Irjen Pol Helmy Persilahkan Pihak Ekternal Dalami Penyebab Meninggalnya Siswa SPN Lampung

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 23 Agustus 2023 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, Rabu (22/8/2023)

i

Keterangan foto : Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, Rabu (22/8/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lampung – Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika membuka ruang kepada pihak eksternal untuk mendalami peristiwa meninggalnya siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kemiling atas nama Advent Pratama Telaumbauna.

“Agar penyelidikan dan pendalaman dalam peristiwa meninggalnya Advent Pratama, kami membuka ruang kepada pihak eksternal seperti Kompolnas, Ombudsman RI, Ikatan Dokter Indonesia dan Ikatan Dokter Forensik Indonesia,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika SIK MSi, di Bandar Lampung, Selasa (22 Agustus 2023).

Ruang terbuka bagi pihak eksternal untuk terlibat dalam penyelidikan terkait meninggalnya Advent Pratama ini, menurut Irjen Helmy Santika bertujuan agar peristiwa ini dapat ditangani secara lebih profesional, obyektik, komprehensif, akuntabel dan transparan.

“Keterlibatan pihak eksternal diharapkan bisa membantu timsus yang diketuai Wakapolda dan harapannya peristiwa meninggalnya Advent Pratama tertangani dengan lebih komprehensif dan transparan,” jelas Irjen Pol Helmy Santika.

Sebelumnya, Kapolda Lampung telah membentuk tim khusus yang diketuai Wakapolda Lampung Brigjen Pol Dr. Umar Effendi SIK MSi untuk menyelidiki dan mendalami penyebabnya dan mendalami penyebabnya penyebab meninggalnya siswa SPN.

“Mudah-mudahan tim segera bisa bekerja dan berkoordinasi dengan cepat karena masyarakat dan pihak keluarga menunggu hasilnya,” pungkas Helmy Santika.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
OTT Kampungan, Matahukum Tegaskan KPK Perlu Reformasi: Bongkar Saja Tak Cukup
Jangan Biarkan Kabel Wifi Menjadi Ancaman Adit Wahyudin Somasi IndiHome Terkait Kecelakaan Ibu
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Jumat, 25 September 2026 - 08:41 WIB

Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​

Jumat, 25 September 2026 - 08:00 WIB

Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten

Kamis, 24 September 2026 - 20:23 WIB

Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan

Berita Terbaru