Kejati DKI Jakarta Soal Pengembalian Berkas Kasus TPPU

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 7 Juni 2023 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kejati DKI Jakarta ingin menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai pengembalian berkas perkara tanpa petunjuk yang jelas adalah tidak benar dan tidak berdasar, Rabu (7/6/2023)

i

Keterangan foto : Kejati DKI Jakarta ingin menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai pengembalian berkas perkara tanpa petunjuk yang jelas adalah tidak benar dan tidak berdasar, Rabu (7/6/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kejati DKI Jakarta ingin menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai pengembalian berkas perkara tanpa petunjuk yang jelas adalah tidak benar dan tidak berdasar. Hal itu disampaikan berkaitan dengan perkara penipuan dan/atau penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama tersangka Asty Setia Utami, DKK dengan nilai investasi sebesar Rp 142.500.000.000,- (seratus empat puluh dua miliar lima ratus ribu rupiah).

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansah mengatakan informasi yang menyebutkan bahwa Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) mengembalikan berkas perkara tanpa adanya petunjuk yang jelas kepada Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) adalah tidak benar.

“Dalam hal ini, menurutnya jaksa peneliti Kejati DKI merasa perlu untuk menggunakan hak jawab guna memberikan klarifikasi yang dibutuhkan agar pemberitaan dapat mencerminkan keseimbangan informasi yang benar dan faktual,” kata Ade, Rabu (7/6/2023)

Dia menjelaskan, Jaksa Peneliti telah mengembalikan berkas perkara baik melalui P-19 maupun Berita Acara Koordinasi, dan dalam proses pengembalian tersebut telah disertai dengan petunjuk-petunjuk yang jelas kepada Penyidik PMJ.

“Tujuan dari petunjuk tersebut adalah untuk mendukung proses pengungkapan fakta hukum yang menjadi dasar pembuktian terhadap unsur-unsur yang disangkakan oleh Penyidik PMJ,” ungkap Ade.

Perlu dipahami, dia menambahkan bahwa masih terdapat beberapa petunjuk dalam P-19 dari jaksa peneliti yang belum dipenuhi oleh penyidik, sehingga konstruksi hukum yang kuat dan utuh untuk pembuktian di pengadilan belum terbentuk secara sempurna.

Selain itu, terdapat kendala dalam proses pengumpulan alat bukti yang cukup untuk membuktikan delik-delik dalam Tindak Pidana Asal, yaitu penipuan dan/atau penggelapan, serta dalam proses asset tracing (pelacakan aset) dan asset recovery (pemulihan aset) yang belum maksimal bagi pihak korban.

Upaya yang dilakukan oleh Kejati DKI adalah untuk memastikan bahwa semua proses hukum yang berkaitan dengan perkara ini dapat dilakukan dengan baik, termasuk memenuhi persyaratan baik formil maupun materiil guna mendapatkan bukti yang diperlukan untuk pembuktian di pengadilan.

Kejati DKI terus bekerja keras untuk mengungkap kebenaran dan melaksanakan tugasnya secara profesional.

Kejati DKI Jakarta mengajak semua pihak untuk tidak menyimpulkan terlebih dahulu sebelum proses hukum selesai, karena proses tersebut harus dilakukan dengan seksama dan mengikuti prosedur yang berlaku.

“Kejati DKI berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan integritas dan transparansi demi mencapai keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara ini,” tegasnya.

Kejati DKI juga berharap agar media massa dapat memberikan liputan yang berimbang dan berdasarkan fakta yang akurat. Kami menghargai peran media dalam memberikan informasi kepada masyarakat, namun sangat penting untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak benar atau belum terverifikasi sepenuhnya, karena hal tersebut dapat mempengaruhi opini publik dan proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami siap bekerja sama dengan semua pihak terkait, termasuk Penyidik PMJ, untuk menyelesaikan perkara ini dengan sebaik-baiknya. Kejati DKI akan terus mengawasi dan mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung, sehingga keadilan dapat terwujud dan korban dapat mendapatkan hak-haknya yang seharusnya,” tutupnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru