BEM Banten Desak Kajati Tetapkan Tersangka Korupsi Situ Ranca Gede

Avatar photo

- Penulis

Senin, 1 April 2024 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu desak Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati Banten) segera ungkap kasus alih fungsi lahan situ ranca gede yang saat ini sudah menjadi daratan berupa pabrik Cikande modern, Senin (1/4/2024)

i

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu desak Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati Banten) segera ungkap kasus alih fungsi lahan situ ranca gede yang saat ini sudah menjadi daratan berupa pabrik Cikande modern, Senin (1/4/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Serang – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu desak Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati Banten) segera ungkap kasus alih fungsi lahan situ ranca gede yang saat ini sudah menjadi daratan berupa pabrik Cikande modern. Dugaan alih fungsi lahan yang menimbulkan kerugian mencapai satu triliun itu hingga sekarang belum terungkap siapa tersangka.

Sekertaris Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu Idan Wildan mengatakan bahwa kedatangannya ke Kejati untuk mendesak lembaga kejaksaan agar bersikap profesional dalam mengusut kasus mega korupsi ini. Kata Idan, Kejati harus segera mengusut tuntas dan mengungkap aktor Intelektual kasus Mega Korupsi Ini.

“Kita mengetahui kasus ini sudah masuk dalam tahap proses penyidikan akan tetapi sampai sekarang belum adanya penetapan tersangka oleh Kejati Banten kepada oknum-oknum tersebut,” Ucap Idan kepada wartawan, Senin (1/4/2024)

Ditambahkan Idan, dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya bersama mahasiswa lain meminta Kejati Banten agar menegakan hukum seadil-adilnya. Kata Idan, Kejati harus melaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dengan menjunjung tinggi asas integritas, profesionalitas dan proporsionalitsas dalam penangan kasus ini.

“Saya mengingatkan kepada Kejati Banten dalam penegakan hukum agar tidak melihat latar belakang organisasi, status, politik, sosial, ekonomi ataupun kedudukan para terduga kasus korupsi ini, intinya kejati tidak boleh pandang bulu, ” tutur Idan.

Menurut Idan, Aliansi BEM Banten Bersatu mendesak kepada kejati banten untuk mengusut tuntas serta mengungkap dan menangkap aktor intelektual dalam kasus Mega korupsi situ ranca gede ini. Karena kata Idan, Kejati sebagai ujung tombak penegakan hukum tidak boleh diintervensi oleh siapapun.

“Kejati harus mampu mengusut tuntas dalang dibalik mega korupsi ini. Sehingga, hal ini tidak terulang lagi dikemudian hari, ” jelas Idan.

Menurut Idan, BEM Banten Juga menyatakan dengan tegas apabila kasus ini tidak terselesaikan. Pihaknya akan menggelar aksi dengan memberikan raport merah kepada kejati banten karena lamban dalam menangani kasus Mega Korupsi dan akan kami giring kasus ini untuk di ambil alih KPK.

“BEM Banten juga berkomitmen untuk terus melakukan pengawalan pada kasus mega Korupsi Ini, ” tutur Idan

“Kami akan terus mengawal kasus ini mulai dari penyidikan hingga penetapan terdakwa di putusan terakhir,” Tutupnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur
Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:10 WIB

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB