Peti Kemas Terkunci, Napas Industri Domestik Tercekik

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Oleh : Revitriyoso Husodo Mahasiswa Paska Sarjana Magister Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

Jakarta – Penumpukan 26 ribu peti kemas menggunung di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak yang terjadi pada bulan Mei 2024 merupakan akibat dari kerancuan produk hukum berupa aturan ketat pemicu masalah perizinan yaitu Permendag No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Namun revisi berupa Permendag Nomor 8 Tahun 2024 justru mempermudah barang masuk menjadikan banjir produk impor menggenangi pasar produk dalam negeri sehingga mengeringkan pasar bagi produk dalam negeri.

Ditambah lagi sistem digitalisasi perijinan baru yang beresiko tinggi bagi pelaku usaha mengakibatkan hilirisasi sektor pelayaran terjerat pusaran kerumitan regulasi yang semakin kusut. Hilirisasi yang dimaksud adalah upaya untuk memberi nilai tambah terhadap industry di segala bidang termasuk di industri pelayaran sehingga dapat menambah pemasukan devisa negara.

Drama logistik di pelabuhan berupa penumpukan peti kemas (port congestion) di Pelabuhan-pelabuhan utama mengakibatkan lonjakan biaya logistik nasional, penurunan efisiensi operasional pelabuhan, dan hambatan besar bagi pertumbuhan ekonomi pada sektor riil serta kelangkaan bahan baku industri dalam negeri. Ketika rasio penumpukan peti kemas (Yard Occupancy Ratio/YOR) melonjak melebihi ambang batas aman, maka rantai pasok akan mengalami efek domino yang merugikan. Dampak operasional di Pelabuhan adalah membengkaknya waktu tunggu (dwelling time) yang mengakibatkan biaya tambat lebih besar.

Dampak lainnya adalah Penurunan Produktivitas Terminal dikarenakan keterbatasan ruang gerak alat berat seperti Rubber Tyred Gantry (RTG), derek (crane) bergerak beroda karet yang berfungsi untuk mengangkat, memindahkan, dan menumpuk kontainer sehingga menurunkan performa kecepatan pelayanan bongkar muat. Dengan menumpuknya kontainer ini juga mengakibatkan Krisis Ruang Lapangan Penumpukan, Angka YOR yang mendekati atau melebihi 90% sehingga berakibat pelabuhan kehilangan fleksibilitas untuk menerima muatan.

Dalam hal ekonomi dan logistik, Lonjakan Biaya Logistik telah mengakibatkan Waktu tunggu kapal yang lama dan membakar lebih banyak bahan bakar minyak (BBM) dan memicu denda keterlambatan (demurrage).

Lebih lanjut hal ini memicu keterlambatan distribusi barang. Jadwal pengiriman pasokan industri dan barang konsumsi menjadi menjadi berantakan, memicu risiko kelangkaan produk di pasar. Dengan potret suram di Pelabuhan tersebut, banyak pengusaha logisik terpaksa melakukan Pengalihan Rute Evakuasi Kargo dengan memindahkan rute pengiriman ke pelabuhan alternatif yang lebih jauh, sehingga menambah ongkos transportasi darat.

Selain berdampak pada perekonomian nasional, persoalan kemacetan pelabuhan juga berdampak pada lingkungan dan arus lalu lintas yang merugikan masyarakat luas. Kemacetan Jalur dan antrean truk kontainer yang mengular untuk masuk-keluar pelabuhan Tanjung Priok meluas hingga ke jalan raya kota dan jalan tol dalam kota Jakarta misalnya. Polusi Udara Meningkat dikarenakan ratusan truk yang tertahan dalam kondisi mesin menyala (idling) memperburuk kualitas udara di sekitar kawasan pelabuhan.

