Keluarga Korban Galian C : Minta Pihak Perusahaan Bertanggung Jawab Hingga Sampai Masadepan Anak Korban

Avatar photo

- Penulis

Senin, 26 Februari 2024 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan poto : Aling, salah satu keluarga korbaneninggal di Galian C di Desa Nameng

i

Keterangan poto : Aling, salah satu keluarga korbaneninggal di Galian C di Desa Nameng

Ikuti kami di Google News

TERASMEDIA.CO LEBAK – Salah satu keluarga korban meningga di Galian C, PT. Briga ( Kartika ) yang berlokasi Blok Cekdam Desa Nameng Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten, minta pihak perusahaan untuk bertanggung jawab hingga sampai masadepan Anak Almarhum Iwan,. Hal tersebut dikatakan Aling, salah satu saudara korban saat di hubungi Terasmedia.com pada 26/2/2024

Karena menurutnya, Almarhum Iwan adalah tulangpunggung keluarganya dan Almarhum memiliki Istri dan 3 Anak yakni, Riki Hermawan (18.) Untan Ayu Ningsih (17).dan Rangga Ardiyansah ( 7 ) Tahun yang masih membutuhkan biaya untuk masadepannya

“Kami minta pihak kepada pihak perusahaan agar bertanggung jawab hingga dari mulai biaya pemulasaraab sampai kepada masadepan Anak – anak Almarhum Iwan, karena, Almarhum meninggalkan satu istri dan Tiga anak, dan masih ada yang masih kecil, yaiyu Rangga Ardiansah yang masih berusia 7 Tahun” Ungkapnya

Lebih labjut Aling, mengatakan, karena jika hal itu tidak dilakukan oleh pihak perusahaan kasiahan sama anak dan istri Almarhum, mereka kehilangan masadepannya karena Almarhum adalah tulangpunggung mereka saat Almarhum masih hidup, apalagi almarhum sudah lama bekerja di perusahaan tersebut, adapun persoalan hukumnya kami menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum,” Tandesnya

Laporan : Rai Kusbini

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran
Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab
LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 23:33 WIB

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Senin, 28 September 2026 - 18:22 WIB

Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Jumat, 25 September 2026 - 08:41 WIB

Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​

Berita Terbaru