Polres Lebak Tindak Lanjuti Galian di Warunggunung

Avatar photo

- Penulis

Senin, 15 Mei 2023 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan saat konferensi pers, Senin (15/5/2023)

i

Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan saat konferensi pers, Senin (15/5/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Viralnya di media sosial tentang aktifitas galian tanah merah di Kampung Pertelon, Desa Warunggunung, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak mendapat tanggapan dari Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, menurutnya dia akan segera menindak lanjuti.

“Terimkakasih informasinya kang, nanti kita akan segera tindak lanjuti ke lapangan,” ucap AKBP Wiwin Setiawan melalui pesan WhatsAapnya, Senin (15/5/2023).

Sebelumnya, sempat diberitakan bahwa warga perumahan Wargun Regensi keluhkan adanya aktifitas galian milik PT Kenzie Besthindo Perkasa ada di Kampung Pertelon, Desa Warunggunung, Kecamatan Warunggunung, Lebak, Banten yang beberapa hari ini dikeluhkan oleh warga. Sebab, jalan utama perumahan tersebut menjadi akses utama lalu lalang alat berat dan mobil yang melintas yang menyebabkan gorong-gorong ambruk.

“Kalau bisa untuk jam operasional dilakukan hanya pada siang hari, pengerukanya tidak sampai malam karena suara mesin bekonya sangat menggangu. Selain itu, mobil dum truk yang lalu lalang juga bisa lewat belakang perumahan bukan lewar depan,” kata salah seorang penghuni perumahan Wargun Regensi, Al Bukhori, Sabtu (13/5/2023).

Lebih lanjut, Al Bukhori juga berharap dengan ambruknya jembatan pihak devlover perumahan ataupun pengusaha yang mengupas tanah bisa bertanggung jawab untuk memperbaikkiknya. Sebab, kata Al Bulhori, itu merupakan jalan utama.

“Mana rusak jembatan yang di pintu masuk, mohon kebijakannya dari pengembang ataupun yang membeli tanah urugan,” jelas Al Bukhori.

Selain itu, Al Bukhori juga menyebut tentang status perumahan di Wargun Regensi yang memang masih misterius karena ketika akan ada yang mau pelunasan ditahan, alasanya seritifkanya belum dilecahkan. Padahal semua warga di sini sangat berharap status perumahan di tempatnya bisa beres.

“Status perumahannya belum jelas tentang keberadaan sertifikat ataupun pengelolaanya manajemenya, ada yang bayar ke bank BTN ataupun ke pribadi,” tutur Al Bukhori menjelaskan.

Hal sama dikatakan salah seorang penghuni lain, Moh Jumri, menurutnya proyek pembangunan perumahan tak seharusnya menggunakan jalan utama karena mobil yang masuk ataupun alat berat sangat menggangu. Jumri menyebut, seharusnya pengembang ataupun penggusaha yang akan menggali bisa terlebih dulu duduk bersama dan tak langsung melakulan aktifitas.

“Jujur sangat kegangu kalau mobil dum truk dan alat berat lewat jalan utama karena saya mempunyai anak kecil. Sebaiknya ketika beraktifitas lagi bisa lewat belakang perumahan,” ucap Jumri.

Selanjutnya, Jumri berharap tentang proses status perumahan milik PT Kenzie Bestindo Perkasa bisa segera selesai. Sebab, kata Jumri ini bisa membahayakan pengembang ataupun merugikan penghuni yang sudah membayarnya.

‘”Informasinya ada yang bayar ke Bank BTN dan bayar ke pribadi. Saya berharap persoalan ini bisa segera selesai baik itu galian tanah yang memang tak berizin ataupun perumahan yang memang bermasalah,” tutur Jumri.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru