Oknum Polisi, Oknum Jaksa dan Oknum Pengacara Terlibat Dugaan Kriminalisasi Terhadap Boru Sianturi

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 19 Mei 2024 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Ilustrasi

i

Keterangan foto : Ilustrasi

Ikuti kami di Google News

Oknum Polisi, Oknum Jaksa dan Oknum Pengacara Terlibat Dugaan Kriminalisasi Terhadap Boru Sianturi

Terasmedia.co Jakarta – Kebiadaban proses hukum diduga terjadi kepada satu keluarga di Sumbul, Dairi, Sumatera Utara. Komplotan pelaku kriminalisasi terhadap Boru Sianturi dan keluarganya, diduga dilakukan Saudara kandungnya sendiri berinisial JER, bersama seorang pengacara berinisial FS (yang masih merupakan kerabat JER), bersama oknum polisi dari Polres Dairi (inisial marga P dan inisial ISH), beserta oknum Jaksa dari Kejaksaan Negeri Dairi (Kejari Dairi) berinisial JS.

Kejadian ini menimpa keluarga L Boru Sianturi dan Suaminya B Butar-butar di Sumbul Pegagan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. L Boru  Sianturi adalah putri kandung dari P.O Sianturi, yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja, Sumbul Pegagan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

P.O Sianturi memiliki 11 anak, terdiri dari putra dan putri. L Boru Sianturi adalah putri yang tinggal di kampung, mengurusi orang tua dan peninggalan orang tua mereka, dari mulai sebelum PO Sianturi meninggal dunia hingga kini.

Semua anak-anak PO Sianturi sudah menikah dan berkeluarga di tanah perantauan, dan L Boru Sianturi sendiri yang masih tinggal di kampung. L Boru Sianturi menikah dengan B Butar-butar dan mereka tinggal di rumah peninggalan orang tua mereka itu, di Jalan Sisingamangaraja, Sumbul Pegagan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

Sejak kedua orang tua mereka meninggal dunia beberapa tahun silam, sudah mulai muncul percakapan-percakapan di internal keluarga mereka untuk membagi harta warisan dan rumah peninggalan orang tua mereka.

Namun, dikarenakan ada yang sepakat dan ada yang tidak sepakat mengenai penjualan rumah peninggalan orang tua mereka, maka L Boru Sianturi dan keluarganya tetap dipersilakan tinggal di rumah itu dan merawat rumah itu.

Kini L Boru Sianturi dan B Butar-butar memiliki anak-anak yang masih SD. Mereka berjualan kue-kue di rumah itu, dan juga bekerja apa saja, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga.

Sekitar bulan Maret 2024 lalu, salah seorang saudara laki-laki mereka yakni JER (Jerry Sianturi), datang dan memasang plang di depan rumah peninggalan orang tua mereka yang kini masih ditempati adik perempuannya, L Boru Sianturi dan keluarganya.

Pemasangan plang berisi informasi bahwa rumah itu adalah milik Jerry Sianturi, dan setiap orang yang ada di dalam lingkungan rumah itu adalah penghuni ilegal.

JER juga menegaskan bahwa rumah peninggalan orang tua mereka itu akan dijual kepada pihak lain, yakni kepada seseorang yang masih salah seorang kerabat, yang memiliki menantu seorang pengacara berinisial FS.

Dikarenakan belum ada kesepakatan yang jelas mengenai keberadaan rumah peninggalan orang tua mereka itu, maka L Boru Sianturi yang ditinggal di rumah itu meminta kepada suaminya yakni B Butar-butar dan seorang tetangga yang kebetulan sedang berada di sekitar tempat itu, MB (Mateus Barus), untuk mencopot dan menumbangkan plang yang dipasang secara sepihak oleh JER tersebut.

“Belum ada pembagian warisan dan peninggalan orang tua kami. Belum ada kesepakatan juga mengenai penjualan rumah peninggalan Bapak kami ini. Di antara kami anak-anaknya belum ada yang menyepakatinya,” ungkap L Boru Sianturi ketika dihubungi wartawan, Minggu (19/5/2024).

Justru, lanjut Boru Sianturi, apabila ada surat-surat atau akte notaris yang tiba-tiba ada mengenai jual beli rumah itu, maka patut dipertanyakan.

“Berarti pihak Ito JER yang membuat-buatnya dengan sengaja. Sedangkan, di antara kami anak-anak PO Sianturi belum pernah ada kesepakatan, dan belum dibuat para ahli warisnya,” ujar Boru Sianturi.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru