Istimewa, Polresta Bandara Soetta Gagalkan 14 Calon Pekerja Migran ke Kamboja

Avatar photo

- Penulis

Senin, 16 September 2024 - 23:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi, Senin (19/9/2024)

i

Keterangan foto : Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi, Senin (19/9/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Tangerang – Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan aksi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Kamboja. Korbannya adalah 14 calon pekerja nonprosedural atau ilegal, sementara dua pria yang memfasilitasi berinisial MJ dan PJ ditetapkan sebagai tersangka.

“Para korban dan dua orang yang memberangkatkan itu terjaring dalam ‘Operasi Pencegahan Keberangkatan Pekerja Nonprosedural’. Operasi ini kerap digelar yang digelar Polresta Bandara Soetta,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi melalui sambungan teleponnya, Senin (19/9/2024).

Reza menuturkan, awalnya polisi mengamankan delapan pekerja ilegal di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian, dalam operasi selanjutnya, dua pria berinisial MZ dan PJ yang memberangkatkan para korban di Terminal 2 Bandara Soetta ikut diamankan.

“Dikembangkan, alhasil mengamankan tiga pekerja ilegal lainnya di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Mereka saat diamankan petugas mengaku hendak bekerja di Kamboja,” ucapnya.

Reza menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat. Dari hasil pemeriksaan, para pekerja ilegal itu mengaku ditawari bekerja di Kamboja sebagai karyawan perusahaan dan pramusaji restoran.

Kemudian, lanjutnya, ada juga yang mendapatkan tawaran pekerjaan sebagai petugas operator pelayanan (customer service). Hingga menjadi admin permainan online yang memiliki muatan tindak pidana perjudian.

“Mereka rata-rata mendapatkan tawaran bekerja di luar negeri secara nonprosedural dari aplikasi media sosial Telegram. Sedangkan pelaku utama yang menawarkan tersebut sedang dalam penyelidikan,” kata Reza.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa paspor dan boarding pass pesawat rute Jakarta (CGK)-Kuala Lumpur Malaysia (KUL)-Phnom Penh, Kamboja (PNH).

“Untuk pekerja ilegal yang kami amankan statusnya sebagai saksi, dan saat ini sudah dipulangkan ke kampung halaman masing-masing,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka MZ dan PJ dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU No 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Juga Pasal 4 UU No 21/2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar,” tutup Reza.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dinkes Tangerang Terus Pantau Kondisi Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin
Kasus BTS 27 M, KPK Panggil Dito Kasus Haji, Matahukum: Jangan Lolos Lagi
Kejati Sumut Raih Peringkat III Pelaksanaan APBN, Komitmen Terus Tingkatkan Kinerja Keuangan
Kebakaran TPA Jatiwaringin Hingga Larut Malam, Asap Tebal Paksa Warga Dievakuasi 
Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sitaannya Capai Rp90,5 Miliar
Sengatan Samurai Biru di Houston: Gol Roket Kaishu Sano Bikin Brasil Tertinggal
CBA Tantang KPK: Jangan Cuma Garang di Konferensi Pers, Buktikan Mafia Bea Cukai di Sidang
Jejak Dana BOP Ditelusuri, Kejari Geledah PKBM di Kosambi Tangerang
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:56 WIB

Dinkes Tangerang Terus Pantau Kondisi Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kasus BTS 27 M, KPK Panggil Dito Kasus Haji, Matahukum: Jangan Lolos Lagi

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:55 WIB

Kejati Sumut Raih Peringkat III Pelaksanaan APBN, Komitmen Terus Tingkatkan Kinerja Keuangan

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:22 WIB

Kebakaran TPA Jatiwaringin Hingga Larut Malam, Asap Tebal Paksa Warga Dievakuasi 

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:50 WIB

Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sitaannya Capai Rp90,5 Miliar

Berita Terbaru