Keluarga Korban Galian C : Minta Pihak Perusahaan Bertanggung Jawab Hingga Sampai Masadepan Anak Korban

Avatar photo

- Penulis

Senin, 26 Februari 2024 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan poto : Aling, salah satu keluarga korbaneninggal di Galian C di Desa Nameng

i

Keterangan poto : Aling, salah satu keluarga korbaneninggal di Galian C di Desa Nameng

Ikuti kami di Google News

TERASMEDIA.CO LEBAK – Salah satu keluarga korban meningga di Galian C, PT. Briga ( Kartika ) yang berlokasi Blok Cekdam Desa Nameng Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten, minta pihak perusahaan untuk bertanggung jawab hingga sampai masadepan Anak Almarhum Iwan,. Hal tersebut dikatakan Aling, salah satu saudara korban saat di hubungi Terasmedia.com pada 26/2/2024

Karena menurutnya, Almarhum Iwan adalah tulangpunggung keluarganya dan Almarhum memiliki Istri dan 3 Anak yakni, Riki Hermawan (18.) Untan Ayu Ningsih (17).dan Rangga Ardiyansah ( 7 ) Tahun yang masih membutuhkan biaya untuk masadepannya

“Kami minta pihak kepada pihak perusahaan agar bertanggung jawab hingga dari mulai biaya pemulasaraab sampai kepada masadepan Anak – anak Almarhum Iwan, karena, Almarhum meninggalkan satu istri dan Tiga anak, dan masih ada yang masih kecil, yaiyu Rangga Ardiansah yang masih berusia 7 Tahun” Ungkapnya

Lebih labjut Aling, mengatakan, karena jika hal itu tidak dilakukan oleh pihak perusahaan kasiahan sama anak dan istri Almarhum, mereka kehilangan masadepannya karena Almarhum adalah tulangpunggung mereka saat Almarhum masih hidup, apalagi almarhum sudah lama bekerja di perusahaan tersebut, adapun persoalan hukumnya kami menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum,” Tandesnya

Laporan : Rai Kusbini

Komentar ditutup.

Berita Terkait

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur
Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:10 WIB

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB