Kejari Kabupaten Bogor Tahan Kepsek Tilep Duit BOS Rp 2,5 Miliar

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 10 Mei 2023 - 23:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor laksanakan tahap dua kasus dugaan penyalahgunaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMK Generasi Mandiri TA 2018-2021, Rabu (10/9/2023)

i

Keterangan foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor laksanakan tahap dua kasus dugaan penyalahgunaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMK Generasi Mandiri TA 2018-2021, Rabu (10/9/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Bogor – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor laksanakan tahap dua kasus dugaan penyalahgunaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMK Generasi Mandiri TA 2018-2021.

Tahap dua dilaksanakan dengan menyerahkan mantan Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri, Mustopa Kamil yang berstatus tersangka dalam kasus tersebut kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penyerahan tersangka (Mustopa Kamil) dilaksanakan pada Selasa (9/5) sekitar pukul 14.30 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Sri Kuncoro melalui Kepala Seksi Intelijen, Faisal Bustami Makki melalui keterangannya, Rabu (10/5).

Untuk kepentingan penuntutan, JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pun telah menahan Mustopa Kamil.

“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : /M.2.18/Ft.1/05/2023 tanggal 09 Mei 2023, tersangka Mustopa Kamil ditahan selama 20 hari sejak tanggal 09 Mei 2023 sampai dengan 28 Mei 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong,” lanjut Faisal.

Dalam kasus ini, perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Mustopa Kamil telah mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp.2.533.995.389,04. Hal itu sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Generasi Mandiri Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor nomor : 700/1287-Irban V/2022 tanggal 18 Oktober 2022.

Akibat perbuatannya, Mustopa Kamil disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo Pasal 18 huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Meski begitu, Mustopa Kamil sempat mengajukan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka serta terhadap upaya hukum paksa yang dilakukan oleh penyidik. Namun permohonan tersebut ditolak untuk seluruhnya sebagaimana dalam putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor : 01/Pid.Pra/2023/PN.Cbi tanggal 08 Februari 2023.

“Dengan demikian, penaganan perkara tersebut tetap dilanjutkan,” tutup Faisal

Komentar ditutup.

Berita Terkait

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur
Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:10 WIB

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB