Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kur Mikro Muara Enim Dilaksanakan

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro serta pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu Bank Pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, Kamis (12/2/2026)

i

Keterangan foto : Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro serta pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu Bank Pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, Kamis (12/2/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Palembang – Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro serta pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu Bank Pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim. Pernyataan tersebut dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangannya, Kamis 12 Februari 2026.

Sebanyak 7 (tujuh) orang menjadi tersangka dalam perkara ini, antara lain:

– EH, yang menjabat sebagai pemimpin bank plat merah Cabang Pembantu Semendo periode April 2022 hingga Juli 2024

– MAP, penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai periode April 2022 hingga Oktober 2023

– PPD, account officer periode Desember 2019 hingga Oktober 2023

– WAF, perantara KUR Mikro

– DS, perantara KUR Mikro

– JT, perantara KUR Mikro

– IH, perantara KUR Mikro

Enam di antara tersangka akan ditahan selama 20 hari, mulai tanggal 12 Februari 2026 hingga 03 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.

Sedangkan tersangka WAF tidak dapat ditahan bersama karena sedang menjalani tahanan terkait perkara lain sebagai terpidana.

Setelah pelaksanaan tahap ini, penanganan perkara resmi beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim.

“Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, kami akan segera mempersiapkan surat dakwaan serta kelengkapan berkas untuk kemudian melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kritik Keras Aktivis 98: Kemenhan Fokus Cawe-cawe, Alutsista Terbengkalai
Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Diamankan
PGN Edukasi Warga Rusun Tanah Abang, Pastikan Penggunaan Gas Bumi Aman dan Tepat
Kritik Keras Jerry: Ahmad Ali Kutu Loncat Politik, Diduga Cari Safety Kasus
Soroti Kejanggalan Fiskal, Jerry: Gubernur Tak Tahu Jaga Uang Rakyat
Anak-Istri Bintoro Jadi ‘Tahanan Rumah’ Kurator sejak 2025, Bintoro Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen Pailit
Bukti Kinerja Gemilang, Kejati Kalbar Sita Aset Hasil Pidana Rp115 Miliar
Freddy Alex Damanik: Demokrasi Bukan Dibangun oleh Satu Orang Saja
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:22 WIB

Kritik Keras Aktivis 98: Kemenhan Fokus Cawe-cawe, Alutsista Terbengkalai

Senin, 20 April 2026 - 17:54 WIB

Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 April 2026 - 16:56 WIB

PGN Edukasi Warga Rusun Tanah Abang, Pastikan Penggunaan Gas Bumi Aman dan Tepat

Senin, 20 April 2026 - 14:04 WIB

Kritik Keras Jerry: Ahmad Ali Kutu Loncat Politik, Diduga Cari Safety Kasus

Senin, 20 April 2026 - 13:20 WIB

Soroti Kejanggalan Fiskal, Jerry: Gubernur Tak Tahu Jaga Uang Rakyat

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 Apr 2026 - 17:54 WIB

Semangat kebersamaan atlet zatayu dalam acara latihan gabungan INKANAS KA Bogor  19 April 2026

Olahraga

Latihan Gabungan INKANAS Kabupaten Bogor 19 April 2026

Senin, 20 Apr 2026 - 17:35 WIB