Keluarga Korban Galian C : Minta Pihak Perusahaan Bertanggung Jawab Hingga Sampai Masadepan Anak Korban

Avatar photo

- Penulis

Senin, 26 Februari 2024 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan poto : Aling, salah satu keluarga korbaneninggal di Galian C di Desa Nameng

i

Keterangan poto : Aling, salah satu keluarga korbaneninggal di Galian C di Desa Nameng

Ikuti kami di Google News

TERASMEDIA.CO LEBAK – Salah satu keluarga korban meningga di Galian C, PT. Briga ( Kartika ) yang berlokasi Blok Cekdam Desa Nameng Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten, minta pihak perusahaan untuk bertanggung jawab hingga sampai masadepan Anak Almarhum Iwan,. Hal tersebut dikatakan Aling, salah satu saudara korban saat di hubungi Terasmedia.com pada 26/2/2024

Karena menurutnya, Almarhum Iwan adalah tulangpunggung keluarganya dan Almarhum memiliki Istri dan 3 Anak yakni, Riki Hermawan (18.) Untan Ayu Ningsih (17).dan Rangga Ardiyansah ( 7 ) Tahun yang masih membutuhkan biaya untuk masadepannya

“Kami minta pihak kepada pihak perusahaan agar bertanggung jawab hingga dari mulai biaya pemulasaraab sampai kepada masadepan Anak – anak Almarhum Iwan, karena, Almarhum meninggalkan satu istri dan Tiga anak, dan masih ada yang masih kecil, yaiyu Rangga Ardiansah yang masih berusia 7 Tahun” Ungkapnya

Lebih labjut Aling, mengatakan, karena jika hal itu tidak dilakukan oleh pihak perusahaan kasiahan sama anak dan istri Almarhum, mereka kehilangan masadepannya karena Almarhum adalah tulangpunggung mereka saat Almarhum masih hidup, apalagi almarhum sudah lama bekerja di perusahaan tersebut, adapun persoalan hukumnya kami menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum,” Tandesnya

Laporan : Rai Kusbini

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kasus BTS 27 M, KPK Panggil Dito Kasus Haji, Matahukum: Jangan Lolos Lagi
Kejati Sumut Raih Peringkat III Pelaksanaan APBN, Komitmen Terus Tingkatkan Kinerja Keuangan
Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sitaannya Capai Rp90,5 Miliar
CBA Tantang KPK: Jangan Cuma Garang di Konferensi Pers, Buktikan Mafia Bea Cukai di Sidang
Kejari Lebak di Demo : GAMPAR Desak Kejari Periksa Eks Pengurus UPK Program PNPM Tahun 2014 Se Kabupaten Lebak
LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba
Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kasus BTS 27 M, KPK Panggil Dito Kasus Haji, Matahukum: Jangan Lolos Lagi

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:55 WIB

Kejati Sumut Raih Peringkat III Pelaksanaan APBN, Komitmen Terus Tingkatkan Kinerja Keuangan

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:50 WIB

Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sitaannya Capai Rp90,5 Miliar

Senin, 29 Juni 2026 - 23:29 WIB

CBA Tantang KPK: Jangan Cuma Garang di Konferensi Pers, Buktikan Mafia Bea Cukai di Sidang

Senin, 29 Juni 2026 - 21:52 WIB

Kejari Lebak di Demo : GAMPAR Desak Kejari Periksa Eks Pengurus UPK Program PNPM Tahun 2014 Se Kabupaten Lebak

Berita Terbaru