Sikat, Kejari Jakpus Ringkus Empat Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Lampu Jalan

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 7 Maret 2024 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) akhirnya menahan empat orang tersangka, Kamis (7/3/2024)

i

Keterangan foto : Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) akhirnya menahan empat orang tersangka, Kamis (7/3/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) akhirnya menahan empat orang tersangka. Penahanan tersebut berdasarkan hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum PJU-TS All In One 40 Watt sebanyak 10.000 unit antara PT Imza Rizki Jaya (PT IRJ), PT Pins Indonesia (PT PI) dan PT Tunas Internusa Mandiri (PT TIM) pada pada Kamis (7/3/2024).

Kepala Kejakaaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat melalui Kasi Pidsus Yon Yoviarso menyatakan bahwa sepanjang proses penyidikan, Tim Penyidik telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi baik itu dari PT PI, PT IRJ dan PT TIM dan dalam tahap penyidikan juga telah dilakukan penyitaan terhadap 19 bundel dokumen terkait dengan kontrak kerjasama pekerjaan Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum PJU-TS All In One 40 Watt sebanyak 10.000 unit antara PT PI, PT IRJ dan PT TIM tahun 2019.

“Bahwa dari hasil penyidikan tersebut diperoleh bukti yang cukup perbuatan pidana yang dilakukan oleh SW selaku Project Manager PT PINS Indonesia bersama-sama dengan OF selaku Direktur Operasional PT GT Pro Raya Indonesia/Direktur Utama PT DCM Indonesia. Lalu ES selaku Direktur Utama dan AG selaku Direktur Operasional PT TIM, terang Yon di kantor Kejari Jakpus, Kamis (7/3/2024).

Lebih lanjut Yon menjelaskan peristiwa pidana yang terjadi pada tahun 2019 di PT PINS Indonesia. Dimana PT PINS telah membayarkan uang muka sebesar Rp. 6,5 Milyar kepada PT TIM, dan uang muka tersebut tidak dipergunakan untuk pengadaan lampu sesuai dengan kontrak, akan tetapi dipergunakan untuk keperluan pribadi tersangka SW, OF, AG dan ES.

“Akibat perbuatan tersangka SW, OF, AG dan ES menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 6.500.000.000,,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil Penyidikan tersebut kata Yon perbuatan tersangka SW, OF, AG dan ES telah memenuhi unsur-unsur pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Berdasarkan surat penetapan tersangka tanggal 7 Maret 2024, ke empatnya dilakukan penahanan selama 20 kedepan hari terhitung sejak tanggal 7 Maret 2024 sampai 26 Maret 2024 di Rutan Salemba dan Rutan Pondok Bambu berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : Print-461-462-463-460/M.1.10/Fd.1/03/2024 tanggal 7 Maret 2024,” tandas Yon.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
OTT Kampungan, Matahukum Tegaskan KPK Perlu Reformasi: Bongkar Saja Tak Cukup
Jangan Biarkan Kabel Wifi Menjadi Ancaman Adit Wahyudin Somasi IndiHome Terkait Kecelakaan Ibu
Dugaan Mafia Tanah, Jeffri Simanjuntak Desak Presiden Copot Nusron Wahid
BPJS Tak Disetor, Pekerja MBG Langkat Kecelakaan Kerja Malah Disomasi Rumah Sakit
Penyidik Tanjung Priok Dilaporkan ke Propam, Pakai Surat Prostitusi Tangkap Tersangka Gas Portabel
Kasus Nelayan Raja Ampat, Kuasa Hukum Pertanyakan Tuntutan JPU Kejati Papua Barat
Proyek Jalan Sisi Cisadane Timur Disorot, Warga Batusari Duga Ada Pelanggaran RKL-RPL
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 11:29 WIB

 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan

Rabu, 23 September 2026 - 08:32 WIB

OTT Kampungan, Matahukum Tegaskan KPK Perlu Reformasi: Bongkar Saja Tak Cukup

Sabtu, 19 September 2026 - 11:00 WIB

Jangan Biarkan Kabel Wifi Menjadi Ancaman Adit Wahyudin Somasi IndiHome Terkait Kecelakaan Ibu

Kamis, 17 September 2026 - 13:30 WIB

Dugaan Mafia Tanah, Jeffri Simanjuntak Desak Presiden Copot Nusron Wahid

Rabu, 16 September 2026 - 23:55 WIB

BPJS Tak Disetor, Pekerja MBG Langkat Kecelakaan Kerja Malah Disomasi Rumah Sakit

Berita Terbaru