Gawat, KPU dan Prabowo – Gibran Didugat ke PTUN Jakarta

Teras Media

- Penulis

Kamis, 8 Februari 2024 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Seletinus, Kamis (7/2/2024)

i

Keterangan foto : Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Seletinus, Kamis (7/2/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – ADVOKAT TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA (TPDI) dan PERGERAKAN ADVOKAT NUSANTARA (Perekat Nusantara), kembali menggugat keabsahan SK KPU No. : 1632 Tahun 2023. Bunyi SK tersebut Tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024, tanggal 13 November 2023 sepanjang menyangkut Capres dan Cawapres Prabowo Subianto (PS) dan Gibran Rakabuming Raka (GRR).

Gugatan TPDI dan Perekat Nusantara itu Diregister dengan No. 57/G/TF/2024/PTUN-JKT, Tangal 7/2/2024, antara lain karena Putusan DKPP No. 135-136-137-141-PKE-DKPP/XII/2023, Tanggal 5/2/2024, menyatakan bahwa Teradu Hasyim Asy’ari (Ketua KPU), Yulianto Sudrajat, Agus Mellaz, Betty Epsillon Idroos, Persadaan Harahap, Idham Holik dan Mochammad Afifuddin (Anggota KPU), terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Dimana terkait dengan Perubahan PKPU No.19 Tahun 2023 menjadi PKPU No. 23 Tahun 2023 tersebut dilakulan setelah melewati batas batas akhir Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024,” kata Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Seletinus, Kamis (7/2/2024)

Sebagaimana diketahui Pasca Putusan MK No.90/PUU-XXI/ 2023, mengungkap beberapa fakta dan peristiwa pelanggaran Hukum dan Etika serta Perilaku Hakim Konstitisi yang kemudian diperkuat  dengan Putusan MKMK No.2/MKMK/L/ARLTP/10 /2023. Sehingga berimplikasi hukum kepada tidak sah dan  atau batal demi hukum status Pencapresan PS-GRR dalam Pilpres 2024, namun KPU tetap bergeming.

Namun dengan Putusan DKPP No.135-136-137-141-PKE-DKPP, tanggal 5/2/2024, berdasarkan pada penilaian atas fakta dalam persidangan yang diperoleh dari keterangan Para Pengadu, Saksi, Pihak Terkait, Keterangan Ahli, Bukti-bukti Dokumen dan Jawaban Teradu Hasyim Asy’ari (Ketua KPU) dkk. Anggota KPU lainnya, maka DKPP menyatakan Hasyim Asy’ari dkk. terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dan menjatuhkan sanksi Adminsitratif berupa Peringatan Keras Terakhir kepada Hasyim Asy’ari dkk, sedangkan Komisoner KPU lainnya dijatuhkan sanksi Adminsitratif berupa Peringatan Keras.

PETITUM GUGATAN

Putusan DKPP No. 135-136-137-141-PKE-DKPP/XII/2023, tgl. 5/2/2024 dimaksud, telah berakibat pada Legitimasi dan Kredibilitas KPU mengalami  kehancuran di mata publik dan untuk mengembalikan legitimasi dan Kredibilitasnya itu, maka TPDI menuntut agar Pengadilan Tata Usaha Negara memutuskan  berupa :

1. Menyatakan Ketua dan Anggota KPU terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

2. “Menyatakan tidak sah dan batal Keputusan KPU No.1632 Tahun 2023 Tentang Penetapan Pasangan Capres-Cawapres, tgl 13 November 2023 sepanjang atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024.

3. Menyatakan tidak sah dan batal Pencaolonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dengan segala akibat hukumnya.

4. Memerinthakn KPU
untuk menerbitkan Keputusan KPU yang baru sebagai pengganti SK KPU No.1632 Tahun 2023, tanggal 13/11/2023.

Berdasarkan fakta dan peristiwa, yang terbukti dari Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, Putusan MKMK No.2/MKMK/L/ARLTP/10 /2023 dan Putusan DKPP No.135 -136-137-141-PKE-DKPP/XII/ 2023, Tgl.5/2/2024, yang menempatkan pencawapresan GRR bermasalah secara hukum dan Etika dalam memperoleh tiket Cawapres dari KPU yaitu melalui Perbuatan Melanggar Hukum dan Melanggar Etika, sehingga Pencawapresan GRR tidak layak, tidak pantas dan tidak sepatutnya menjadi Cawapres 2024 mendampingi Capres Prabowo Subianto.

“Oleh karena itu Keputusan KPU menetapkan GRR sebagai Cawapres bertentangan dengan Etika dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yang menurut UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dinyatakan sebagai Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintah karena melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan,” tutup Petrus. (Egar)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Proses PAW NasDem Sulsel Dituding Bermasalah, Gedung KPU Mencekam Imbas Rumor Suap
Polda Banten Sita 4.400 Butir Obat Keras Ilegal di Lebak, Satu Pelaku Dibekuk
Sidang Nadiem Kembali Tertunda, JPU Bantah Kondisi Sakit dan Soroti Penggunaan Perban
KPK Diminta Periksa Dua Legislator PKB Terkait Dugaan Potongan Dana Pendidikan
Kejari Sorong Tahan 6 Tersangka Korupsi Pengadaan Pakaian Dinas DPR Papua Barat Daya
Mahkamah Agung Tolak PK, Rossina Boekorsyom Resmi Pemilik Sah Lahan Sengketa di Sorong
Kasus Korupsi Seragam DPRPBD Rugikan Negara Rp715 Juta, Enam Tersangka Diserahkan ke Jaksa
Aroma Amis Pengadaan, Mahasiswa Siap Lapor Kejaksaan dan Demo BGN
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:33 WIB

Proses PAW NasDem Sulsel Dituding Bermasalah, Gedung KPU Mencekam Imbas Rumor Suap

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:17 WIB

Polda Banten Sita 4.400 Butir Obat Keras Ilegal di Lebak, Satu Pelaku Dibekuk

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:35 WIB

Sidang Nadiem Kembali Tertunda, JPU Bantah Kondisi Sakit dan Soroti Penggunaan Perban

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:30 WIB

KPK Diminta Periksa Dua Legislator PKB Terkait Dugaan Potongan Dana Pendidikan

Senin, 4 Mei 2026 - 17:11 WIB

Kejari Sorong Tahan 6 Tersangka Korupsi Pengadaan Pakaian Dinas DPR Papua Barat Daya

Berita Terbaru