DPO Beny Saswin Kalah, Pra Peradilan Uang Rp17,55 Miliar Tolak

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Padang – Kejaksaan Negeri Padang kembali berhasil menangkan permohonan pra peradilan yang diajukan oleh pihak pemohon Beny Saswin Nasrun terkait penyitaan barang bukti uang senilai Rp17.550.000.000. Sidang tersebut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit Bank BNI (Persero) Padang dan Sentra Kredit Menengah yang merugikan negara sebesar Rp34 miliar.

Sidang Pra Peradilan Jilid II dilaksanakan pada hari Selasa (10/2) sekitar pukul 16.15 WIB di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang dengan agenda pembacaan putusan. Pada pukul 16.17 WIB, Hakim Pra Peradilan Marselinus Ambarita membacakan putusan yang menyatakan permohonan pra peradilan tersebut prematur sehingga tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara nihil.

Menurut hakim, proses penyitaan uang senilai Rp17,55 miliar yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Padang berdasarkan persetujuan Pengadilan Negeri Padang merupakan tindakan administratif saja, karena tidak ditemukan berita acara penyitaan yang dibuat oleh tim penyidik terkait.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Eriyanto menjelaskan bahwa Sidang pra peradilan telah dimulai sejak Senin (02/2) sekitar pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan permohonan oleh kuasa hukum tersangka, Dr. Suharizal. Selama proses persidangan berlangsung, kata Eriyanto, tersangka Beny Saswin Nasrun tidak pernah hadir, namun hakim menilai tidak ada larangan tegas terkait ketidakhadirannya dalam pengajuan pra peradilan penyitaan barang atau uang.

“Beny Saswin Nasrun ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Padang TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025 dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan Bank Garansi Distribusi Semen oleh Bank BNI cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada periode 2013 hingga 2020,” kata Eriyanto melalui rillisnya, Selasa (10/2/2026)

Eriyanto menyebut, bahwa sidang dipimpin oleh hakim tunggal Marselinus Ambarita, dan dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Padang yang terdiri dari Dr. Gusti Murdhani Chan, Ernawati Nserta Budi Prihalda.

Saat ini, kata Eriyanto, Beny Saswin Nasrun telah dikeluarkan Surat Penetapan DPO Nomor B-1/L.3.10/Fd.2/01/2026 tanggal 22 Januari 2026 dan ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Padang. Selain itu, kata Eriyanto telah dikeluarkan surat nomor R-848/L.3.10/Dti.2/01/2026 tanggal 27 Januari 2026 tentang permohonan bantuan pencarian terdakwa melalui Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung RI.

“Dengan putusan tersebut, sidang pra peradilan atas penyitaan uang senilai Rp17,55 miliar dinyatakan tidak dapat diterima dan sidang pra peradilan Jilid II dinyatakan selesai,” tutup Eriyanto.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran
Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab
LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 23:33 WIB

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Senin, 28 September 2026 - 18:22 WIB

Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Jumat, 25 September 2026 - 08:41 WIB

Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​

Berita Terbaru

Gerakan Aksi Anti Korupsi Nasional (GAANAS) melontarkan kritik terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA),

Hukum dan Kriminal

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Selasa, 29 Sep 2026 - 23:33 WIB