Lingkaran setan permasalahan kepelabuhanan dengan peraturan yang berubah-ubah tersebut telah mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi pengusaha. Pertama, Aturan Permendag No. 36 Tahun 2023 memicu masalah perizinan dan penumpukan kontainer karena menggeser pengawasan dari post-border ke border, serta mewajibkan dokumen tambahan seperti Pertimbangan Teknis (Pertek) dan Laporan Surveyor (LS) hal ini tertuang dalam Pertimbangan Teknis Permendag No. 36 Tahun 2023 pada Pasal 20 & 21 yang berbunyi, “Importasi barang tertentu wajib dilampiri Pertimbangan Teknis dari kementerian pembina teknis terkait sebelum barang masuk kawasan pabean”.

Sedangkan pada Pasal 24, Ketentuan diubah menjadi lebih ketat, di mana importir wajib melakukan verifikasi penelusuran teknis yang dibuktikan dengan dokumen Laporan Surveyor (LS) di negara muat.

Sedangkan peraturan pengganti yaitu pada ayat-ayat relaksasi impor di dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang mencoba untuk mengatasi penumpukan peti kemas di Pelabuhan membawa dampak negatif yang signifikan, khususnya berupa gempuran produk impor jadi bermuarakan  kebangkrutan di sektor industri dalam negeri yang memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

Pada pasal 1 berbunyi, “Persyaratan dokumen berupa Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian dicabut/tidak diperlukan lagi dalam proses pengajuan PI ke Kementerian Perdagangan”.

Hal lainnya adalah Pasal II Huruf a yang berbunyi, “Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang telah tiba di pelabuhan tujuan sejak tanggal 10 Maret 2024 sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat dilakukan importasi setelah memenuhi ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor dalam Peraturan Menteri ini.

“Hal ini berarti seluruh barang impor seperti besi, baja, tekstil, dan elektronik yang terdampar di pelabuhan diizinkan keluar cukup dengan memenuhi ketentuan baru yang sudah direlaksasi yaitu hanya melampirkan Laporan Surveyor/LS.

Selanjutnya permasalahan akibat dari Permendag tahun 2024 belum teratasi, malah muncul Permendag Nomor 16 Tahun 2025 yang menggantikan Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Permendag Nomor 16 Tahun 2025 merupakan regulasi payung terbaru yang mengatur tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor di Indonesia yang semakin memperkeruh situasi pelabuhan.

Dampak peraturan tersebut mengakibatkan meningkatnya risiko banjir produk impor di pasar domestik akibat pelonggaran prosedur (deregulasi). Langkah relaksasi aturan Larangan dan Pembatasan (Lartas) ini memicu kritik keras dari berbagai pihak karena dinilai berpotensi melemahkan industri lokal.

Hal yang paling banyak disorot dan dikritik karena dinilai merugikan industri lokal dan petani adalah pada Permendag Nomor 16 Tahun 2025 Pasal 93 serta pasal-pasal terkait relaksasi pengawasan larangan terbatas (lartas).

Dampak Negatif seperti laporan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VI DPR RI pada tanggal 25 Agustus 2025, penghapusan instrumen persetujuan impor pada komoditas turunan (seperti etanol/tetes tebu) membuat neraca komoditas dan rekomendasi Kementerian Perindustrian tidak berlaku lagi. Akibatnya, pengawasan kuota impor hilang, yang memicu banjirnya bahan baku impor  murah dan membuat ratusan ribu ton stok gula serta tetes tebu lokal tidak terjual.

Masalah selanjutnya berakar dari Pasal 8 Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Ketentuan Peralihan Pengubahan Status Izin (API-U ke API-P). Regulasi ini mengubah kriteria konversi status registrasi importir dari Angka Pengenal Importir Umum (API-U) ke Angka Pengenal Importir Produsen (API-P). Kelonggaran ini mempermudah entitas usaha untuk mengimpor barang dengan dalih “bahan baku produksi”.

Kritik dari Komisi VI DPR RI menyebutkan celah pengalihan status ini berisiko disalahgunakan oleh importir nakal untuk memasukkan barang konsumsi jadi, yang kemudian langsung dijual bebas ke pasar domestik tanpa pengolahan industri. (sumber: ANTARA News). Hal ini diperparah dengan Pasal Lampiran Mengenai Relaksasi 10 Komoditas Lartas berupa kebijakan pelonggaran aturan pengawasan di kawasan pabean (border) untuk komoditas strategis.

