Kejati Banten Menyerahkan Tersangka Dan BB Tahap Ke 2 Perkara Tipikor Bank Himbara Cabang Tangerang

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 12 Mei 2023 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kejati Banten Menyerahkan Tersangka Dan BB Tahap Ke 2 Perkara Tipikor Bank Himbara Cabang Tangerang

i

Foto : Kejati Banten Menyerahkan Tersangka Dan BB Tahap Ke 2 Perkara Tipikor Bank Himbara Cabang Tangerang

Ikuti kami di Google News

TerasMedia.co,Serang | Melalui Tim Penyidik, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyerahkan tersangka dan barang bukti Tahap ke 2. Tersangka atas nama NHK dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Dana Simpanan Nasabah Prioritas periode April – Oktober 2022.

Dan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian uang dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Simpanan Nasabah Prioritas pada periode April – Oktober 2022 di Bank Himbara Cabang Tangerang. Penyerahan itu dilakukan di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten, pada Kamis (11/5/ 2023).

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan, sebelumnya pada hari Jumat, 3 Maret 2023, tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan tersangka NHK dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-167/M.6/Fd.1/03/2023 tanggal 03 Maret 2023 dan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-536/M.6/Fd.1/03/2023 tanggal 03 Maret 2023.

“Bahwa akibat dari perbuatan Tersangka NHK tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara pada salah satu Bank Himbara tersebut sebesar Rp8.530.120.000,” kata Ivan.

Dikatakannya, perbuatan tersangka NHK tersebut disangka Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI Nomorc20 Tahun 2001 Subsidiair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kedua Pasal 8 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Ketiga Pasal 9 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Primair Pasal 3 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a Subsidiair Pasal 4 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Bahwa setelah selesai penyerahan tersangka dan barang bukti, tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan atau tingkat penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor Print-1276/M.6.11/Ft.1/05/2023 tanggal 11 Mei 2023 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 11 Mei 2023 sampai dengan 30 Mei 2023,” terangnya.

“Bahwa setelah tahap II ini maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang untuk disidangkan,” tutupnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru