Kejari Jakbar Tahan Sales Senior PT Telkom

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 3 Oktober 2023 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat melakukan penahanan terhadap tersangka Elisa Danardono, Selasa (3/9/2023)

i

Keterangan foto : Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat melakukan penahanan terhadap tersangka Elisa Danardono, Selasa (3/9/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat melakukan penahanan terhadap tersangka Elisa Danardono. Dia ditahan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa antara PT. Interdata Teknologi Sukses dengan: 1. PT. PINS Indonesia, 2. PT. Telkom Telstra dan 3. PT. Infomedia Nusantara Tahun 2017-2018.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Iwan Giting melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Lingga Nuarie Mengatakan, tersangka Elisa Danardono disangka melanggar Primair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” kata Lingga Nuarie dalam keterangan pers tertulisnya, Selasa (3/10/2023).

Lingga menambahkan, Kejari Jakbar telah melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka atas nama Elisa Danardono, dalam kapasitasnya selaku Senior Sales spesialis PT. Telkom Telstra selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba. Adapun ybs ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 19 September 2023

“Elisa Danardono ini berperan sebagai orang yang memperkenalkan atau menghubungkan PT Telkom DES dengan PT Quartee dan menawarkan pendanaan kepada PT Quartee, dan ikut merancang pengadaan fiktif tersebut. Selain itu ybs juga menerima keuntungan sebesar Rp 1 miliar,” tandas Lingga.

Bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan penahanan terhadap tersangka Elisa Danardono di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Salemba dan selanjutnya menunggu proses Tahap II kepada Penuntut Umum agar kasus ini segera dilimpahkan ke persidangan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran
Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab
LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 23:33 WIB

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Senin, 28 September 2026 - 18:22 WIB

Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Jumat, 25 September 2026 - 08:41 WIB

Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​

Berita Terbaru