JPU Ajukan Banding Terkait Jomplangnya Vonis Hanya 3 Tahun Ammar Zoni dari Tuntutan 12 Tahun Penjara

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 28 Agustus 2024 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jomplangnya vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang di Ketuai hakim Ahmad Satibi terhadap residivis kasus narkotika terdakwa Ammar Zoni hanya 3 tahun penjara, patut dipertanyakan semua pihak pada Senin (26/8/2024).

i

Jomplangnya vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang di Ketuai hakim Ahmad Satibi terhadap residivis kasus narkotika terdakwa Ammar Zoni hanya 3 tahun penjara, patut dipertanyakan semua pihak pada Senin (26/8/2024).

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA – Jomplangnya vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang di Ketuai hakim Ahmad Satibi terhadap residivis kasus narkotika terdakwa Ammar Zoni hanya 3 tahun penjara, patut dipertanyakan semua pihak pada Senin (26/8/2024).

Ketua Majelis Hakim yang juga Wakil Ketua PN Jakarta Barat Ahmad Satibi, ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp enggan menjelaskan apa pertimbangannya terkait vonis 3 tahun tersebut.

Ahmad Satibi hanya mengatakan silahkan dibaca putusannya. “Dibaca saja Pak diputusannya, tadi sudah diupload hari ini,” ujarnya singkat via Whatsapp pada Selasa (27/8/2024).

JPU Menyatakan Banding

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Lingga Nuarie didampingi Kepal Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Adip Adam mengatakan, pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan banding terkait vonis 3 tahun terhadap terdakwa Ammar Zoni tersebut ke PN Jakarta Barat.

Ketika disinggung keterlibatan Ammar Zoni selaku pemodal tidak dimasukkan dalam surat dakwaan JPU, Lingga mengakui bahwa memang tidak ada dalam dakwaan mengenai pasal keterlibatannya dalam jual beli atau pemodal.

Namun lanjut Lingga, dalam persidangan dengan terdakwa lainnya Akri menyebut Ammar Zoni sebagai pemodal. Hal itu terungkap dari pengakuan Akri dalam persidangan pada Selasa (2/7/2024) lalu.

“Akri adalah pemasok narkoba yang mengaku diberi modal Rp 50 juta oleh Ammar Zoni,” ungkapnya di kantornya bilangan Kembangan, Jakarta Barat pada Selasa (27/8/2024) sore.

Seperti yang diketahui, pada sidang sebelumnya, dengan agenda tuntutan, JPU menuntut mantan suami dari artis Irish Bella, ini sesuai pasal 114, selama 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara pada Selasa, (16/7/24) lalu. (Acym)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sorot Kredit Macet, Ini Profil dan Gaji Rp12 Miliar Direksi LPEI
Hadapi Tantangan Global, PERADI Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif dan Lengkap
5 Potensi Cacat Prosedur Penyidikan Kasus Mantan Jampidsus, Jadi Dasar Kuat Ajukan Praperadilan
Modus Penipuan Berkedok Proyek di KPP Bekasi Barat: Pria Gunakan Dokumen Resmi Tipu Korban Rp50 Juta
Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Ditetapkan Tersangka, Berkas Kasus Batu Bara dan Lainnya Dilimpahkan ke Kejagung
Eks Jampidsus Tersangka, Sekjen Sahabat Presisi Beri Dua Jempol untuk Polri
LBH PERADI PROFESIONAL Ajukan Praperadilan: Tolak Penanganan Kasus Isi Ulang Gas Portable
Febrie Adriansyah Bantah Ada Kaitan Bisnis dengan Kafe di Cipete: Tunggu Hasil Penyidikan Polri
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 19:03 WIB

Sorot Kredit Macet, Ini Profil dan Gaji Rp12 Miliar Direksi LPEI

Senin, 13 Juli 2026 - 14:37 WIB

Hadapi Tantangan Global, PERADI Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif dan Lengkap

Senin, 13 Juli 2026 - 06:22 WIB

5 Potensi Cacat Prosedur Penyidikan Kasus Mantan Jampidsus, Jadi Dasar Kuat Ajukan Praperadilan

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:49 WIB

Modus Penipuan Berkedok Proyek di KPP Bekasi Barat: Pria Gunakan Dokumen Resmi Tipu Korban Rp50 Juta

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:00 WIB

Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Ditetapkan Tersangka, Berkas Kasus Batu Bara dan Lainnya Dilimpahkan ke Kejagung

Berita Terbaru