Eks Kapolres Bukittinggi Divonis 17 Tahun Penjara di Kasus Teddy Minahasa

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 10 Mei 2023 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang vonis Eks Kapolres Bukittibggi AKBP Dody Prawiranegara, Rabu (10/5/2023)

i

Keterangan foto : Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang vonis Eks Kapolres Bukittibggi AKBP Dody Prawiranegara, Rabu (10/5/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang vonis Eks Kapolres Bukittibggi AKBP Dody Prawiranegara. Dia divonis dalam kasus narkoba yang turut menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dimulai.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih yang dihadiri oleh Dody.

“Saudara terdakwa sehat?,” tanya hakim Jon yang dibalas anggukan Dody, Rabu (10/5/2023)

Hakim Jon lalu mulai membacakan putusan AKBP Dody Prawiranegara yang menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun. Selain Dody, Linda Pujiastuti alias Anita juga bakal mendengarkan vonis hakim secara terpisah.

Sebelumnya, Dody Dituntut 20 Tahun Penjara dalam kasus narkoba yang juga menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Jaksa meyakini Dody bersalah dalam kasus narkoba tersebut.

“Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Senin (27/3).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun,” tambahnya. Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kasus BTS 27 M, KPK Panggil Dito Kasus Haji, Matahukum: Jangan Lolos Lagi
Kejati Sumut Raih Peringkat III Pelaksanaan APBN, Komitmen Terus Tingkatkan Kinerja Keuangan
Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sitaannya Capai Rp90,5 Miliar
CBA Tantang KPK: Jangan Cuma Garang di Konferensi Pers, Buktikan Mafia Bea Cukai di Sidang
Kejari Lebak di Demo : GAMPAR Desak Kejari Periksa Eks Pengurus UPK Program PNPM Tahun 2014 Se Kabupaten Lebak
LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba
Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kasus BTS 27 M, KPK Panggil Dito Kasus Haji, Matahukum: Jangan Lolos Lagi

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:55 WIB

Kejati Sumut Raih Peringkat III Pelaksanaan APBN, Komitmen Terus Tingkatkan Kinerja Keuangan

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:50 WIB

Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sitaannya Capai Rp90,5 Miliar

Senin, 29 Juni 2026 - 23:29 WIB

CBA Tantang KPK: Jangan Cuma Garang di Konferensi Pers, Buktikan Mafia Bea Cukai di Sidang

Senin, 29 Juni 2026 - 21:52 WIB

Kejari Lebak di Demo : GAMPAR Desak Kejari Periksa Eks Pengurus UPK Program PNPM Tahun 2014 Se Kabupaten Lebak

Berita Terbaru