Jangan Tertipu! Kejari HST Ingatkan Masyarakat soal Dugaan Penipuan yang Mengatasnamakan Pejabatnya

Avatar photo

- Penulis

Senin, 16 Februari 2026 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST) melalui akun resmi Kejari_hst mengeluarkan peringatan terkait adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan pejabat di lingkungan instansi tersebut, Senin (16/2/2026)

i

Keterangan foto : Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST) melalui akun resmi Kejari_hst mengeluarkan peringatan terkait adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan pejabat di lingkungan instansi tersebut, Senin (16/2/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Barabai – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST) melalui akun resmi Kejari_hst mengeluarkan peringatan terkait adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan pejabat di lingkungan instansi tersebut.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, oknum tersebut menggunakan berbagai cara komunikasi seperti pesan singkat melalui WhatsApp, SMS, maupun panggilan telepon untuk menjerat korban. Modus yang digunakan antara lain dengan menyatakan adanya perkara hukum yang sedang ditangani atau menawarkan layanan tertentu dengan imbalan uang atau fasilitas tertentu.

Kepala Kejari HST menyatakan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan oleh Kejari HST selalu melalui prosedur resmi dan tidak pernah meminta uang atau fasilitas melalui komunikasi pribadi.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang datang dari sumber tidak dikenal yang mengatasnamakan pejabat Kejari HST. Jika menerima pesan atau panggilan yang mencurigakan, segera lakukan konfirmasi langsung ke kantor Kejari HST atau hubungi nomor kontak resmi yang telah terverifikasi,” ujarnya melalui akun instagram resmi milik Kejari_hst yang diunggahnya, Senin (16/2/2026)

Kejari HST juga membuka kanal laporan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban atau menerima informasi terkait modus penipuan tersebut. Langkah ini diambil untuk mencegah masyarakat mengalami kerugian dan menjaga nama baik institusi kejaksaan.

Masyarakat dapat menghubungi Kejari HST melalui nomor telepon resmi (0517) 41120 atau mengunjungi kantor yang berlokasi di Jalan H. Abdul Muis Ridani No. 60, Mandingin, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Penulis : Dayat

Editor : Red

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru