Terasmedia.co TEMINABUAN – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sorong Selatan, Moses Blessia, menegaskan bahwa persoalan yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Schoolo, termasuk pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang tertunda selama empat bulan, bukan lagi menjadi kewenangan Dinas Kesehatan.
Menurut Moses, hal tersebut karena RSUD Schoolo telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sehingga memiliki kewenangan mengelola urusan internalnya secara mandiri.
“RSUD Schoolo telah berstatus BLUD, sehingga sudah tidak lagi berada dalam kewenangan Dinas Kesehatan Kabupaten Sorong Selatan,” kata Moses baru-baru ini.
Ia menegaskan, persoalan pembayaran gaji PPPK yang belum dibayarkan selama empat bulan merupakan tanggung jawab manajemen RSUD Schoolo.
“RSUD Schoolo sudah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Jadi, itu merupakan kewenangan internal RSUD,” ujarnya.
Moses menjelaskan, sebelum berstatus BLUD, pengelolaan rumah sakit masih berada di bawah koordinasi Dinas Kesehatan. Namun, setelah menjadi BLUD, pengelolaan operasional dan manajemen rumah sakit dilakukan secara mandiri.
Meski demikian, Dinas Kesehatan Kabupaten Sorong Selatan masih memberikan dukungan dalam beberapa aspek, seperti penyediaan obat-obatan dan pengurusan perizinan praktik tenaga kesehatan.
Selain itu, Dinas Kesehatan tetap bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan layanan kesehatan masyarakat melalui puskesmas dan puskesmas pembantu (Pustu) di wilayah Kabupaten Sorong Selatan.
“Semua urusan yang berkaitan dengan puskesmas dan pustu masih menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Kabupaten Sorong Selatan,” pungkas Moses.
Penulis : Jun
Editor : Redaksi












