Kejati Sumsel Gruduk Rumah Tersangka Korupsi Uang Nasabah Bank Plat Merah

Teras Media

- Penulis

Rabu, 24 Januari 2024 - 00:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menggeledah kediaman seorang tersangka kasus korupsi uang nasabah bank plat merah, Senin (22/1/2024)

i

Keterangan foto : Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menggeledah kediaman seorang tersangka kasus korupsi uang nasabah bank plat merah, Senin (22/1/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menggeledah kediaman seorang tersangka kasus korupsi uang nasabah bank plat merah. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka SariSari, Senin 22 Januari 2024.

“Hari ini, tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah pada salah satu bank plat merah tahun 2022 sampai dengan 2023,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.

Perempuan berkacamata tersebut menambahkan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan terhadap seorang tersangka (AT). Dia merupakan warga Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat l, Palembang yang saat ini telah ditahan oleh jaksa.

Penggeledahan berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.3/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 8 Januari 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-2474/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 28 Desember 2023.

Kemudian dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan pada tempat tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah pada salah satu bank plat merah tahun 2022 sampai dengan 2023.

“Kegiatan penggeledahan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” ucap Perempuan cantik tersebut.

Dijelaskan Vany, bahwa sebelumnya tim tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera berhasil mengamankan tersangka AT yang merupakan tersangka dalam tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah pada salah satu bank plat merah Tahun 2022 sampai dengan 2023. Kata Banyak, setelah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kurang lebih selama satu bulan.

“Penangkapan dilakukan melalui pelacakan alat komunikasi secara intens dan kami ketahui keberadaan tersangka setelah berhasil diamankan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,” tutup perempuan berpangkat mawar dua dipundak tersebut. (Jum)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kasus Korupsi KUR BRI Kreneng, Kejati Bali: Masih Ada Kemungkinan Tersangka Baru
CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M
KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang
Langgar Aturan Larangan Tantiem, CBA Minta Kejagung Usut Manajemen BRI
Satgas PKH Gerebek Kontainer Mineral di Batam, Cegah Penyelundupan SDA Strategis
Diduga Judi Gelper di Ukui Dibekingi, Warga Desak Kapolda Riau Copot Kapolres Pelalawan dan Kapolsek
Anugerah Komisi Kejaksaan: Kejari Jakpus Terbaik di Kategori Tipe A
Diduga Ada Ketidakwajaran, CBA: Sertifikat dan Trofi di MPR Jadi Lahan Duit
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 22:42 WIB

Kasus Korupsi KUR BRI Kreneng, Kejati Bali: Masih Ada Kemungkinan Tersangka Baru

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:50 WIB

CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:43 WIB

KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:00 WIB

Langgar Aturan Larangan Tantiem, CBA Minta Kejagung Usut Manajemen BRI

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:50 WIB

Satgas PKH Gerebek Kontainer Mineral di Batam, Cegah Penyelundupan SDA Strategis

Berita Terbaru