Sikat, Kejari Jakpus Ringkus Empat Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Lampu Jalan

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 7 Maret 2024 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) akhirnya menahan empat orang tersangka, Kamis (7/3/2024)

i

Keterangan foto : Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) akhirnya menahan empat orang tersangka, Kamis (7/3/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) akhirnya menahan empat orang tersangka. Penahanan tersebut berdasarkan hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum PJU-TS All In One 40 Watt sebanyak 10.000 unit antara PT Imza Rizki Jaya (PT IRJ), PT Pins Indonesia (PT PI) dan PT Tunas Internusa Mandiri (PT TIM) pada pada Kamis (7/3/2024).

Kepala Kejakaaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat melalui Kasi Pidsus Yon Yoviarso menyatakan bahwa sepanjang proses penyidikan, Tim Penyidik telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi baik itu dari PT PI, PT IRJ dan PT TIM dan dalam tahap penyidikan juga telah dilakukan penyitaan terhadap 19 bundel dokumen terkait dengan kontrak kerjasama pekerjaan Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum PJU-TS All In One 40 Watt sebanyak 10.000 unit antara PT PI, PT IRJ dan PT TIM tahun 2019.

“Bahwa dari hasil penyidikan tersebut diperoleh bukti yang cukup perbuatan pidana yang dilakukan oleh SW selaku Project Manager PT PINS Indonesia bersama-sama dengan OF selaku Direktur Operasional PT GT Pro Raya Indonesia/Direktur Utama PT DCM Indonesia. Lalu ES selaku Direktur Utama dan AG selaku Direktur Operasional PT TIM, terang Yon di kantor Kejari Jakpus, Kamis (7/3/2024).

Lebih lanjut Yon menjelaskan peristiwa pidana yang terjadi pada tahun 2019 di PT PINS Indonesia. Dimana PT PINS telah membayarkan uang muka sebesar Rp. 6,5 Milyar kepada PT TIM, dan uang muka tersebut tidak dipergunakan untuk pengadaan lampu sesuai dengan kontrak, akan tetapi dipergunakan untuk keperluan pribadi tersangka SW, OF, AG dan ES.

“Akibat perbuatan tersangka SW, OF, AG dan ES menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 6.500.000.000,,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil Penyidikan tersebut kata Yon perbuatan tersangka SW, OF, AG dan ES telah memenuhi unsur-unsur pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Berdasarkan surat penetapan tersangka tanggal 7 Maret 2024, ke empatnya dilakukan penahanan selama 20 kedepan hari terhitung sejak tanggal 7 Maret 2024 sampai 26 Maret 2024 di Rutan Salemba dan Rutan Pondok Bambu berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : Print-461-462-463-460/M.1.10/Fd.1/03/2024 tanggal 7 Maret 2024,” tandas Yon.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sorot Kredit Macet, Ini Profil dan Gaji Rp12 Miliar Direksi LPEI
Hadapi Tantangan Global, PERADI Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif dan Lengkap
5 Potensi Cacat Prosedur Penyidikan Kasus Mantan Jampidsus, Jadi Dasar Kuat Ajukan Praperadilan
Modus Penipuan Berkedok Proyek di KPP Bekasi Barat: Pria Gunakan Dokumen Resmi Tipu Korban Rp50 Juta
Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Ditetapkan Tersangka, Berkas Kasus Batu Bara dan Lainnya Dilimpahkan ke Kejagung
Eks Jampidsus Tersangka, Sekjen Sahabat Presisi Beri Dua Jempol untuk Polri
LBH PERADI PROFESIONAL Ajukan Praperadilan: Tolak Penanganan Kasus Isi Ulang Gas Portable
Febrie Adriansyah Bantah Ada Kaitan Bisnis dengan Kafe di Cipete: Tunggu Hasil Penyidikan Polri
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 19:03 WIB

Sorot Kredit Macet, Ini Profil dan Gaji Rp12 Miliar Direksi LPEI

Senin, 13 Juli 2026 - 14:37 WIB

Hadapi Tantangan Global, PERADI Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif dan Lengkap

Senin, 13 Juli 2026 - 06:22 WIB

5 Potensi Cacat Prosedur Penyidikan Kasus Mantan Jampidsus, Jadi Dasar Kuat Ajukan Praperadilan

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:49 WIB

Modus Penipuan Berkedok Proyek di KPP Bekasi Barat: Pria Gunakan Dokumen Resmi Tipu Korban Rp50 Juta

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:00 WIB

Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Ditetapkan Tersangka, Berkas Kasus Batu Bara dan Lainnya Dilimpahkan ke Kejagung

Berita Terbaru