Aktivis Minta Polres Lebak Tangkap Pelaku Tambang di Pintu Tol Rangkasbitung

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 31 Oktober 2023 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan poto : Poto bersama seluruh civitas usai acara pada 27/10/2023

i

Keterangan poto : Poto bersama seluruh civitas usai acara pada 27/10/2023

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Keluarga Besar Mahasiswa Independent (KMI) mendesak agar Polres Lebak segera mengusut tuntas semua oknum yang diduga lalai terhadap aktivitas galian pertambangan tanah merah. Lokasi tambang tersebut dilakukan di Mandala, Rangkasbitung, Lebak, yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

Mereka juga meminta agar Bos tambang tersebut bertanggung jawab kepada keluarganya dan semua aktivitas galian tersebut. Dua orang korban jiwa yang meninggal dunia tersebut yakni sopir truk teronton dan operator beko diduga akibat tertimbun tanah longsor di lokasi galian tersebut.

“Kami minta pihak Kepolisian mengusut tuntas ke akar-akarnya, baik ijin maupun dugaan kelalaian adanya kecelakaan kerja. Galian tanah merah ini masuk kedalam Pertambangan, artinya, ijin tersebut harus lengkap dan jangan main-main,”tegas Korlap Keluarga Besar Mahasiswa Independent, Mulyana pada awak media, Senin (30/10/2023).

Menurut Mulyana, seharusnya pengusaha tambang galian tanah merah tersebut dapat lebih berhati-hati dalam mempekerjakan masyarakat. Bos galian tersebut seharusnya sebelum melakukan aktivitas mereka mengecek terlebih dahulu bagaimana kondisi tanah tersebut.

“Seharusnya di cek dulu dong, jangan sampai ada bahasa bahwa itu kecelakaan murni. Kan bisa di lihat kontur tanahnya, dan seharusnya mereka dapat mengantisipasi bagaimana ketika ada kejadian buruk, ini malah sampai menelan korban jiwa dua orang warga,”katanya.

Lanjut Mulyana, untuk itu, dengan adanya dugaan kelalaian dalam aktivitas pertambangan galian tanah merah tersebut hingga menimbulkan korban jiwa, peristiwa tersebut dapat masuk kepada Pasal Kelalaian Pasal 360 ayat 1.

“Disitu dijelaskan bahwa barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka – luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama atau pidana kurungan paling lama satu tahun,”ujar Mulyana.

Mulyana mengaku akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan semua yang ikut terlibat agar segera di usut tuntas.

“Pasti, akan terus kami mengawal hingga tuntas. Dan kami minta semua yang terlibat untuk di periksa,”tandasnya.

Mulyana juga mengaku, jika aduan ini tidak segera ditindaklanjuti pihaknya akan berkooridnasi dengan relawan lainnya untuk melakukan aksi pergerakan.

“Hukum itu harus di tegakan kepada siapapun yang melanggarnya sesuai dengan undang-undang berlaku. Untuk itu kami minta dugaan adanya kelalaian ini agar ditindak tegas sesuai aturan yang ada. Jika aduan ini tidak ditindak, yakin kami akan melakukan aksi, dan kami akan mempersiapkan semuanya bila perlu pelaporan secara resmi,”katanya.

Sebelumnya, Sebanyak dua orang diantaranya sopir truk teronton dan operator beko meninggal dunia di lokasi galian tanah merah, tepatnya di Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak Rangkasbitung, Mandala, Kabupaten Lebak, Banten, diduga akibat tertimbun tanah yang longsor di lokasi galian, Kamis (26/10/2023). Sekitar pukul 11. 30 Wib.

Kedua orang korban tersebut di antaranya bernama Diki berumur 19 tahun Sopir Truk tronton Warga Sajira dab Adendi 30 Tahun warga Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten.

Untuk diketahui, Kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba
Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka
Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan
CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar
Kasus Penyekapan di Bandung, Rano Alfath: Negara Harus Berpihak pada Korban
Disebut Jadi Penghubung Pengusaha dan Pejabat, CBA Minta KPK Periksa Nyoman Adhi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:32 WIB

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:02 WIB

BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:53 WIB

Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:03 WIB

Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:35 WIB

CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar

Berita Terbaru