Polresta Sorong Kota Ringkus YT, Pengambil 435 Gram Sabu

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 6 September 2026 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co SORONG — Tim Brasko Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sorong Kota meringkus seorang pria berinisial YT (25), yang diduga mengambil paket berisi narkotika jenis sabu seberat 435 gram di salah satu jasa pengiriman barang di Kota Sorong, Sabtu (5/9/2026).

Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota AKP Charlie Romisius Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi mengenai dugaan pengiriman narkotika lintas provinsi melalui jasa pengiriman barang.

“Setelah menerima informasi, kami langsung melakukan penyelidikan di sejumlah tempat jasa pengiriman di wilayah Kota Sorong. Upaya tersebut kemudian membuahkan hasil dengan diamankannya seorang pria setelah mengambil paket,” ujar Charlie, Sabtu (5/9/2026).

Menurut Charlie, saat dilakukan penggeledahan terhadap YT, polisi menemukan lima bungkus plastik transparan berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

“Barang tersebut dibungkus menggunakan lakban warna cokelat dan disimpan di dalam sepasang sepatu olahraga warna putih-oranye. Selanjutnya, paket tersebut dikemas dalam sebuah kardus yang telah dilakban warna hitam,” jelasnya.

Selain paket yang diduga berisi sabu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa empat buah lakban warna cokelat, satu pasang sepatu olahraga, satu kardus sepatu, satu unit telepon seluler, dan satu unit sepeda motor.

“Tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Charlie menambahkan, polisi telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, di antaranya membuat laporan polisi, pemeriksaan awal, tes urine, serta pengembangan kasus untuk mengungkap asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Kami tidak akan berhenti pada satu pengungkapan. Pengembangan terus dilakukan untuk mengetahui sumber barang, tujuan pengiriman, maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tegasnya.

Saat ini, YT beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Sorong Kota untuk menjalani proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Jun)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jalan Cijinjuk Bertahun-tahun Rusak, Warga Pertanyakan Peran DPRD: “Setiap Hari Lewat, Mengapa Tak Kunjung Diperjuangkan?”
Ketum FBB: Pilpres 2024 Sudah Selesai, Jangan Terus Cari Jalan untuk Memanggung Isu
Tak Bernyali Berantas Judi Gelper, Kapolda Riau Diminta Evaluasi Jajaran Polres Pelalawan
Anak 16 Tahun di Lebak Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Seksual, Polisi Turun Tangan
Bulog Lebak-Pandeglang: Bantuan Pangan Juli dan September Tuntas 100 Presen, Dua Hari Lebih Cepat
Cekcok Berujung Saling Jambak dan Cakar, MS Dilaporkan ke Polsek Kalideres
Konsisten Lakukan Inovasi dan Bangun Sinergi, Bank Banten Raih Radar Banten Award 2026
Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:47 WIB

Jalan Cijinjuk Bertahun-tahun Rusak, Warga Pertanyakan Peran DPRD: “Setiap Hari Lewat, Mengapa Tak Kunjung Diperjuangkan?”

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Ketum FBB: Pilpres 2024 Sudah Selesai, Jangan Terus Cari Jalan untuk Memanggung Isu

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Tak Bernyali Berantas Judi Gelper, Kapolda Riau Diminta Evaluasi Jajaran Polres Pelalawan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Anak 16 Tahun di Lebak Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Seksual, Polisi Turun Tangan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:35 WIB

Bulog Lebak-Pandeglang: Bantuan Pangan Juli dan September Tuntas 100 Presen, Dua Hari Lebih Cepat

Berita Terbaru