Eks Kapolres Bukittinggi Divonis 17 Tahun Penjara di Kasus Teddy Minahasa

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 10 Mei 2023 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang vonis Eks Kapolres Bukittibggi AKBP Dody Prawiranegara, Rabu (10/5/2023)

i

Keterangan foto : Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang vonis Eks Kapolres Bukittibggi AKBP Dody Prawiranegara, Rabu (10/5/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang vonis Eks Kapolres Bukittibggi AKBP Dody Prawiranegara. Dia divonis dalam kasus narkoba yang turut menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dimulai.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih yang dihadiri oleh Dody.

“Saudara terdakwa sehat?,” tanya hakim Jon yang dibalas anggukan Dody, Rabu (10/5/2023)

Hakim Jon lalu mulai membacakan putusan AKBP Dody Prawiranegara yang menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun. Selain Dody, Linda Pujiastuti alias Anita juga bakal mendengarkan vonis hakim secara terpisah.

Sebelumnya, Dody Dituntut 20 Tahun Penjara dalam kasus narkoba yang juga menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Jaksa meyakini Dody bersalah dalam kasus narkoba tersebut.

“Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Senin (27/3).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun,” tambahnya. Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran
Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab
LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 23:33 WIB

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Senin, 28 September 2026 - 18:22 WIB

Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Jumat, 25 September 2026 - 08:41 WIB

Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​

Berita Terbaru