Kajati Banten dinilai Gagal Bongkar Kasus Situ Ranca Gede 1 Triliun 

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 9 Mei 2024 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Idan Wildan sekertaris jenderal Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Banten Bersatu dalam keterangannya kepada wartawan kamis 9 mei 2024. 

i

Keterangan foto : Idan Wildan sekertaris jenderal Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Banten Bersatu dalam keterangannya kepada wartawan kamis 9 mei 2024. 

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Serang, – Proses Kasus penanganan aset situ Ranca gede milik Pemprov Banten yang kini menjadi lahan daratan berupa pabrik Cikande modern hingga kini belum juga diungkap  oleh pihak kejaksaan tinggi Banten sehingga kami menilai penyidikan kasus situ Ranca gede dinilai gagal.

“Proses penyidikan alih fungsi lahan seluar 25 Hektar yang dilakukan Kejati Banten gagal, ” Kata Idan Wildan sekertaris jenderal Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Banten Bersatu dalam keterangannya kepada wartawan kamis 9 mei 2024.

Idan mengatakan kasus situ Ranca gede yang berlokasi di desa jakung kecamatan bandung kabupaten serang itu sudah dilakukan proses penyidikan oleh pihak Kejati Banten dari Oktober 2023 lalu.

“Bahkan dalam proses  penyidikan pihak Kejati sudah memanggil dan memeriksa beberapa orang yang terkait dalam perkara ini baik itu dari pihak dinas, Cikande modern  (swasta-red) dan pihak terkait lainnya, “Ucapnya.

Kami elemen mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Banten Bersatu sangat menyayangkan atas kinerja Kejati Banten dalam menangani kasus situ Ranca gede yang sangat lamban sehingga perkara ini dinilai gagal.

“Kami saat ini masih berharap kepada kajati Banten sebagai penegak hukum untuk tidak pandang bulu dalam menegakan supremasi hukum di Banten, dan mendesak kejati untuk segera menetapkan tersangka, agar masyarakat masih memiliki kepercayaan kepada lembaga kejaksaan tinggi Banten”. Tuturnya.

Kajati Banten dinilai Gagal Bongkar Kasus Situ Ranca Gede 1 Triliun

Badan eksekutif mahasiswa Banten Bersatu menilai kajati Banten gagal dalam mengusut kasus Mega korupsi alih fungsi lahan yang mencapai 1 triliun, maka untuk itu kami menyerukan aksi melalui tebar poster ke beberapa wilayah di Banten, dan kami mendesak kejaksaan agung untuk mencopot kajati Banten dikdik Farkhan Alisyahdi karena dinilai gagal dalam membongkar kasus situ Ranca gede.

Dinilai gagal dalam membongkar kasus situ ranca gede, Aliansi BEM Banten Bersatu melakukan seruan aksi pasang poster dengan bertuliskan “Korupsi Merata, kajati banten main mata” bahkan dalam poster seruan aksi tersebut bertuliskan hastag #copotkajatibanten dan #usutmegakorupsi1triliun.

“Seruan aksi melalui poster ini dilakukan di beberapa tempat seperti di Lebak, Pandeglang, Cilegon,dan serang, selain pasang poster, dibeberapa tempat strategis seperti jembatan bogeg, penyebrangan carefour setan, alun-alun, terminal, dan Cipocok akan dilakukan pemasangan benner,” tutup Wildan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru