Plt Wakil Jaksa Agung Lakukan Terobosan Agar Tak Turun Nilai Ekonomi Terkait Barang Bukti Sitaan

Teras Media

- Penulis

Senin, 22 September 2025 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana SH MH di Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (21/9/2025).

i

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana SH MH di Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (21/9/2025).

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA – Kejaksaan RI terus melakukan perawatan dan penataan terhadap barang bukti hasil sitaan yang dirampas untuk negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

Hal tersebut dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana SH MH di Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (21/9/2025).

“Agar barang-bukti seperti kendaraan roda empat atau mobil-mobil yang tergolong bagus dan mewah tidak turun nilai ekonomisnya,” kata Asep yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jam Pidum).

Menurut Asep barang-bukti seperti mobil mewah, memang perlu mendapatkan perawatan khusus dan penataannya jangan sampai dicampur dengan mobil-mobil lainnya yang kurang bagus.

“Contohnya seperti di show room mobil, penataannya kan bagus. Selain mobilnya harus selalu dipanasi dan dibersihkan dengan lap agar misalnya nanti dilelang harganya tidak turun atau minimal standarlah dan kalau bisa lebih bagus,” ujarnya.

Asep yang juga Ketua Persaja ini mengatakan dengan telah dialihkannya pengelolaan Rupbasan dari Kementerian Hukum dan HAM sangat membantu Kejaksaan terutama dalam menyimpan barang-barang bukti hasil sitaan dan rampasan negara.

Namun dia belum tahu apakah jumlah Rupbasan saat ini sudah cukup atau perlu ditambah.

“Secara nasional saya belum tahu,” tandas Asep.

Kunjungi Rupbasan

Sebelumnya, mantan Kajati Banten dan Kajati Jawa Barat ini telah melakukan kunjungan kerja ke Rupbasan Kelas I di Jalan Sungai Landak, Cilincing, Jakarta Utara. Setelah itu, rombongan melanjutkan peninjauan ke Gedung Barang Bukti Kejari Jakarta Utara di kawasan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara pada Selasa (16/9/2025) lalu.

Kunjungan tersebut untuk meninjau secara langsung kondisi fasilitas penyimpanan benda sitaan dan sistem pengamanan barang bukti, guna memastikan pengelolaannya berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pengelolaan barang bukti merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum. Maka dari itu, sistem pengamanan dan penataan penyimpanan harus sesuai prosedur,” ujar Prof. Asep di sela-sela kunjungan.

Kunjungan kerja ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat dari unsur Forkopimda DKI Jakarta dan Jakarta Utara. Di antaranya Dr. Dwi Antoro, S.H., M.H. Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta, Andi Suharlis, S.H., M.H. Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H, Kajari Jakarta Utara, Hendra Hidayat, Wali Kota Jakarta Utara, Sontang Coin Manurung, S.ST., M.H. Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Iyan Sopian Hadi – Asisten Pemerintahan Sekko Jakarta Utara, AKBP James H. Hutajulu, S.I.K., S.H., M.H., M.I.K. Wakapolres Metro Jakarta Utara, dan Kompol Dr. Budi Santoso, S.H., S.I.K., M.H. Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok serta Kompol Zaroki Saputra, S.H. Wakapolres Kepulauan Seribu

Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Utara, Sudi Haryansyah, S.H., M.H., kunjungan ini menjadi momentum untuk mengevaluasi kinerja pengelolaan barang bukti agar lebih baik ke depannya.

“Melalui kunjungan ini, kami berharap ada sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan dan transparansi pengelolaan barang bukti,” tandasnya.

Seperti yang diketahui Rupbasan yang semula berada di bawah tanggung jawab Kemenkumham jumlahnya sebanyak 64, kini dialihkan ke Kejaksaan untuk dikelola Badan Pemulihan Aset (BPA). Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum Pasal 76 ayat (1), (2) dan (3).

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sidang Nadiem Kembali Tertunda, JPU Bantah Kondisi Sakit dan Soroti Penggunaan Perban
Beredar Rekaman Pungli di Parung, Pengamat: Polisi Tak Perlu Tunggu Laporan
Semangat Siliwangi: Alat Berat dan Personel Turun Tangan di Pandeglang
Prof Yusril Sebut Bukan Ranah Pidana, Kasus PT KSM Akhirnya Dihentikan
Sinergi TNI dan Rakyat, Pembangunan Infrastruktur di Pandeglang Mulus
Anton Suratto: Kehadiran SBY Adalah Inspirasi Abadi
MataHukum: Penghargaan Bupati Tangerang Berdiri di Atas Pelanggaran Perpres
GEBERBUMN: Jangan Banggakan Angka Pengangguran, Lihat Realitanya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:35 WIB

Sidang Nadiem Kembali Tertunda, JPU Bantah Kondisi Sakit dan Soroti Penggunaan Perban

Senin, 4 Mei 2026 - 21:19 WIB

Beredar Rekaman Pungli di Parung, Pengamat: Polisi Tak Perlu Tunggu Laporan

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:58 WIB

Semangat Siliwangi: Alat Berat dan Personel Turun Tangan di Pandeglang

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:21 WIB

Prof Yusril Sebut Bukan Ranah Pidana, Kasus PT KSM Akhirnya Dihentikan

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:30 WIB

Sinergi TNI dan Rakyat, Pembangunan Infrastruktur di Pandeglang Mulus

Berita Terbaru