Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kur Mikro Muara Enim Dilaksanakan

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro serta pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu Bank Pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, Kamis (12/2/2026)

i

Keterangan foto : Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro serta pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu Bank Pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, Kamis (12/2/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Palembang – Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro serta pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu Bank Pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim. Pernyataan tersebut dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangannya, Kamis 12 Februari 2026.

Sebanyak 7 (tujuh) orang menjadi tersangka dalam perkara ini, antara lain:

– EH, yang menjabat sebagai pemimpin bank plat merah Cabang Pembantu Semendo periode April 2022 hingga Juli 2024

– MAP, penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai periode April 2022 hingga Oktober 2023

– PPD, account officer periode Desember 2019 hingga Oktober 2023

– WAF, perantara KUR Mikro

– DS, perantara KUR Mikro

– JT, perantara KUR Mikro

– IH, perantara KUR Mikro

Enam di antara tersangka akan ditahan selama 20 hari, mulai tanggal 12 Februari 2026 hingga 03 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.

Sedangkan tersangka WAF tidak dapat ditahan bersama karena sedang menjalani tahanan terkait perkara lain sebagai terpidana.

Setelah pelaksanaan tahap ini, penanganan perkara resmi beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim.

“Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, kami akan segera mempersiapkan surat dakwaan serta kelengkapan berkas untuk kemudian melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Gedung Diklat Kemenhut di Bogor Dipakai PSI, MataHukum: Melanggar Aturan Aset Negara
Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka
Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan
CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar
Kasus Penyekapan di Bandung, Rano Alfath: Negara Harus Berpihak pada Korban
Disebut Jadi Penghubung Pengusaha dan Pejabat, CBA Minta KPK Periksa Nyoman Adhi
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:44 WIB

Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:32 WIB

Gedung Diklat Kemenhut di Bogor Dipakai PSI, MataHukum: Melanggar Aturan Aset Negara

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:53 WIB

Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:03 WIB

Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:35 WIB

CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar

Berita Terbaru

Ilustrasi Gambar

Daerah

Penemuan Jasad Bayi Gegerkan Warga Sindang Jaya

Minggu, 28 Jun 2026 - 00:23 WIB

Entertainment

SID dan Slank Jadi Andalan Jakarta Fair Music Concert Akhir Pekan Ini

Sabtu, 27 Jun 2026 - 22:11 WIB