JPU Ajukan Banding Terkait Jomplangnya Vonis Hanya 3 Tahun Ammar Zoni dari Tuntutan 12 Tahun Penjara

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 28 Agustus 2024 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jomplangnya vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang di Ketuai hakim Ahmad Satibi terhadap residivis kasus narkotika terdakwa Ammar Zoni hanya 3 tahun penjara, patut dipertanyakan semua pihak pada Senin (26/8/2024).

i

Jomplangnya vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang di Ketuai hakim Ahmad Satibi terhadap residivis kasus narkotika terdakwa Ammar Zoni hanya 3 tahun penjara, patut dipertanyakan semua pihak pada Senin (26/8/2024).

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA – Jomplangnya vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang di Ketuai hakim Ahmad Satibi terhadap residivis kasus narkotika terdakwa Ammar Zoni hanya 3 tahun penjara, patut dipertanyakan semua pihak pada Senin (26/8/2024).

Ketua Majelis Hakim yang juga Wakil Ketua PN Jakarta Barat Ahmad Satibi, ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp enggan menjelaskan apa pertimbangannya terkait vonis 3 tahun tersebut.

Ahmad Satibi hanya mengatakan silahkan dibaca putusannya. “Dibaca saja Pak diputusannya, tadi sudah diupload hari ini,” ujarnya singkat via Whatsapp pada Selasa (27/8/2024).

JPU Menyatakan Banding

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Lingga Nuarie didampingi Kepal Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Adip Adam mengatakan, pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan banding terkait vonis 3 tahun terhadap terdakwa Ammar Zoni tersebut ke PN Jakarta Barat.

Ketika disinggung keterlibatan Ammar Zoni selaku pemodal tidak dimasukkan dalam surat dakwaan JPU, Lingga mengakui bahwa memang tidak ada dalam dakwaan mengenai pasal keterlibatannya dalam jual beli atau pemodal.

Namun lanjut Lingga, dalam persidangan dengan terdakwa lainnya Akri menyebut Ammar Zoni sebagai pemodal. Hal itu terungkap dari pengakuan Akri dalam persidangan pada Selasa (2/7/2024) lalu.

“Akri adalah pemasok narkoba yang mengaku diberi modal Rp 50 juta oleh Ammar Zoni,” ungkapnya di kantornya bilangan Kembangan, Jakarta Barat pada Selasa (27/8/2024) sore.

Seperti yang diketahui, pada sidang sebelumnya, dengan agenda tuntutan, JPU menuntut mantan suami dari artis Irish Bella, ini sesuai pasal 114, selama 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara pada Selasa, (16/7/24) lalu. (Acym)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran
Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab
LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 23:33 WIB

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Senin, 28 September 2026 - 18:22 WIB

Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Jumat, 25 September 2026 - 08:41 WIB

Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​

Berita Terbaru

Gerakan Aksi Anti Korupsi Nasional (GAANAS) melontarkan kritik terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA),

Hukum dan Kriminal

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Selasa, 29 Sep 2026 - 23:33 WIB