PN Jakarta Pusat Tunda Permohonan Sidang Gugatan Kepailitan PT Luas Birus Utama

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 27 April 2023 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kuasa hukum pemohon PT Wahana Jaya Logistik dengan PT Shifra Artani Investama, Mangatur Nainggolan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kamis (27/04).

i

Keterangan foto : Kuasa hukum pemohon PT Wahana Jaya Logistik dengan PT Shifra Artani Investama, Mangatur Nainggolan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kamis (27/04).

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang gugatan kepailitan terhadap PT Luas Birus Utama (LBU) yang diajukan pihak pemohon PT Wahana Jaya Logistik dengan PT Shifra Artani Investama.

Gugatan kepailitan terhadap PT LBU rencananya digelar 26 April 2023 kemarin ditunda oleh majelis hakim lantaran kedua belah pihak belum melengkapi berkas perkara tersebut.

“Sidang akan digelar kembali pada Rabu, 3 Mei 2023 yang akan datang,”kata kuasa hukum pemohon PT Wahana Jaya Logistik dengan PT Shifra Artani Investama, Mangatur Nainggolan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kamis (27/04).

Menurut pengacara yang dikenal tegas ini, kliennya mengajukan gugatan kepailitan terhadap PT LBU yang bergerak di bidang manufaktur bahan kimia dengan produk berupa bahan kimia untuk perawatan sistem pendingin, bahan kimia untuk pengolahan air dan air limbah, pembersih, serta produk bahan kimia lainnya, lantaran memiliki utang yang telah jatuh tempo kepada PT WJL dan PT SAI.

Mangatur Nainggolan membeberkan, sebelum melayangkan gugatan kepailitan, kliennya yakni PT WJL dan PT SAI telah melayangkan somasi sebanyak 2 kali kepada Debitornya tersebut. Namun, PT LBU tetap tidak melakukan pelunasan terhadap utang-utangnya dan hal tersebut telah merugikan para Kreditornya.

Permohonan Pailit tersebut telah diajukan melalui e-court dan terdaftar pada tanggal 13 April 2023 dengan Nomor Perkara: 12/Pdt.Sus-Pailit/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

“Adapun yang menjadi petitum dalam permohonan pailit tersebut yaitu menetapkan bahwa PT LBU telah memenuhi persyaratan untuk dinyatakan pailit dan menyatakan PT LBU dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya,”ungkap Mangatur Nainggolan.

Menurut Mangatur Nainggolan, apabila PT LBU pada akhirnya dinyatakan pailit, maka sebagaimana ditetapkan pada Pasal 24 ayat (1) UU 37/2004, PT LBU demi hukum akan kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit sejak putusan pernyataan pailit tersebut diucapkan.

Hal tersebut, sambungnya, sebagaimana yang dikemukakan Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, S.H dalam bukunya “Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan” bahwa akibat terhadap kekuasaan pengurus dari badan hukum yang dinyatakan pailit adalah kekuasaan direksi suatu badan hukum menjadi “terpasung”, sekalipun mereka tetap menjabat. Maka, hanya kurator yang berwenang untuk memutus segala sesuatu terkait harta pailit dari Debitor.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kasus BTS 27 M, KPK Panggil Dito Kasus Haji, Matahukum: Jangan Lolos Lagi
Kejati Sumut Raih Peringkat III Pelaksanaan APBN, Komitmen Terus Tingkatkan Kinerja Keuangan
Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sitaannya Capai Rp90,5 Miliar
CBA Tantang KPK: Jangan Cuma Garang di Konferensi Pers, Buktikan Mafia Bea Cukai di Sidang
Kejari Lebak di Demo : GAMPAR Desak Kejari Periksa Eks Pengurus UPK Program PNPM Tahun 2014 Se Kabupaten Lebak
LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba
Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kasus BTS 27 M, KPK Panggil Dito Kasus Haji, Matahukum: Jangan Lolos Lagi

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:55 WIB

Kejati Sumut Raih Peringkat III Pelaksanaan APBN, Komitmen Terus Tingkatkan Kinerja Keuangan

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:50 WIB

Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sitaannya Capai Rp90,5 Miliar

Senin, 29 Juni 2026 - 23:29 WIB

CBA Tantang KPK: Jangan Cuma Garang di Konferensi Pers, Buktikan Mafia Bea Cukai di Sidang

Senin, 29 Juni 2026 - 21:52 WIB

Kejari Lebak di Demo : GAMPAR Desak Kejari Periksa Eks Pengurus UPK Program PNPM Tahun 2014 Se Kabupaten Lebak

Berita Terbaru