PN Jakarta Barat Gak Wajar Lakukan Sidang Online, Humas Iwan Wardhana Langsung Reaksi Keras

Teras Media

- Penulis

Kamis, 30 Mei 2024 - 06:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : humas yang juga hakim PN Jakarta Barat, Iwan Wardhana, Rabu (29/5/2024)

i

Keterangan foto : humas yang juga hakim PN Jakarta Barat, Iwan Wardhana, Rabu (29/5/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA – Setelah Covid-19, pemerintah telah mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Artinya, masyarakat saat ini sudah bisa beraktivitas normal seperti sedia kala.

Namun, kenapa ya, pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat masih berlangsung ‘setengah’ online? Terutama bagi terdakwa sidang pidana, hingga saat ini terdakwa masih dihadirkan secara online dari tempat mereka ditahan.

Menurut humas yang juga hakim PN Jakarta Barat, Iwan Wardhana mengatakan sidang yang masih menghadirkan terdakwa secara online saat ini adalah keputusan atau kebijakan dari Mahkamah Agung (MA).

“Jadi memang Pengadilan Jakarta Barat masih melakukan persidangan perkara pidana umum secara online. Hal ini terkait dengan adanya surat keputusan Ketua Mahkamah Agung Tahun 2022 dan Perma Nomor 8 Tahun 2022,” ujar Iwan kepada Beritaglobal-indonesia.com di Jakarta pada Selasa (28/5/2024).

Oleh karena itu, kata Iwan kedepannya semua persidangan-persidangan itu akan dilakukan secara online atau elektronik. Karena hal ini mengacu dari surat keputusan Mahkamah Agung untuk peradilan yang agung.

“Jadi, kedepannya semua persidangan akan dilakukan secara online bukan offline lagi. Karena sekarang ini dalam mendaftarkan berkas perkarapun, sekarang sudah onkine, sudah ada sistemnya melalui sistem terpadu satu pintu, menuju sebuah peradilan yang agung,” jelasnya.

Ketika disinggung terkait adanya keluhan masyarakat dan pengunjung sidang, mengenai sidang online ini. Sebab, Pengadilan lain seperti PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan sudah sidang offline atau tatap muka.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sidang Nadiem Kembali Tertunda, JPU Bantah Kondisi Sakit dan Soroti Penggunaan Perban
Beredar Rekaman Pungli di Parung, Pengamat: Polisi Tak Perlu Tunggu Laporan
Semangat Siliwangi: Alat Berat dan Personel Turun Tangan di Pandeglang
Prof Yusril Sebut Bukan Ranah Pidana, Kasus PT KSM Akhirnya Dihentikan
Sinergi TNI dan Rakyat, Pembangunan Infrastruktur di Pandeglang Mulus
Anton Suratto: Kehadiran SBY Adalah Inspirasi Abadi
MataHukum: Penghargaan Bupati Tangerang Berdiri di Atas Pelanggaran Perpres
GEBERBUMN: Jangan Banggakan Angka Pengangguran, Lihat Realitanya
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:35 WIB

Sidang Nadiem Kembali Tertunda, JPU Bantah Kondisi Sakit dan Soroti Penggunaan Perban

Senin, 4 Mei 2026 - 21:19 WIB

Beredar Rekaman Pungli di Parung, Pengamat: Polisi Tak Perlu Tunggu Laporan

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:58 WIB

Semangat Siliwangi: Alat Berat dan Personel Turun Tangan di Pandeglang

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:21 WIB

Prof Yusril Sebut Bukan Ranah Pidana, Kasus PT KSM Akhirnya Dihentikan

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:30 WIB

Sinergi TNI dan Rakyat, Pembangunan Infrastruktur di Pandeglang Mulus

Berita Terbaru