Terasmedia.co SORONG — Tim Brasko Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sorong Kota meringkus seorang pria berinisial YT (25), yang diduga mengambil paket berisi narkotika jenis sabu seberat 435 gram di salah satu jasa pengiriman barang di Kota Sorong, Sabtu (5/9/2026).
Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota AKP Charlie Romisius Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi mengenai dugaan pengiriman narkotika lintas provinsi melalui jasa pengiriman barang.
“Setelah menerima informasi, kami langsung melakukan penyelidikan di sejumlah tempat jasa pengiriman di wilayah Kota Sorong. Upaya tersebut kemudian membuahkan hasil dengan diamankannya seorang pria setelah mengambil paket,” ujar Charlie, Sabtu (5/9/2026).
Menurut Charlie, saat dilakukan penggeledahan terhadap YT, polisi menemukan lima bungkus plastik transparan berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Barang tersebut dibungkus menggunakan lakban warna cokelat dan disimpan di dalam sepasang sepatu olahraga warna putih-oranye. Selanjutnya, paket tersebut dikemas dalam sebuah kardus yang telah dilakban warna hitam,” jelasnya.
Selain paket yang diduga berisi sabu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa empat buah lakban warna cokelat, satu pasang sepatu olahraga, satu kardus sepatu, satu unit telepon seluler, dan satu unit sepeda motor.
“Tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Charlie menambahkan, polisi telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, di antaranya membuat laporan polisi, pemeriksaan awal, tes urine, serta pengembangan kasus untuk mengungkap asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Kami tidak akan berhenti pada satu pengungkapan. Pengembangan terus dilakukan untuk mengetahui sumber barang, tujuan pengiriman, maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tegasnya.
Saat ini, YT beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Sorong Kota untuk menjalani proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Jun)











