Eks Kapolres Bukittinggi Divonis 17 Tahun Penjara di Kasus Teddy Minahasa

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 10 Mei 2023 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang vonis Eks Kapolres Bukittibggi AKBP Dody Prawiranegara, Rabu (10/5/2023)

i

Keterangan foto : Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang vonis Eks Kapolres Bukittibggi AKBP Dody Prawiranegara, Rabu (10/5/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang vonis Eks Kapolres Bukittibggi AKBP Dody Prawiranegara. Dia divonis dalam kasus narkoba yang turut menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dimulai.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih yang dihadiri oleh Dody.

“Saudara terdakwa sehat?,” tanya hakim Jon yang dibalas anggukan Dody, Rabu (10/5/2023)

Hakim Jon lalu mulai membacakan putusan AKBP Dody Prawiranegara yang menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun. Selain Dody, Linda Pujiastuti alias Anita juga bakal mendengarkan vonis hakim secara terpisah.

Sebelumnya, Dody Dituntut 20 Tahun Penjara dalam kasus narkoba yang juga menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Jaksa meyakini Dody bersalah dalam kasus narkoba tersebut.

“Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Senin (27/3).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun,” tambahnya. Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur
Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:10 WIB

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB