DPO Beny Saswin Kalah, Pra Peradilan Uang Rp17,55 Miliar Tolak

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Padang – Kejaksaan Negeri Padang kembali berhasil menangkan permohonan pra peradilan yang diajukan oleh pihak pemohon Beny Saswin Nasrun terkait penyitaan barang bukti uang senilai Rp17.550.000.000. Sidang tersebut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit Bank BNI (Persero) Padang dan Sentra Kredit Menengah yang merugikan negara sebesar Rp34 miliar.

Sidang Pra Peradilan Jilid II dilaksanakan pada hari Selasa (10/2) sekitar pukul 16.15 WIB di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang dengan agenda pembacaan putusan. Pada pukul 16.17 WIB, Hakim Pra Peradilan Marselinus Ambarita membacakan putusan yang menyatakan permohonan pra peradilan tersebut prematur sehingga tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara nihil.

Menurut hakim, proses penyitaan uang senilai Rp17,55 miliar yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Padang berdasarkan persetujuan Pengadilan Negeri Padang merupakan tindakan administratif saja, karena tidak ditemukan berita acara penyitaan yang dibuat oleh tim penyidik terkait.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Eriyanto menjelaskan bahwa Sidang pra peradilan telah dimulai sejak Senin (02/2) sekitar pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan permohonan oleh kuasa hukum tersangka, Dr. Suharizal. Selama proses persidangan berlangsung, kata Eriyanto, tersangka Beny Saswin Nasrun tidak pernah hadir, namun hakim menilai tidak ada larangan tegas terkait ketidakhadirannya dalam pengajuan pra peradilan penyitaan barang atau uang.

“Beny Saswin Nasrun ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Padang TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025 dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan Bank Garansi Distribusi Semen oleh Bank BNI cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada periode 2013 hingga 2020,” kata Eriyanto melalui rillisnya, Selasa (10/2/2026)

Eriyanto menyebut, bahwa sidang dipimpin oleh hakim tunggal Marselinus Ambarita, dan dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Padang yang terdiri dari Dr. Gusti Murdhani Chan, Ernawati Nserta Budi Prihalda.

Saat ini, kata Eriyanto, Beny Saswin Nasrun telah dikeluarkan Surat Penetapan DPO Nomor B-1/L.3.10/Fd.2/01/2026 tanggal 22 Januari 2026 dan ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Padang. Selain itu, kata Eriyanto telah dikeluarkan surat nomor R-848/L.3.10/Dti.2/01/2026 tanggal 27 Januari 2026 tentang permohonan bantuan pencarian terdakwa melalui Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung RI.

“Dengan putusan tersebut, sidang pra peradilan atas penyitaan uang senilai Rp17,55 miliar dinyatakan tidak dapat diterima dan sidang pra peradilan Jilid II dinyatakan selesai,” tutup Eriyanto.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sengatan Samurai Biru di Houston: Gol Roket Kaishu Sano Bikin Brasil Tertinggal
CBA Tantang KPK: Jangan Cuma Garang di Konferensi Pers, Buktikan Mafia Bea Cukai di Sidang
Jejak Dana BOP Ditelusuri, Kejari Geledah PKBM di Kosambi Tangerang
Kejari Lebak di Demo : GAMPAR Desak Kejari Periksa Eks Pengurus UPK Program PNPM Tahun 2014 Se Kabupaten Lebak
LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba
Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Gedung Diklat Kemenhut di Bogor Dipakai PSI, MataHukum: Melanggar Aturan Aset Negara
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:59 WIB

Sengatan Samurai Biru di Houston: Gol Roket Kaishu Sano Bikin Brasil Tertinggal

Senin, 29 Juni 2026 - 23:29 WIB

CBA Tantang KPK: Jangan Cuma Garang di Konferensi Pers, Buktikan Mafia Bea Cukai di Sidang

Senin, 29 Juni 2026 - 23:16 WIB

Jejak Dana BOP Ditelusuri, Kejari Geledah PKBM di Kosambi Tangerang

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:32 WIB

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:44 WIB

Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi

Berita Terbaru