Eks Kapolres Bukittinggi Divonis 17 Tahun Penjara di Kasus Teddy Minahasa

Teras Media

- Penulis

Rabu, 10 Mei 2023 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang vonis Eks Kapolres Bukittibggi AKBP Dody Prawiranegara, Rabu (10/5/2023)

i

Keterangan foto : Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang vonis Eks Kapolres Bukittibggi AKBP Dody Prawiranegara, Rabu (10/5/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang vonis Eks Kapolres Bukittibggi AKBP Dody Prawiranegara. Dia divonis dalam kasus narkoba yang turut menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dimulai.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih yang dihadiri oleh Dody.

“Saudara terdakwa sehat?,” tanya hakim Jon yang dibalas anggukan Dody, Rabu (10/5/2023)

Hakim Jon lalu mulai membacakan putusan AKBP Dody Prawiranegara yang menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun. Selain Dody, Linda Pujiastuti alias Anita juga bakal mendengarkan vonis hakim secara terpisah.

Sebelumnya, Dody Dituntut 20 Tahun Penjara dalam kasus narkoba yang juga menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Jaksa meyakini Dody bersalah dalam kasus narkoba tersebut.

“Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Senin (27/3).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun,” tambahnya. Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Lewat Lagu Ciptaan Sendiri, Warga Binaan Lapas Ciamis Tebar Semangat Perubahan
Masih Berusia 16 Tahun, Pelaku Curas WNA Argentina di Sorong Diamankan Polisi
Satresnarkoba Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Malingping, Seorang IRT Diamankan
Polsek Tigaraksa Selidiki Hilangnya Kabel Sensor di Area Stasiun Daru
CBA Desak KPK Panggil Djaka Budi Utama: Jangan Hanya Berani ke Pejabat Rendahan
Dua Pelaku Curanmor dan Curas di Sorong Ditangkap, Polisi Amankan 9 Motor Curian
Resmikan SPPG, Polresta Tangerang Dukung Penuh Program Makan Bergizi Prabowo
Ringkus 5 Debt Collector di Pangkalpinang, Polisi: 247 Kendaraan Ditarik Secara Ilegal
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 14:04 WIB

Masih Berusia 16 Tahun, Pelaku Curas WNA Argentina di Sorong Diamankan Polisi

Senin, 18 Mei 2026 - 08:55 WIB

Satresnarkoba Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Malingping, Seorang IRT Diamankan

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:09 WIB

Polsek Tigaraksa Selidiki Hilangnya Kabel Sensor di Area Stasiun Daru

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:22 WIB

CBA Desak KPK Panggil Djaka Budi Utama: Jangan Hanya Berani ke Pejabat Rendahan

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:29 WIB

Dua Pelaku Curanmor dan Curas di Sorong Ditangkap, Polisi Amankan 9 Motor Curian

Berita Terbaru