Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kur Mikro Muara Enim Dilaksanakan

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro serta pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu Bank Pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, Kamis (12/2/2026)

i

Keterangan foto : Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro serta pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu Bank Pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, Kamis (12/2/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Palembang – Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro serta pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu Bank Pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim. Pernyataan tersebut dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangannya, Kamis 12 Februari 2026.

Sebanyak 7 (tujuh) orang menjadi tersangka dalam perkara ini, antara lain:

– EH, yang menjabat sebagai pemimpin bank plat merah Cabang Pembantu Semendo periode April 2022 hingga Juli 2024

– MAP, penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai periode April 2022 hingga Oktober 2023

– PPD, account officer periode Desember 2019 hingga Oktober 2023

– WAF, perantara KUR Mikro

– DS, perantara KUR Mikro

– JT, perantara KUR Mikro

– IH, perantara KUR Mikro

Enam di antara tersangka akan ditahan selama 20 hari, mulai tanggal 12 Februari 2026 hingga 03 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.

Sedangkan tersangka WAF tidak dapat ditahan bersama karena sedang menjalani tahanan terkait perkara lain sebagai terpidana.

Setelah pelaksanaan tahap ini, penanganan perkara resmi beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim.

“Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, kami akan segera mempersiapkan surat dakwaan serta kelengkapan berkas untuk kemudian melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
OTT Kampungan, Matahukum Tegaskan KPK Perlu Reformasi: Bongkar Saja Tak Cukup
Jangan Biarkan Kabel Wifi Menjadi Ancaman Adit Wahyudin Somasi IndiHome Terkait Kecelakaan Ibu
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Jumat, 25 September 2026 - 08:41 WIB

Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​

Jumat, 25 September 2026 - 08:00 WIB

Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten

Kamis, 24 September 2026 - 20:23 WIB

Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan

Berita Terbaru