Kejari Jakbar Tahan Sales Senior PT Telkom

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 3 Oktober 2023 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat melakukan penahanan terhadap tersangka Elisa Danardono, Selasa (3/9/2023)

i

Keterangan foto : Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat melakukan penahanan terhadap tersangka Elisa Danardono, Selasa (3/9/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat melakukan penahanan terhadap tersangka Elisa Danardono. Dia ditahan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa antara PT. Interdata Teknologi Sukses dengan: 1. PT. PINS Indonesia, 2. PT. Telkom Telstra dan 3. PT. Infomedia Nusantara Tahun 2017-2018.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Iwan Giting melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Lingga Nuarie Mengatakan, tersangka Elisa Danardono disangka melanggar Primair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” kata Lingga Nuarie dalam keterangan pers tertulisnya, Selasa (3/10/2023).

Lingga menambahkan, Kejari Jakbar telah melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka atas nama Elisa Danardono, dalam kapasitasnya selaku Senior Sales spesialis PT. Telkom Telstra selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba. Adapun ybs ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 19 September 2023

“Elisa Danardono ini berperan sebagai orang yang memperkenalkan atau menghubungkan PT Telkom DES dengan PT Quartee dan menawarkan pendanaan kepada PT Quartee, dan ikut merancang pengadaan fiktif tersebut. Selain itu ybs juga menerima keuntungan sebesar Rp 1 miliar,” tandas Lingga.

Bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan penahanan terhadap tersangka Elisa Danardono di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Salemba dan selanjutnya menunggu proses Tahap II kepada Penuntut Umum agar kasus ini segera dilimpahkan ke persidangan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba
Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka
Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan
CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar
Kasus Penyekapan di Bandung, Rano Alfath: Negara Harus Berpihak pada Korban
Disebut Jadi Penghubung Pengusaha dan Pejabat, CBA Minta KPK Periksa Nyoman Adhi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:32 WIB

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:02 WIB

BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:53 WIB

Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:03 WIB

Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:35 WIB

CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar

Berita Terbaru