Apartement Cimanggis City Diputus Pailit, Begini Selengkapnya

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 12 Mei 2023 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apartement Cimanggis City Diputus Pailit, (Jum'at, 12/5/2023)

i

Apartement Cimanggis City Diputus Pailit, (Jum'at, 12/5/2023)

Ikuti kami di Google News

TerasMedia.co, Cimanggis | Pada hari Kamis, tanggal 11 Mei 2023 Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan perkara Nomor: 352/Pdt.Sus/PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst antara Sdr. Rifa Reiza Yadi, Sdr. Mohamad Abdul Khodir, Sdr. Andrean Filano dan Sdr. Munira A Zainudi selaku Para Pemohon PKPU melawan PT. Permata Sakti Mandiri selaku Termohon PKPU yang mengelola dan membangun Apartemen Cimanggis City dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya, ujar Zentoni, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Para Konsumen Apartemen Cimanggis City.

Lebih lanjut Zentoni menjelaskan dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Debitor PT. Permata Sakti Mandiri dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya oleh karena proposal perdamaian yang diajukan oleh Debitor ditolak oleh mayoritas kreditur yang hadir dalam rapat voting proposal perdamaian pada hari Rabu, tanggal 3 Mei 2023.

Baca Juga : Ribuan Massa FAMTU Kembali Geruduk Pengadilan Tinggi Banten Tuntut Terdakwa Mafia Tanah Dihukum Berat

Selain memutuskan PT. Permata Sakti Mandiri dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga mengangkat mengangkat 2 (dua) orang Kurator yaitu (1) Sdr. Hulman Jufri Oktario Smatupang, S.H., (2) Sdr. Eclund Valery, S.H., M.H.Li., M.M., yang kesemuanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Untuk itu Zentoni menghimbau kepada seluruh konsumen Apartemen Cimanggis City agar segera mengajukan tagihannya sesuai batas waktu yang ditentukan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan meghubungi hotline nomor 081317422079. (Deni) 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pajak Marketplace Mulai November, Komisi XI Tagih Kepastian Aturan dari Kemenkeu
Puluhan Warga Mengaku Kecewa, Janji Pembayaran Dana Investasi Toko Emas Milik Oknum Anggota DPRD Banten Tak Terealisasi
Beras di Meja Makan Rakyat: BULOG Lebak-Pandeglang Hadirkan Harga yang Tak Membebani ​
Gubernur BI Mundur, Komisi XI Minta Pengganti Definitif Jaga Independensi Bank Sentral
Rupiah dan IHSG Melorot, Pemerintah Mesti Kembalikan Kepercayaan Pasa
Libur Panjang: Penumpang Whoosh Ramai, Manfaatkan KA Feeder Gratis
Peti Kemas Terkunci, Napas Industri Domestik Tercekik
SMAN 1 PANDEGLANG IKUT SERTA DALAM KEGIATAN AOPGI(Asosiasi Olahraga Pendakian Gunung Indonesia)
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 07:43 WIB

Pajak Marketplace Mulai November, Komisi XI Tagih Kepastian Aturan dari Kemenkeu

Selasa, 8 September 2026 - 04:05 WIB

Puluhan Warga Mengaku Kecewa, Janji Pembayaran Dana Investasi Toko Emas Milik Oknum Anggota DPRD Banten Tak Terealisasi

Sabtu, 5 September 2026 - 19:48 WIB

Beras di Meja Makan Rakyat: BULOG Lebak-Pandeglang Hadirkan Harga yang Tak Membebani ​

Senin, 27 Juli 2026 - 18:01 WIB

Gubernur BI Mundur, Komisi XI Minta Pengganti Definitif Jaga Independensi Bank Sentral

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:40 WIB

Rupiah dan IHSG Melorot, Pemerintah Mesti Kembalikan Kepercayaan Pasa

Berita Terbaru

Gerakan Aksi Anti Korupsi Nasional (GAANAS) melontarkan kritik terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA),

Hukum dan Kriminal

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Selasa, 29 Sep 2026 - 23:33 WIB