Kejati Banten Belum Bisa Periksa Dua Politisi Asal Serang Terkait Situ Gede, Ada Apa

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: konferensi pers di gedung Kejati Banten.Kamis, (13/4)

i

Keterangan Foto: konferensi pers di gedung Kejati Banten.Kamis, (13/4)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kejati Banten belum bisa memeriksa dugaan keterlibatan dua politisi asal Serang yang diduga terlibat dalam kasus alih fungsi jalan Situ Ranca Gede Jakung. Kedua politisi ternama tersebut berinisial FH dan BR.

“Memang masih ada pendalaman, tapi terkait dua nama politisi tersebut sampai saat ini belum ada,’’ kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna lewan pesan WhatsAapnya, Kamis (21/3/2024)
Lebih lanjut, Rangga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada beberapa media bahwa terkait keterlibatan politisi belum ada yang mengarah kesana. Rangga menyebut, terkait adanya politisi itu, jika ada , maka belum bisa diperiksa.
“Saya jelaskan jika ada maka belum bisa diperiksa karena, kita masih menunggu perkembangan penyidikan,’’ sebut Rangga.

Disinggung tentang berapa saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Kejati Banten, Rangga belum bisa menjelaskan berapa jumlahnya.

Sebelumnya, Matahukum sempat mendorong penyidik di Kejati Banten untuk mengusut tuntas atas keterlibatan dua politisi ternama asal Serang karena diduga terlibat dalam kasus korupsi alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung. Hal tersebut dikatakan oleh Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, Selasa (13/2/2024)

“Terkait dengan ramainya pemberitaan dua politisi ternama asal Serang yang beriinisiial FH dan BR karena diduga terlibat dalam kasus korupsi alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung tentu Kejati Banten dan PJ Gubernur harus menelusurinya. Karena semua itu aset milik Pemerintah Provinsi Banten yang dikuasai dan diperjual belikan oleh mafia situ di Serang, ” Kata Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir lewat pernyataan yang, Selasa (13/2/20024)

Lebih lanjut, pria yang biasa menghisap rokok filter tersebut menjelaskan bahwa sudah saatnya para mafia situ dan tanah di Serang ini dibasmi oleh Alat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah daerah. Karena, kalau terus dibiarkan, kejahatan mafia tanah ini tidak hanya merugikan rakyat tetapi juga merugikan negara.

“Saya meminta dengan hormat agar penyidik Kejati Banten untuk mengusut tuntas, jangan sampai hanya berhenti di sini. Meskipun banyak dari mereka yang sudah purna tugas ataupun masih menjabat di Pemerintahan dan segera panggil untuk dimintai pertanggung jawabanya,” ucap Mukhsin yang biasa dipanggil Daeng.

Selanjutnya, Mukhsin berharap agar masyarakat dan media untuk mengawal kasus mafia situ ini. Karena, kata Mukhsin kasus situ ini merupakan kejahatan luar biasa yang dilakukan oleh oknum-oknum mafia dalam mengusai dan memperjual belikan objek situ milik Pemprov Banten dengan cara mengeruk keuntungan dari kejahatan hukum yang mereka lakukan selama ini.

“Kasus mafia situ ini merupakan kejahatan yang luar biasa yang dilakukan oleh mereka oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, ” Jelas Mukhsin.

Sementara itu, Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi telah mengatakan bahwa Situ Ranca Gede Jakung saat ini sudah berubah menjadi daratan. Bahkan, kata pria berkacamata tersebut, aset Pemerintah Daerah itu kini dikuasai swasta dan sudah berdiri sejumlah pabrik.

“Situ yang hilang yaitu Ranca Gede seluas 25 hektare sudah tiba-tiba jadi daratan dan sudah berdiri beberapa pabrik sehingga ini memang perlu treatment khusus,” katanya beberapa pekan yang lalu di beberapa media.

Didik mengungkapkan, alih fungsi lahan milik Pemerintah Provinsj Banten tersebut terdapat kerugian negara. Jumlah kerugian negara dari kasus ini diperkirakan cukup fantastis.

“(Situ Ranca Gede Jakung) sudah ditangani pidsus karena ada kerugian negara, 25 hektare kalau tanah di situ Rp 4 juta (per meter) kali 25 hektare, Rp 1 triliun,” tutur pria asal Bojonegoro, Jawa Timur ini.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru