Kejari Jakarta Barat Lakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 20 Juni 2023 - 23:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejari Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023)

i

Keterangan foto : Penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejari Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kejaksaan Negeri (Negeri) Jakarta Barat telah mellakukan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.6.939.000.000. Lokasi tersebut berada diatas tanah asset ex SMP 225 yang beralamat Kampung Rawa Kompeni RT005/RW004 Kelurahan Kamal Kecamatan Kalideres Jakarta Barat.

“Kasus Penyalahgunaan Kewenangan terkait terbitnya sertifikat hak milik diatas lahan Pemprov DKI Jakarta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting melalui Kasi Intelnya, Lingga Nuarie, Selasa (20/6/2023).

Lingga mengatakan, setelah dilakukan penelitian dan berdasarkan Nota Pendapat dari Tim Penuntut Umum terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua) puluh hari. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) Nomor : PRINT-3648/M.1.12/Ft.1/06/2023 tanggal 20 Juni 2023 atas nama Tersangka IWAN MATHEUS dan

Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) Nomor : PRINT-3650/M.1.12/Ft.1/06/2023 tanggal 20 Juni 2023 atas nama Tersangka SUROSO, A.Ptnh di Rutan Salemba Kelas I Jakarta Pusat. Kata Lingga, Para Terdakwa diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Udang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan undang undang no. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahu 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Adapun Tim Penuntut Umum yang ditunjuk menangani Perkara tersebut adalah M. KURNIAWAN, SH, BAYU ESHA WIRANA, SH.,MH, BENNY UTAMA, SH dan PERWIRA SAPUTRA, SH berdasarkan Surat Perintah Nomor PRINT-3645/M.1.12/Ft.1/06/2023,” tutur Lingga

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru