Oknum Polisi, Oknum Jaksa dan Oknum Pengacara Terlibat Dugaan Kriminalisasi Terhadap Boru Sianturi

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 19 Mei 2024 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Ilustrasi

i

Keterangan foto : Ilustrasi

Ikuti kami di Google News

Oknum Polisi, Oknum Jaksa dan Oknum Pengacara Terlibat Dugaan Kriminalisasi Terhadap Boru Sianturi

Dikarenakan plang yang dipasang JER di depan rumah itu telah dicopot, maka JER melaporkan hal itu ke Polsek Sumbul. Namun, pihak Polsek Sumbul menyarankan agar sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan saja. Sebab persoalan ini adalah persoalan warisan peninggalan orang tua mereka.

JER menyatakan akan mencabut laporannya di Polisi dengan syarat, L Boru Sianturi mencabut pernyataannya bahwa rumah itu belum disepakati untuk dijual. Dan meminta L Boru Sianturi untuk mengakui bahwa rumah itu kini sudah menjadi milik JER. Hal itu ditolak oleh L Boru Sianturi.

Dikarenakan tidak ada tindak lanjut atas laporan JER di Polsek Sumbul, maka JER menghubungi pengacara berinisial FS (yang merupakan menantu dari salah seorang kerabatnya). Kemudian, mereka melaporkan pengrusakan plang itu ke Polres Dairi di Sidikalang.

Diduga berkomplot dengan oknum penyidik (inisial marga P dan inisial ISH), JER dan pengacara FS, langsung meminta penyidik Polres Sidikalang Dairi segera ‘memenjarakan’ L Boru Sianturi dan suaminya B Butar-butar. Keduanya langsung dilakukan penahanan.

Mengetahui adik mereka dipenjarakan oleh saudara mereka sendiri yakni JER, dua orang kakak kandung L Boru Sianturi (C Boru Sianturi dan R Boru Sianturi), datang dari Jakarta, untuk pulang kampung demi membantu meluruskan persoalan yang terjadi.

L Boru Sianturi dilepas dari tahanan, tetapi tetap dengan status sebagai tahanan kota, dikarenakan L Boru Sianturi harus mengurus anak-anaknya yang masih kecil-kecil dan masih SD. Sedangkan suaminya, B Butar-butar tetap ditahan di dalam sel tahanan Polres Sidikalang Dairi.

“Kami diancam oleh polisinya yang marga P dan ISH. Kamu tahu kan siapa yang melaporkan kalian, dan kamu tahu siapa di belakang Si Pengacara FS? Makanya jangan macam-macam kalian. Jangan lapor-lapor, kalau enggak mau dipersulit nantinya,” tutur L Boru Sianturi menirukan penekanan yang dilakukan penyidik Polres Sidikalang Dairi (inisial marga P dan inisial ISH) kepada dirinya.

Selain itu, untuk biaya mengeluarkan L Boru Sianturi dari dalam sel tahanan Polres, dimintai sejumlah uang. Alasannya, agar bisa mengurus anak-anak di rumah.

Anehnya, dengan sangat cepat, berkas laporan JER terhadap L Boru Sianturi itu sudah langsung lengkap atau P-21, dan sudah dikirim ke pihak Kejaksaan Negeri Dairi (Kejari Dairi).

Hal yang mengenaskan kembali dialami L Boru Sianturi dan keluarganya, ketika penyidik Polres Sidikalang Dairi melakukan penyerahan berkas P-21 dan tahanan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Dairi (Kejari Dairi).

Oknum Jaksa berinisial JS, menekan L Boru Sianturi, dengan menakut-nakuti akan dipersulit dan diperberat tuntutannya apabila pihak L Boru Sianturi melaporkan peristiwa ini kepada pers dan kepada petinggi Kejaksaan di Sumatera Utara dan di Kejaksaan Agung.

“Jangan dibocorkan kepada siapapun. Terutama kepada wartawan, jangan dikasih tahu,” ujar L Boru Sianturi menirukan tekanan oknum Jaksa inisial JS kepada dirinya.

“Tetapi jika pun tetap bocor dan dilaporkan, saya tidak takut. Saya tidak akan tersentuh. Saya salah seorang Jaksa terbaik yang pernah di Kejaksaan Agung. Saya akan hadapi jika saya dilaporkan, dan akan kupastikan kalian diperberat,” lanjut L Boru Sianturi menceritakan tekanan yang dilakukan oknum Jaksa Kejari Dairi berinisial JS itu.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru