Lechumanan Sebut Tak Ada Keterkaitan Robert dengan PT RBT

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 16 April 2024 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Robert Priantono Bonosusatya membantah menguasai saham PT Refined Bangka Tin yang terseret kasus timah ilegal Bangka Belitung, Selasa (16/4/2024)

i

Keterangan foto : Robert Priantono Bonosusatya membantah menguasai saham PT Refined Bangka Tin yang terseret kasus timah ilegal Bangka Belitung, Selasa (16/4/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Robert Priantono Bonosusatya membantah menguasai saham PT Refined Bangka Tin yang terseret kasus timah ilegal Bangka Belitung. Nama Robert Priantono Bonosusatya muncul dalam kisruh tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Kepulauan Bangka Belitung.

Dia disebut terhubung dengan PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan timah yang terseret kasus itu. Kejaksaan Agung sudah menetapkan 14 tersangka.

Dua di antaranya merupakan direktur PT RBT. Secara kebetulan, Robert kerap juga disapa RBT.

Suparta, Direktur Utama PT RBT; dan Reza, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Kejaksaan Agung.

“Saya bukan pemilik PT RBT,” kata Robert dikutip Majalah Tempo edisi 11-17 Maret 2024.

Adapun kantor PT RBT digeledah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada 23 Desember 2023. Perusahaan tambang itu dituduh terlibat korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Berdasarkan data di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Suparta menguasai 73 persen saham di PT Refined Bangka Tin. Tak ada nama Robert dalam kepemilikan saham maupun manajemen perusahaan. Itu sebabnya Harris membantah bila Robert terhubung dengan PT RBT, apalagi ikut berperan di balik perusahaan smelter yang berkongsi dengan PT Timah.

Perusahaan timah lain juga ikut digeledah. Hingga awal Maret 2024, total tersangka mencapai 14 orang. Salah seorang di antaranya bernama Tamsil Tamron yang kerap dikenal sebagai raja timah dari Bangka Belitung. Tiga direksi PT Timah juga menjadi tersangka dan diterungku.

Kerugian negara dan kerusakan lingkungan akibat korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 271 triliun. Dalam kasus ini, PT Refined Bangka Tin menjadi sorotan karena menjadi salah satu mitra utama PT Timah untuk mengelola timah di Bangka Belitung.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru