Kejari Jakarta Barat Lakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 20 Juni 2023 - 23:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejari Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023)

i

Keterangan foto : Penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejari Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kejaksaan Negeri (Negeri) Jakarta Barat telah mellakukan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.6.939.000.000. Lokasi tersebut berada diatas tanah asset ex SMP 225 yang beralamat Kampung Rawa Kompeni RT005/RW004 Kelurahan Kamal Kecamatan Kalideres Jakarta Barat.

“Kasus Penyalahgunaan Kewenangan terkait terbitnya sertifikat hak milik diatas lahan Pemprov DKI Jakarta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting melalui Kasi Intelnya, Lingga Nuarie, Selasa (20/6/2023).

Lingga mengatakan, setelah dilakukan penelitian dan berdasarkan Nota Pendapat dari Tim Penuntut Umum terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua) puluh hari. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) Nomor : PRINT-3648/M.1.12/Ft.1/06/2023 tanggal 20 Juni 2023 atas nama Tersangka IWAN MATHEUS dan

Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) Nomor : PRINT-3650/M.1.12/Ft.1/06/2023 tanggal 20 Juni 2023 atas nama Tersangka SUROSO, A.Ptnh di Rutan Salemba Kelas I Jakarta Pusat. Kata Lingga, Para Terdakwa diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Udang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan undang undang no. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahu 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Adapun Tim Penuntut Umum yang ditunjuk menangani Perkara tersebut adalah M. KURNIAWAN, SH, BAYU ESHA WIRANA, SH.,MH, BENNY UTAMA, SH dan PERWIRA SAPUTRA, SH berdasarkan Surat Perintah Nomor PRINT-3645/M.1.12/Ft.1/06/2023,” tutur Lingga

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran
Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab
LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 23:33 WIB

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Senin, 28 September 2026 - 18:22 WIB

Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Jumat, 25 September 2026 - 08:41 WIB

Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​

Berita Terbaru