Kejari Jakpus Kembali Lakukan RJ Ke 32 Kasus Pencurian Handphone

Avatar photo

- Penulis

Senin, 13 November 2023 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah berhasil melakukan penghentian penuntutan lewat Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) yang ke-32, Senin (13/11/2023)

i

Keterangan foto : Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah berhasil melakukan penghentian penuntutan lewat Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) yang ke-32, Senin (13/11/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah berhasil melakukan penghentian penuntutan lewat Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) yang ke-32 di tahun 2023 ini, terkait kasus pencurian handphone, pada Jumat (10/11/2023).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Dr Safrianto Zuriat Putra, RJ terhadap Mulyadi ini berdasarkan surat keputusan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum nomor: 01/E/ EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

“Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Menimbang kasus posisi sebagaimana dalam berkas perkara, yaitu tersangka melakukan pencurian handphone milik saksi korban Ratih dengan cara-cara sebagaimana terungkap dalam berkas perkara,” ucap Dr Safrianto di aula Kejari Jakpus, Jumat (10/11/2023).

Untuk diketahui, Mulyadi mendapat RJ, karena dia terpaksa mencuri sebuah hp dan dijualnya dengan harga satu juta rupiah. Lalu, uang tersebut Rp 500 ribu untuk membayar kontrakan dan sisanya untuk biaya kebutuhan hidup sehari-hari, sebab Ia hidup sebatang kara di Jakarta, karena kehilangan pekerjaan dampak dari pada pandemi Covid 19.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena telah dilaksanakan proses perdamaian, tersangka belum pernah dihukum.

Tersangka juga baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun dan tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Jakpus, Sobrani Binzar mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan 32 perkara pidana melalui RJ sejak Januari hingga November 2023.

“Melalui RJ ini kami telah menyelesaikan penghentian perkara sebanyak 32 perkara. Semoga dengan penghentian perkara pidana melalui RJ ini, masyarakat dapat menerima kembali para tersangka di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. (Amris)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru