Kejari Jakbar Tahan Sales Senior PT Telkom

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 3 Oktober 2023 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat melakukan penahanan terhadap tersangka Elisa Danardono, Selasa (3/9/2023)

i

Keterangan foto : Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat melakukan penahanan terhadap tersangka Elisa Danardono, Selasa (3/9/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat melakukan penahanan terhadap tersangka Elisa Danardono. Dia ditahan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa antara PT. Interdata Teknologi Sukses dengan: 1. PT. PINS Indonesia, 2. PT. Telkom Telstra dan 3. PT. Infomedia Nusantara Tahun 2017-2018.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Iwan Giting melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Lingga Nuarie Mengatakan, tersangka Elisa Danardono disangka melanggar Primair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” kata Lingga Nuarie dalam keterangan pers tertulisnya, Selasa (3/10/2023).

Lingga menambahkan, Kejari Jakbar telah melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka atas nama Elisa Danardono, dalam kapasitasnya selaku Senior Sales spesialis PT. Telkom Telstra selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba. Adapun ybs ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 19 September 2023

“Elisa Danardono ini berperan sebagai orang yang memperkenalkan atau menghubungkan PT Telkom DES dengan PT Quartee dan menawarkan pendanaan kepada PT Quartee, dan ikut merancang pengadaan fiktif tersebut. Selain itu ybs juga menerima keuntungan sebesar Rp 1 miliar,” tandas Lingga.

Bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan penahanan terhadap tersangka Elisa Danardono di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Salemba dan selanjutnya menunggu proses Tahap II kepada Penuntut Umum agar kasus ini segera dilimpahkan ke persidangan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru