Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kur Mikro Muara Enim Dilaksanakan

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro serta pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu Bank Pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, Kamis (12/2/2026)

i

Keterangan foto : Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro serta pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu Bank Pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, Kamis (12/2/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Palembang – Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro serta pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu Bank Pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim. Pernyataan tersebut dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangannya, Kamis 12 Februari 2026.

Sebanyak 7 (tujuh) orang menjadi tersangka dalam perkara ini, antara lain:

– EH, yang menjabat sebagai pemimpin bank plat merah Cabang Pembantu Semendo periode April 2022 hingga Juli 2024

– MAP, penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai periode April 2022 hingga Oktober 2023

– PPD, account officer periode Desember 2019 hingga Oktober 2023

– WAF, perantara KUR Mikro

– DS, perantara KUR Mikro

– JT, perantara KUR Mikro

– IH, perantara KUR Mikro

Enam di antara tersangka akan ditahan selama 20 hari, mulai tanggal 12 Februari 2026 hingga 03 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.

Sedangkan tersangka WAF tidak dapat ditahan bersama karena sedang menjalani tahanan terkait perkara lain sebagai terpidana.

Setelah pelaksanaan tahap ini, penanganan perkara resmi beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim.

“Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, kami akan segera mempersiapkan surat dakwaan serta kelengkapan berkas untuk kemudian melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru