PN Jakarta Barat Gak Wajar Lakukan Sidang Online, Humas Iwan Wardhana Langsung Reaksi Keras

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 30 Mei 2024 - 06:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : humas yang juga hakim PN Jakarta Barat, Iwan Wardhana, Rabu (29/5/2024)

i

Keterangan foto : humas yang juga hakim PN Jakarta Barat, Iwan Wardhana, Rabu (29/5/2024)

Ikuti kami di Google News

PN Jakarta Barat Gak Wajar Lakukan Sidang Online, Humas Iwan Wardhana Langsung Reaksi Keras

Iwan menyatakan sejauh ini tidak ada permasalahan. Semua persidangan normal-normal saja dan tidak ada keluhan baik dari penuntut umum atau dari pengacara termasuk saksi-saksi.

“Dengan sidang ini, baik terdakwa ketika sidang secara online di sini, tidak pernah ada keluhan dari penutup umum maupun dari penasehat hukum tidak ada keluhan,” katanya.

Iwan menjelaskan saat sidang, penuntut umum bisa menyambung ke lembaga permasyarakatan, karena dari pihak terdakwa sendiri itu ada dalam sel, harus dipanggil, lalu antri. Jadi itu bukan bukan kendala, dalam hal persidangan yang dilakukan secara online.

“Di lembaga permasyarakatan banyak yang bersidang secara online. Tapi itu bukan permasalahan, karena semua yang disampaikan oleh terdakwa itu, kita bisa terima dan kita bisa catat di dalam berita acara persidangan,” ujar Iwan seraya mengatakan jadi tidak ada namanya ketidakjelasan, dalam komunikasi menuju peradilan yang agung sesuai visi misi dari ketua Mahkamah Agung semua harus berbasis kepada elektronik, pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

LIN PBD Siapkan Laporan Temuan BPK Rp3,33 Miliar di Dinas PUPR ke APH
Dinkes Tangerang Terus Pantau Kondisi Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin
Kebakaran TPA Jatiwaringin Hingga Larut Malam, Asap Tebal Paksa Warga Dievakuasi 
Sengatan Samurai Biru di Houston: Gol Roket Kaishu Sano Bikin Brasil Tertinggal
Jejak Dana BOP Ditelusuri, Kejari Geledah PKBM di Kosambi Tangerang
Gedung Diklat Kemenhut di Bogor Dipakai PSI, MataHukum: Melanggar Aturan Aset Negara
Sidang Nadiem Kembali Tertunda, JPU Bantah Kondisi Sakit dan Soroti Penggunaan Perban
Beredar Rekaman Pungli di Parung, Pengamat: Polisi Tak Perlu Tunggu Laporan
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 20:10 WIB

LIN PBD Siapkan Laporan Temuan BPK Rp3,33 Miliar di Dinas PUPR ke APH

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:56 WIB

Dinkes Tangerang Terus Pantau Kondisi Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:22 WIB

Kebakaran TPA Jatiwaringin Hingga Larut Malam, Asap Tebal Paksa Warga Dievakuasi 

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:59 WIB

Sengatan Samurai Biru di Houston: Gol Roket Kaishu Sano Bikin Brasil Tertinggal

Senin, 29 Juni 2026 - 23:16 WIB

Jejak Dana BOP Ditelusuri, Kejari Geledah PKBM di Kosambi Tangerang

Berita Terbaru

Gerakan Aksi Anti Korupsi Nasional (GAANAS) melontarkan kritik terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA),

Hukum dan Kriminal

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Selasa, 29 Sep 2026 - 23:33 WIB