Relaksasi pengawasan ini berdampak berantai pada industri padat karya,  sektor pakaian jadi (tekstil), bahan kimia, hingga barang elektronik lokal mengalami tekanan berat karena proteksi tarif dan administrasi di gerbang masuk pelabuhan menjadi jauh lebih longgar, sehingga memicu ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Permasalahan lainnya adalah adanya ancaman sanksi baru bagi pelaku usaha domestik. Bagi pelaku usaha lokal yang belum siap sepenuhnya untuk  beradaptasi dengan sistem klaster baru ini, pasal-pasal penegakan hukum dalam Permendag 16 tahun 2025 justru menerapkan sanksi bertingkat yang sangat ketat, antara lain Penahanan logistik dan barang impor secara sepihak oleh Bea Cukai; pembekuan total perizinan berusaha di bidang impor dan rekomendasi pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) jika salah dalam pelaporan tenggat waktu post-border atau mekanisme pengawasan perizinan barang yang dilakukan setelah diizinkan keluar.

Permasalahan tumpang tindih peraturan di atas harus segera  diurai, sehingga sektor pelayaran dapat berfungsi optimal dalam melaksanakan hilirisasi di industri pelayaran yang bermuarakan peningkatan devisa negara.

Oleh karena itu diperlukan setidaknya beberapa perubahan regulasi yang menyederhanakan peraturan barang masuk, sekaligus melindungi pasar pasar dalam negeri dari banjir produk impor.

Selain itu perlu adanya upaya perbaikan dan penyempurnaan platform Online Single Submission (OSS) dan INATRADE sebagai prosedur pengurusan izin impor bagi pelaku usaha nasional.

Dengan menerapkan Langkah-langkah tersebut diharapkan tercipta sistem perundangan yamg lebih baik dalam mengatur industri pelayaran Indonesia.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

SMAN 1 PANDEGLANG IKUT SERTA DALAM KEGIATAN AOPGI(Asosiasi Olahraga Pendakian Gunung Indonesia)
Terharu! Bulog Datang ke Sawah, Petani Warunggunung Ucap Terima Kasih
Ketua Umum HIPPI Jakarta Selatan: Ekonomi Global 2026 Masuk Fase “Fragile Stability”, Pengusaha Harus Adaptif dan Strategis
Bulog Resmi Luncurkan Bantuan Pangan Jelang Lebaran untuk Lebak-Pandeglang
Gotong Royong Bulog dengan Pemda, Harga Bahan Pokok Lebak-Pandeglang Tetap Terjangkau di Ramadan
Buka Sampai Jam 22.00 Malam, Rujak Sultan Rangkasbitung Jadi Favorit Warga dan Tamu
Nasabah Bank DBS Keluhkan Dana Rp12,4 an Juta yang Tertahan dan Pembekuan Poin
Zona Hijau Tercapai, Bulog Lebak dan Pandeglang Sukses Kendalikan Harga Minyak KITA Lewat GPM
Berita ini 13 kali dibaca
Tag :
Peti Kemas Terkunci, Napas Industri Domestik Tercekik

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:48 WIB

Peti Kemas Terkunci, Napas Industri Domestik Tercekik

Minggu, 19 April 2026 - 19:52 WIB

SMAN 1 PANDEGLANG IKUT SERTA DALAM KEGIATAN AOPGI(Asosiasi Olahraga Pendakian Gunung Indonesia)

Jumat, 17 April 2026 - 15:19 WIB

Terharu! Bulog Datang ke Sawah, Petani Warunggunung Ucap Terima Kasih

Sabtu, 4 April 2026 - 07:49 WIB

Ketua Umum HIPPI Jakarta Selatan: Ekonomi Global 2026 Masuk Fase “Fragile Stability”, Pengusaha Harus Adaptif dan Strategis

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:49 WIB

Bulog Resmi Luncurkan Bantuan Pangan Jelang Lebaran untuk Lebak-Pandeglang

Berita Terbaru

Ekonomi

Peti Kemas Terkunci, Napas Industri Domestik Tercekik

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:48 WIB