PN Cikarang Diminta Objektif Tangani Perkara Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Terdakwa Setyawan Priyambodo

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 4 Juni 2024 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Ilustrasi

i

Keterangan foto : Ilustrasi

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang diminta obyektif menangani perkara Setyawan Priyambodo alias Bimo. terdakwa kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dengan pelapor istri terdakwa sendiri Bernama Krisnawati.

Kuasa hukum Bimo, Anwar Sadat Lubis dari Citra Hukum dan Keadilan menyatakan selayakna majelis hakim bersikap objektif. Karena kasus tersebut secara logika dan akal sehat sangat tidak sesuai, mengingat pelapor dan terdakwa adalah suami istri.

“Mana ada istri jadi korban penipuan suaminya sendiri, sementara keduanya (terdakwa dan pelapor) sudah menikah secara sah,” jelas Anwar saat ditemui wartawan di Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Anwar pun bercerita mengenai asal muasal kliennya dituduh melakukan penipuan hingga berujung dilaporkan dan ditahan pihak berwajib.

“Awal keributan adalah pada saat ibadah haji tidak sengaja Pak Bimo bertemu Krisnawati (pelapor). Kepada Pak Bimo, pelapor menyampaikan, bahwa tidak ada yang bisa dicapai di dunia ini kecuali saya memiliki Bimo seutuhnya,” ungkap Anwar menirukan pembicaraan Bimo.

Diungkapkan Anwar, pernyataan tersebut disampaikan oleh korban sebanyak dua kali berturut-turut kepada kliennya, Bimo. “Namun Pak Bimo menolak, sehingga proses haji belum selesai dia (pelapor) sudah pulang sendiri, tidak mengikuti jadwal travel yang ditentukan,” tuturnya.

Perseteruan antara Bimo dengan Krisnawati ternyata tak habis di situ. Sepulang dari ibadah haji, Bimo kemudian dipaksa oleh pelapor untuk pergi ke Bali. Pelapor meminta Bimo untuk memulai proyek vila di Ubud, Bali.

“Pak Bimo datang, selama dua hari di proyek, dirayu (pelapor) untuk kendalikan proyek vila di Ubud, namun Pak Bimo menolaknya,” ujar Anwar.

Kemudian pada Agustus 2023, Bimo juga telah disiapkan tiket pesawat untuk persiapan acara 17 Agustus di Natuna. Namun, Bimo tidak hadir.

“Anehnya, setelah tidak hadir, klien saya, Pak Bimo malah dilaporkan ke Polda Metro Jaya,” sesal Anwar.

Adapun Bimo dilaporkan oleh Krisnawati atas dugaan penipuan dan pemalsuan akta autentik. Bimo dituduh melakukan tindak pidana tersebut sejak bulan Agustus tahun 2021 silam.

Ironisnya, tindak pidana yang dituduhkan kepada kliennya itu bertujuan untuk menguras harta benda Krisnawati, yang telah dinikahi secara siri di Solo, dan kemudian dinikahkan kembali secara resmi pada akhir September di wilayah Bogor.

Dedi Saputra yang juga pengacara Bimo pun angkat bicara mengenai tuduhan tersebut.

“Dari awal, Pak Bimo tidak pernah meminta uang ke dia (Krisnawati). Dia selalu janjikan proyek hotel Jelita Sejuta yang empat tahun pekerjaannya tidak selesai. Dengan kehadiran Pak Bimo, malah proyek tersebut hanya memaksanya waktu delapan bulan untuk bisa berjalan sampai diresmikan,” ucapnya.

“Dana yang pernah diberikan kepada Pak Bimo, memang ada. Tapi banyak yang digunakan kembali untuk kepentingan dia (Krisnawati) dan proyek Sejuba, serta pembelian mobil yang sampai sekarang tidak ikut disita Polda,” sambung Dedi.

Untuk itulah, Dedi meminta agar kliennya tersebut dibebaskan dari segala dakwaan jaksa. “Karena klien kami tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan akta autentik sebagaimana yang dituduhkan oleh pelapor,” pungkas Anwar.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru