Istimewa, Polresta Bandara Soetta Gagalkan 14 Calon Pekerja Migran ke Kamboja

Avatar photo

- Penulis

Senin, 16 September 2024 - 23:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi, Senin (19/9/2024)

i

Keterangan foto : Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi, Senin (19/9/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Tangerang – Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan aksi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Kamboja. Korbannya adalah 14 calon pekerja nonprosedural atau ilegal, sementara dua pria yang memfasilitasi berinisial MJ dan PJ ditetapkan sebagai tersangka.

“Para korban dan dua orang yang memberangkatkan itu terjaring dalam ‘Operasi Pencegahan Keberangkatan Pekerja Nonprosedural’. Operasi ini kerap digelar yang digelar Polresta Bandara Soetta,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi melalui sambungan teleponnya, Senin (19/9/2024).

Reza menuturkan, awalnya polisi mengamankan delapan pekerja ilegal di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian, dalam operasi selanjutnya, dua pria berinisial MZ dan PJ yang memberangkatkan para korban di Terminal 2 Bandara Soetta ikut diamankan.

“Dikembangkan, alhasil mengamankan tiga pekerja ilegal lainnya di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Mereka saat diamankan petugas mengaku hendak bekerja di Kamboja,” ucapnya.

Reza menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat. Dari hasil pemeriksaan, para pekerja ilegal itu mengaku ditawari bekerja di Kamboja sebagai karyawan perusahaan dan pramusaji restoran.

Kemudian, lanjutnya, ada juga yang mendapatkan tawaran pekerjaan sebagai petugas operator pelayanan (customer service). Hingga menjadi admin permainan online yang memiliki muatan tindak pidana perjudian.

“Mereka rata-rata mendapatkan tawaran bekerja di luar negeri secara nonprosedural dari aplikasi media sosial Telegram. Sedangkan pelaku utama yang menawarkan tersebut sedang dalam penyelidikan,” kata Reza.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa paspor dan boarding pass pesawat rute Jakarta (CGK)-Kuala Lumpur Malaysia (KUL)-Phnom Penh, Kamboja (PNH).

“Untuk pekerja ilegal yang kami amankan statusnya sebagai saksi, dan saat ini sudah dipulangkan ke kampung halaman masing-masing,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka MZ dan PJ dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU No 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Juga Pasal 4 UU No 21/2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar,” tutup Reza.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran
Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab
LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 23:33 WIB

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Senin, 28 September 2026 - 18:22 WIB

Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Jumat, 25 September 2026 - 08:41 WIB

Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​

Berita Terbaru