Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Lolos Dari Vonis Maut

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 10 Mei 2023 - 01:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memutus mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa pidana kurungan seumur hidup, Selasa (9/5/2023)

i

Keterangan foto : Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memutus mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa pidana kurungan seumur hidup, Selasa (9/5/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memutus mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa pidana kurungan seumur hidup. Putusan majelis hakim itu, berrbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan Teddy dihukum (maut-red) mati.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih sambil mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali, Selasa (9/5/2023)

Lebih lanjit, kata Hakim, dia menjelaskan hal-hal apa saja yang memberatkan Irjen Teddy Minahasa. Di antaranya adalah tidak mengakui perbuatannya. Teddy Minahasa dinilai telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Selain itu, terdakwa merupakan anggota Kepolisan RI dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat. Di mana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

“Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat,” ujar Hakim Jon.

Dia menyebut, perbuatan Teddy Minahasa telah merusak nama baik institusi kepolisian dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

“Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika,” ucap Hakim Jon.

Akan tetapi, majelis hakim PN Jakbar tetap melihat prestasi Teddy Minahasa. Terdakwa telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun.

“Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara,” kata Jon dalam persidangan.

Meski tersenyum dan lolos dari maut, Teddy Minahasa tetap melalukan perlawanan. Dia pun mengajukan banding atas putusan PN Jakbar itu.

“Kami akan ajukan banding sesuai dengan pada saat nota seperti yang di replik,” ujar kuasa hukum Teddy, Hotman Paris di ruang ruang sidang, Selasa (9/5/2023).

Hotman mengatakan upaya untuk membela kliennya tidak hanya berhenti di pengadilan tingkat satu saja. Masih ada beberapa upaya lain untuk meringankan hukuman jenderal bintang dua itu.

“Kita tegas tidak akan berhenti sampai di sini, masih ada banding, kasasi dan PK nantinya,” jelasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru