Lechumanan Sebut Tak Ada Keterkaitan Robert dengan PT RBT

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 16 April 2024 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Robert Priantono Bonosusatya membantah menguasai saham PT Refined Bangka Tin yang terseret kasus timah ilegal Bangka Belitung, Selasa (16/4/2024)

i

Keterangan foto : Robert Priantono Bonosusatya membantah menguasai saham PT Refined Bangka Tin yang terseret kasus timah ilegal Bangka Belitung, Selasa (16/4/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Robert Priantono Bonosusatya membantah menguasai saham PT Refined Bangka Tin yang terseret kasus timah ilegal Bangka Belitung. Nama Robert Priantono Bonosusatya muncul dalam kisruh tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Kepulauan Bangka Belitung.

Dia disebut terhubung dengan PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan timah yang terseret kasus itu. Kejaksaan Agung sudah menetapkan 14 tersangka.

Dua di antaranya merupakan direktur PT RBT. Secara kebetulan, Robert kerap juga disapa RBT.

Suparta, Direktur Utama PT RBT; dan Reza, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Kejaksaan Agung.

“Saya bukan pemilik PT RBT,” kata Robert dikutip Majalah Tempo edisi 11-17 Maret 2024.

Adapun kantor PT RBT digeledah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada 23 Desember 2023. Perusahaan tambang itu dituduh terlibat korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Berdasarkan data di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Suparta menguasai 73 persen saham di PT Refined Bangka Tin. Tak ada nama Robert dalam kepemilikan saham maupun manajemen perusahaan. Itu sebabnya Harris membantah bila Robert terhubung dengan PT RBT, apalagi ikut berperan di balik perusahaan smelter yang berkongsi dengan PT Timah.

Perusahaan timah lain juga ikut digeledah. Hingga awal Maret 2024, total tersangka mencapai 14 orang. Salah seorang di antaranya bernama Tamsil Tamron yang kerap dikenal sebagai raja timah dari Bangka Belitung. Tiga direksi PT Timah juga menjadi tersangka dan diterungku.

Kerugian negara dan kerusakan lingkungan akibat korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 271 triliun. Dalam kasus ini, PT Refined Bangka Tin menjadi sorotan karena menjadi salah satu mitra utama PT Timah untuk mengelola timah di Bangka Belitung.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran
Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab
LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 23:33 WIB

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Senin, 28 September 2026 - 18:22 WIB

Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Jumat, 25 September 2026 - 08:41 WIB

Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​

Berita Terbaru