DPO Beny Saswin Kalah, Pra Peradilan Uang Rp17,55 Miliar Tolak

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Padang – Kejaksaan Negeri Padang kembali berhasil menangkan permohonan pra peradilan yang diajukan oleh pihak pemohon Beny Saswin Nasrun terkait penyitaan barang bukti uang senilai Rp17.550.000.000. Sidang tersebut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit Bank BNI (Persero) Padang dan Sentra Kredit Menengah yang merugikan negara sebesar Rp34 miliar.

Sidang Pra Peradilan Jilid II dilaksanakan pada hari Selasa (10/2) sekitar pukul 16.15 WIB di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang dengan agenda pembacaan putusan. Pada pukul 16.17 WIB, Hakim Pra Peradilan Marselinus Ambarita membacakan putusan yang menyatakan permohonan pra peradilan tersebut prematur sehingga tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara nihil.

Menurut hakim, proses penyitaan uang senilai Rp17,55 miliar yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Padang berdasarkan persetujuan Pengadilan Negeri Padang merupakan tindakan administratif saja, karena tidak ditemukan berita acara penyitaan yang dibuat oleh tim penyidik terkait.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Eriyanto menjelaskan bahwa Sidang pra peradilan telah dimulai sejak Senin (02/2) sekitar pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan permohonan oleh kuasa hukum tersangka, Dr. Suharizal. Selama proses persidangan berlangsung, kata Eriyanto, tersangka Beny Saswin Nasrun tidak pernah hadir, namun hakim menilai tidak ada larangan tegas terkait ketidakhadirannya dalam pengajuan pra peradilan penyitaan barang atau uang.

“Beny Saswin Nasrun ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Padang TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025 dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan Bank Garansi Distribusi Semen oleh Bank BNI cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada periode 2013 hingga 2020,” kata Eriyanto melalui rillisnya, Selasa (10/2/2026)

Eriyanto menyebut, bahwa sidang dipimpin oleh hakim tunggal Marselinus Ambarita, dan dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Padang yang terdiri dari Dr. Gusti Murdhani Chan, Ernawati Nserta Budi Prihalda.

Saat ini, kata Eriyanto, Beny Saswin Nasrun telah dikeluarkan Surat Penetapan DPO Nomor B-1/L.3.10/Fd.2/01/2026 tanggal 22 Januari 2026 dan ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Padang. Selain itu, kata Eriyanto telah dikeluarkan surat nomor R-848/L.3.10/Dti.2/01/2026 tanggal 27 Januari 2026 tentang permohonan bantuan pencarian terdakwa melalui Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung RI.

“Dengan putusan tersebut, sidang pra peradilan atas penyitaan uang senilai Rp17,55 miliar dinyatakan tidak dapat diterima dan sidang pra peradilan Jilid II dinyatakan selesai,” tutup Eriyanto.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kasus Nikel Sultra: Pemilik PT TSHI Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Terlibat Mantan Komisioner Ombudsman
Bongkar Ribuan Motor Ilegal, BaraNusa Sebut Asep Edi Kapolda Harapan Rakyat
Ombudsman Jakarta Raya Dukung Larangan Vape: Wadah Narkoba Cair Harus Dimusnahkan
Tangkap Pelakunya, FTMB Gugat Pembiaran KLH ESDM Atas Penjarahan Lingkungan di Maja Lebak
MataHukum ke KPK: Jangan Cuma Tangkap Kroco, Panggil Dirjen Bea Cukai
Bareskrim Usut Sindikat Judol Hayam Wuruk, Bidik Pengusaha Hiburan Malam dan Tambang
Kompor Rp13 Juta Per Unit, CBA: Apakah Fungsinya Memanaskan Anggaran
Haris Arthur Hedar Lantik DPN PERADI Profesional, Beri Mandat Konsolidasi Wilayah
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:08 WIB

Kasus Nikel Sultra: Pemilik PT TSHI Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Terlibat Mantan Komisioner Ombudsman

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:57 WIB

Bongkar Ribuan Motor Ilegal, BaraNusa Sebut Asep Edi Kapolda Harapan Rakyat

Senin, 11 Mei 2026 - 16:48 WIB

Ombudsman Jakarta Raya Dukung Larangan Vape: Wadah Narkoba Cair Harus Dimusnahkan

Senin, 11 Mei 2026 - 15:32 WIB

Tangkap Pelakunya, FTMB Gugat Pembiaran KLH ESDM Atas Penjarahan Lingkungan di Maja Lebak

Senin, 11 Mei 2026 - 15:00 WIB

MataHukum ke KPK: Jangan Cuma Tangkap Kroco, Panggil Dirjen Bea Cukai

Berita Terbaru

Keterangan foto : Pangdam III/Siliwangi, Mayjen TNI Kosasih,  melakukan kunjungan kerja langsung ke wilayah Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Selasa (12/05/2026)

Nasional

Pesan Khusus Pangdam III ke Prajurit Siliwangi

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:28 WIB