Sikat, Korupsi Bobol Rekening Nasabah Bank BNI Memasuki Tahap II di Kejati Sumsel

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 23 Februari 2024 - 04:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Penyidik Kejati Sumsel, laksanakan tahap ll atau penyerahan tersangka Andrie Triyono dan barang bukti ke JPU Kejari OKI, Kamis (22/2/2024).

i

Keterangan foto : Penyidik Kejati Sumsel, laksanakan tahap ll atau penyerahan tersangka Andrie Triyono dan barang bukti ke JPU Kejari OKI, Kamis (22/2/2024).

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Penyidik Kejati Sumsel, laksanakan tahap ll atau penyerahan tersangka Andrie Triyono dan barang bukti ke JPU Kejari OKI, Kamis (22/2/2024). Diketahui tersangka Andrie Triyono oknum pegawai bank yang terjerat kasus korupsi bobol rekening nasabah bank BNI Cabang Kayuagung OKI senilai Rp6,4 miliar.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan hari ini tim penyidik laksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti satu orang tersangka oknum Eks pegawai bank plat merah inisial AT.
“Tersangka AT sendiri terjerat kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah pada salah satu Bank plat merah tahun 2022 sampai dengan 2023,” tegas Vanny.

Mantan kasi Datun Kejari Palembang ini juga mengatakan, saat ini tersangka AT dilakukan penahanan berdasarkan surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01/L.6.10/Ft.1/02/2024 tanggal 22 Februari 2024 selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 22 Februari 2024 sampai dengan tanggal 12 maret 2024 di Rutan Klas 1A Palembang.

“Selanjutnya setelah dilaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum OKI,” ungkapnya.

Vanny juga menjelaskan, bahwa untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, Penuntut Umum, akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang.

Diketahui tersangka AT ditangkap tim Tabur terkait kasus dugaan korupsi Dugaan korupsi dana nasabah tahun 2022 – 2023 sebesar Rp6,4 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny SH MH, mengatakan hari ini tim tabur Kejati Sumsel, berhasil mengamankan tersangka AT didepan rumah makan dijalan Demang Lebar Daun kota Palembang.

“AT merupakan tersangka dalam tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah pada salah satu bank plat merah tahun 2022 – 2023 dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 1 bulan,” tegas Aspidsus didampingi Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Rabu (17/1/2024).

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru