Waw, Oknum Komisioner Bawaslu Kota Sungai Penuh Diduga Gelapkan Uang Arisan Para Staf, Nilainya Puluhan Juta

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 8 Februari 2023 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irustasi Arisan. / IST

i

Irustasi Arisan. / IST

Ikuti kami di Google News

TERASMEDIA.CO, SUNGAIPENUH – Oknum Komisioner Bawaslu Kota Sungaipenuh inisial NV diduga telah menipu para stafnya dengan menggelapkan uang arisan bernilai puluhan juta rupiah. Uang tersebut adalah hak beberapa orang staf yang tidak dibayarkan sejak tahun 2017 yang lalu.

Informasi yang berhasil dihimpun, kegiatan arisan ini dilakukan pada saat NV menjabat sebagai anggota Panwaslu Kota Sungai Penuh tahun 2017 yang lalu dan sampai saat ini uang tersebut belum dikembalikan kepada para staf yang ikut arisan itu.

Anehnya, pada kegiatan arisan tersebut, NV tidak melibatkan keponakannya yang juga staf di Bawaslu Kota Sungaipenuh. Akan tetapi justru mewajibkan kepada staf tertentu, bahkan bagi staf yang belum berkeluarga diwajibkan ikut dua slot dengan nilai satu juta rupiah.

“Kami tidak berani menagih hak kami, karena kami selalu diancam dan diintimidasi akan dipecat dari Bawaslu,” ungkap sumber yang tidak mau namanya disebutkan.

Sumber membeberkan, jika pernah ada staf yang dipecat karena menagih uang miliknya untuk keperluan berobat.

“Tahun kemaren staf pendukung Bawaslu Kota Sungaipenuh yang dipecat oleh ibu itu (NV, red), karena yang bersangkutan menagih uang miliknya, terdesak untuk berobat”, ungkapannya lagi.

Modus yang dilakukan oleh NV menurut sumber adalah dengan cara meminjam uang pada staf yang menang, dengan dalih uang tersebut untuk keperluan kantor atau alasan perjalanan dinas. “Dan akan diganti setelah cair GU (Ganti Uang) dari provinsi,” terangnya.

Disamping info yang diterima dari anggota arisan tersebut, terasmedia.co juga menerima dokumen rekap arisan. Di dalam rekap itu tertulis 20 nama peserta arisan beserta jumlah yang disetor.

Selain itu, tertulis juga keterangan bulan dan keterangan sang pemenang arisan.

Sementara, ketika dikonfirmasi, NV enggan memberikan keterangan via WhatsApp maupun via telepon.

“Boleh ketemu langsung kita. Ke kantor saja. Biar semua staf mendengarkannya. Biar jelas. Nanti dikira saya mengada-ada,” ujarnya, Rabu (8/2/23).

Dirinya turut menggambarkan posisinya saat dikonfirmasi, sedang bersama dengan salah seorang jurnalis, sembari ngotot meminta bertemu.

“Ku tunggu sampai bisa bertatap muka ya. Saya lebih suka ketemu langsung sekalian dengan staf di kantor saya, biar jelas,” tukasnya. (ynt)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Elisabeth Simanjuntak Terpilih Pimpin BPAN, Amanah Baru di Tanah Adat Sasak Lombok Timur
Lindungi Diri dari Asap TPA Jatiwaringin, Dinkes Minta Warga Pakai Masker dan Segera ke Faskes Jika Bergejala
Puskesmas Maja Respon Somasi Kuasa Hukum Keluarga Bayi Yang Lahir Sungsang Meninggal
Bermunajat Memohon Hujan, Kecamatan Sukadiri Gelar Sholat Istisqa Terkait Kondisi TPA Jatiwaringin
Soroti Arogansi Kekuasaan, BADKO HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu
Diduga Lalai Penangana : Bayi Lahir Meninggal Sungsang di Puskesmas Maja Berujung di Somasi
Aktivis Sebut Birokrasi Papua Barat Daya Lumpuh Terencana, Desak Segera Tetapkan Sekda Definitif
Meski Anggaran Terbatas, Pemkab Sorong Tetap Prioritaskan Pembangunan Jalan di 30 Distrik
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:50 WIB

Elisabeth Simanjuntak Terpilih Pimpin BPAN, Amanah Baru di Tanah Adat Sasak Lombok Timur

Sabtu, 4 Juli 2026 - 00:07 WIB

Lindungi Diri dari Asap TPA Jatiwaringin, Dinkes Minta Warga Pakai Masker dan Segera ke Faskes Jika Bergejala

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:03 WIB

Puskesmas Maja Respon Somasi Kuasa Hukum Keluarga Bayi Yang Lahir Sungsang Meninggal

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:58 WIB

Bermunajat Memohon Hujan, Kecamatan Sukadiri Gelar Sholat Istisqa Terkait Kondisi TPA Jatiwaringin

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:06 WIB

Soroti Arogansi Kekuasaan, BADKO HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Berita Terbaru

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM Pidsus) resmi menetapkan LMI selaku Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode tahun 2025 hingga 2026.

Hukum dan Kriminal

Pejabat BGN Jadi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 4 Jul 2026 - 09:04 WIB