DPRD Provinsi Jambi Setujui Tiga Ranperda Jadi Perda

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 28 Maret 2023 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

TERASMEDIA.CO, JAMBI-DPRD Provinsi Jambi menyetujui tiga usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Provinsi Jambi menjadi Peraturan daerah (Perda) pada tahun ini.

Gubernur Jambi Al Haris di Jambi, Selasa, mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi persetujuan dewan terhadap tiga Ranperda yang diusulkan Pemprov Jambi untuk menjadi Perda, dimana dengan adanya Perda ini pengelolaan keuangan daerah semakin baik.

Ini merupakan wujud kontribusi dewan dalam mendorong pengelolaan keuangan daerah yang mencerminkan prinsip-prinsip dasar good governance, demokratis, transparansi, partisipatif dan akuntabel.

Ketiga Ranperda yang disetujui untuk menjadi Perda yakni terkait pengelolaan keuangan daerah, pengelolaan kearsipan, dan pemanfaatan perhutanan sosial, dimana sembilan fraksi di DPRD menyatakan setuju dengan Perda tersebut setelah sebelumnya dibahas secara mendalam.

Ranperda yang diusulkan menjadi Perda itu adalah Penyelenggaraan Kearsipan untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan kearsipan daerah yang komprehensif dan terpadu, kemudian Pemanfaatan Perhutanan Sosial bertujuan untuk mengelola, melindungi, serta meningkatkan kualitas sumber daya hutan dengan penerapan model-model manajemen yang adaptif untuk mendorong keberlanjutan sumber daya dan produktivitas.

“Dengan mempertimbangkan keseimbangan berbagai kepentingan yang ada terhadap hutan,” kata Al Haris.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Faisal Riza menyatakan langkah selanjutnya setelah dilakukan persetujuan akan disampaikan ke Kemendagri untuk mendapatkan nomor register dan langsung berlaku.

Setelah itu, ia melanjutkan kemungkinan akan ditindaklanjuti Pergub terkait teknis pelaksanaannya.

Untuk Ranperda baru yang disetujui itu, Faisal mengatakan terdapat beberapa keunggulan seperti Perda Pengelolaan Keuangan Daerah akan mengatur bagaimana anggaran tepat sasaran dan efisien.

Dalam Perda ini dijelaskan proses hibah sehingga memberikan suatu kekuatan bagi Pemprov apabila melaksanakan kegiatan keuangan yang menjadi payung hukum.

“Karena ada aturan baru dari pusat yang harus tercantum dalam Perda itu, dan harus dicantumkan dalam muatan sehingga apa yang dilakukan Pemprov Jambi dan dia meyakini dalam sebulan ke depan Perda ini sudah ditetapkan dan tercantum di Kemendagri,” kata Faisal Riza.(*)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Aktivis Sebut Birokrasi Papua Barat Daya Lumpuh Terencana, Desak Segera Tetapkan Sekda Definitif
Meski Anggaran Terbatas, Pemkab Sorong Tetap Prioritaskan Pembangunan Jalan di 30 Distrik
Raih Nugraha Sakanti, Polda Banten Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Publik
Polda Banten Kerahkan Personel Bantu Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin, 33 KK Dievakuasi
Bulog Lebak-Pandeglang Tuntaskan Penyaluran Banpang Februari-Maret Lebih Cepat
Rumah Ludes Terbakar, Janda Lansia di Lebak Terima Bantuan dari Kapolsek Warunggunung
Danyonif 762/VYS dan Personel Kunjungi Polresta Sorong Kota, Wujud Soliditas TNI-Polri
Rumah Janda Lansia di Lebak Ludes Terbakar, Korban Berharap Bantuan Pemerintah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:58 WIB

Aktivis Sebut Birokrasi Papua Barat Daya Lumpuh Terencana, Desak Segera Tetapkan Sekda Definitif

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:48 WIB

Meski Anggaran Terbatas, Pemkab Sorong Tetap Prioritaskan Pembangunan Jalan di 30 Distrik

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:12 WIB

Raih Nugraha Sakanti, Polda Banten Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:58 WIB

Polda Banten Kerahkan Personel Bantu Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin, 33 KK Dievakuasi

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:38 WIB

Rumah Ludes Terbakar, Janda Lansia di Lebak Terima Bantuan dari Kapolsek Warunggunung

Berita Terbaru