Kejati Banten Diminta Seret Otak Intelektual Pembobol Bank Banten Rp 6,1 Miliar

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 10 Februari 2024 - 07:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Matahukum mendorong penyidik di Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten untuk menyeret petingi lainnya yang terlibat dalam pembobolan brangkas Bank Banten di Malingping, Sabtu (10/2/2024)

i

Keterangan foto : Matahukum mendorong penyidik di Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten untuk menyeret petingi lainnya yang terlibat dalam pembobolan brangkas Bank Banten di Malingping, Sabtu (10/2/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Banten – Matahukum mendorong penyidik di Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten untuk menyeret petingi lainnya yang terlibat dalam pembobolan brangkas Bank Banten di Malingping. Hal tersebut ditegaskan Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir melalui pernyataanya, Sabtu 10 Febuari 2024.

“Saya meminta Kejati Banten agar bisa menyeret petinggi yang lain di Bank Banten Malingping, Lebak yang terlibat dalam pembobolan brankas dan melarikan duit nasabah senilai Rp 6,1 Miliar. Karena tersangka Rd ini tidak mungkin mengambil uang sebesar itu hanya buat judi slot,’’ kata Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir.

Lebih lanjut, pria yang biasa menghisap rokok filter tersebut menjelaskan bahwa pada saat pemeriksaan muncul angka Rp. 6,2 Miliar duit Bank Banten hilang. Kemudian, kata Mukhsin, keterangan tersebut dibuktikan dengan adanya CCTV tersangka mengambil uang.

“Nah disini bisa diduga bahwa pihak Bank Banten Malingping mengabaikan atau tidak mengawasi selama ini CCTV yang telah dipasang di Kantor Bank Banten itu. Bisa juga ada oknum yang sekongkol dengan tersangka dan mengetahui kejadian tersebut, tapi dia mendiamkannya,’’ jelas Mukhsin.

Muksin memberikan contoh dengan kasus kredit macet, kata Mukhsin tidak mungkin nasabah bisa melakukan kredit macet tabpa ada keterlibatan dari pihak orang dalam Bank. Sehinggam kata Mukhsin nasabah mempunyai keberanian untuk melakukan tindakan pidana yaitu kredit macet.

“Kasus kredit macet ini pasti ada dari pihak Bank yang terlibat,’’ ucap Mukhsin yang kerap dipanggil Daeng.

Keyakinan Mukhsin diperkuat tentang adanya dugaan keterlibatan petinggi di Bank Banten disebabkan karena tidak masuk akal uang Rp 6,1 Miliar hanya untuk dipakai oleh tersangka Rd main judi slot. Kata Mukhsin, bisa jadi duit yang dia bobol tersebut menjadi bacakan oleh kelompoknya.

“Sekalipun uang Rp 6,1 Miliar tersebut dibobol oleh tersangka, tentu uang itu harus dipertanggung jawabkan oleh pihak Bank Banten karena ini uang nasabah dan rakyat. Penyidik harus bisa membongkarnya dan mereka harus memiliki sence of crisis terhadap kasus Bank Banten,’’ tutur Mukhsin.

Dikatakan Mukhsin, pihaknya memberikan perhatian terhadap kasus pembobolan brangkas ini hangan sampai hanya Rd yang hanya dijadikan tersangka dan diproses secara hukum. Karena, kata Mukhsin tidak mungkin pelaku pembobol brangkas ini hanya Tunggal.

“Tidak masuk logika, mana ada maling duit senilai Rp,6,1 Miliar hanya dilakukan oleh sendirian atau bisa juga tersangka Rd ini hanya jadi alat doang untuk menutupi otak intelektual oknum petinggi di Bank Banten dibalik skenarionya,’’ ujar pria berbadan kecil tersebut.

Mukhsin menyebut bahwa modus yang dilakukan oleh tersangka Rd ini sebagai kejahatan baru di perbankan. Kata Mukhsin, bahwa uang yang dibobol oleh tersangka Rd itu merupakan milik rakyat atau nasabah yang dikelola oleh Bank Banten
.
“Kita tidak boleh melihat sederhana modus kasus ini, hanya sebatas keterangan tersangka Rd yang mengakui membobol untuk judi slot. Nantinya malah dibuat lelucin karena modus kejahatan ini adalah luar biasa,’’ sebut Mukhsin yang kerap membawa dombet kulit berwarna cokat tersebut.

Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan tersangka pembobol brankas Bank Banten di Malingping, Kabupaten Lebak, bernama Ridwan. Dia diduga membobol brankas bank itu dan melarikan duit Rp 6,1 miliar. (Rai)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru