Polresta Sorong Kota Ringkus YT, Pengambil 435 Gram Sabu

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 6 September 2026 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co SORONG — Tim Brasko Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sorong Kota meringkus seorang pria berinisial YT (25), yang diduga mengambil paket berisi narkotika jenis sabu seberat 435 gram di salah satu jasa pengiriman barang di Kota Sorong, Sabtu (5/9/2026).

Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota AKP Charlie Romisius Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi mengenai dugaan pengiriman narkotika lintas provinsi melalui jasa pengiriman barang.

“Setelah menerima informasi, kami langsung melakukan penyelidikan di sejumlah tempat jasa pengiriman di wilayah Kota Sorong. Upaya tersebut kemudian membuahkan hasil dengan diamankannya seorang pria setelah mengambil paket,” ujar Charlie, Sabtu (5/9/2026).

Menurut Charlie, saat dilakukan penggeledahan terhadap YT, polisi menemukan lima bungkus plastik transparan berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

“Barang tersebut dibungkus menggunakan lakban warna cokelat dan disimpan di dalam sepasang sepatu olahraga warna putih-oranye. Selanjutnya, paket tersebut dikemas dalam sebuah kardus yang telah dilakban warna hitam,” jelasnya.

Selain paket yang diduga berisi sabu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa empat buah lakban warna cokelat, satu pasang sepatu olahraga, satu kardus sepatu, satu unit telepon seluler, dan satu unit sepeda motor.

“Tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Charlie menambahkan, polisi telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, di antaranya membuat laporan polisi, pemeriksaan awal, tes urine, serta pengembangan kasus untuk mengungkap asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Kami tidak akan berhenti pada satu pengungkapan. Pengembangan terus dilakukan untuk mengetahui sumber barang, tujuan pengiriman, maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tegasnya.

Saat ini, YT beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Sorong Kota untuk menjalani proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Jun)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dugaan Persoalan Pinjaman Ratusan Juta Seret Nama Anggota Polri di Lebak
Ketua LSM WGAB Apresiasi Polda Papua Tengah Berantas Judi Togel di Nabire, Minta Pelaku Diproses Hukum
Sambut HUT Pekabaran Injil ke-78,Pj Sekda Papua Barat Daya Resmi Buka Woroth CUP 2026
Soroti PETI Amberbaken, LSM WGAB Minta Pemeriksaan Menyeluruh Termasuk Alat Berat dan Kawasan Konservasi
Matahukum Desak Kejaksaan Periksa Proyek Rehabilitasi Jalan Sunan Kalijaga Lebak dan Lakukan Audit Pengerjaan
Pemprov Banten Sosialisasikan Program Ketahanan Pangan di Lebak
Perjalanan 29 Tahun Berorganisasi, Ir Suhiluddin Lubis Terpilih Aklamasi Pimpin PAC Pemuda Pancasila Deli Tua
Jalan Cijinjuk Bertahun-tahun Rusak, Warga Pertanyakan Peran DPRD: “Setiap Hari Lewat, Mengapa Tak Kunjung Diperjuangkan?”
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Dugaan Persoalan Pinjaman Ratusan Juta Seret Nama Anggota Polri di Lebak

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Ketua LSM WGAB Apresiasi Polda Papua Tengah Berantas Judi Togel di Nabire, Minta Pelaku Diproses Hukum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Sambut HUT Pekabaran Injil ke-78,Pj Sekda Papua Barat Daya Resmi Buka Woroth CUP 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Soroti PETI Amberbaken, LSM WGAB Minta Pemeriksaan Menyeluruh Termasuk Alat Berat dan Kawasan Konservasi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 04:44 WIB

Matahukum Desak Kejaksaan Periksa Proyek Rehabilitasi Jalan Sunan Kalijaga Lebak dan Lakukan Audit Pengerjaan

Berita Terbaru