Dipatok Harus Bayar Rp100.000 Sampai Rp500.000 Per Guru; Pengamat: Pengumpulan Dana PMI Wilayah Jaktim  Bisa Kategori Pungli

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 10 Oktober 2024 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

i

Ilustrasi

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA, Para guru maupun pegawai honorer wilayah di Jakarta Timur, sejak pekan lalu resah atas intruksi Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur M Fahmi.

Instruksi tersebut para guru wilayah JT 2 diwajibkan menyumbang kepada Palang Merah Indonesia (PMI) dengan nilai yang telah ditentukan. Adapun nilai sumbangan tersebut yakni, Kepala Sekolah harus membayar Rp500 ribu, Guru PNS Rp400 ribu, Guru P3K Rp 300 ribu dan KKI Rp100 ribu.

Instruksi tersebut disampaikan melalui zoom meet beberapa waktu lalu. Para guru mengeluhkan karena besaran dana sumbangan tidak dibuatkan dalam bentuk SE (Surat Edaran) atau himbuan resmi tertulis.

Jika merujuk pada Instruksi Sekda Provinsi DKI Jakarta  nomor e-003 tahun 2024 tanggal 30 Agustus 2024 tentang Dukungan Penyelenggaraan Kegiatan Bulan Dana PMI tahun 2024 maupun Surat Edaran  yang dikeluarkan  oleh Walikota Jakarta Timur momor 4/S/2024 tanggal 12 September 2024 tentang Pelaksanaan Bulan Dana PMI Kota Administrasi Jakarta Timur tidak ditentukan nilai rupiah yang harus disumbangkan setiap kepala sekolah, guru pns/P3K dan KKI.

“Klarifikasi yang disampaikan Sudin Jakarta Timur baik melalui CRM maupun secara resmi kepada Kadis Pendidikan DKI tidak menjawab keberatan para guru maupun KKI. Karena yang dipersoalkan adanya patokan yang harus dibayar setiap guru, misal kepala sekolah Rp500 ribu. Kalo masalah sumbangan untuk PMI dengan secara ikhlas tidak masalah,” ujar salah seorang guru yang meminta idintitasnya dirahasiakan.

Terkait hal tersebut Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Arifin Nur Cahyono mengatakan, sumbangan untuk Palang Merah Indomesia (PMI) dari guru – guru dengan nila yang telah ditentukan, jelas sudah masuk kategori pungutan liar (pungli) dan telah melanggar UU No 9 Tahun 1961 yang mengatur tentang pengumpulan uang atau barang atau sumbangan. Karena dalam UU tersebut sudah jelas bahwa sumbangan harus sukarela dan tidak ditentukan berapa nilainya.

“Selain UU No 9 Tahun 1961, sumbangan untuk PMI dari guru – guru dengan nilai yang telah ditentukan, juga masih banyak lagi peraturan teknis yang dilanggar,” ujar Arifin di Jakarta, Rabu (9/10/2024).

Menurutnya, sumbangan itu harusnya seikhlasnya berapapun nilai yang diberikan. Sehingga sumbangan tidak membebani orang yang dikenakan sumbangan. Oleh karena itu patut dipertanyakan darimana angka ratusan ribu itu bisa diwajibkan dari PMI untuk para guru, baik dari kepala sekolah, guru PNS dan honor. Karena sumbangan yang ditentukan nilainya maka bakal memberatkan dan membebani.

“Kalau memang benar (ada sumbangan untuk PMI yang ditentukan nilainya) bisa dikategorikan penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.

“Kalaupun ada target, seharusnya tidak membebani para guru,” imbuhnya.

Arifin menegaskan, bila terbukti ada pemaksaan atas sumbangan PMI yang ditentukan nilainya maka jelas bentuk pelanggaran. Sehingga para pelakunya harus diperiksa. Apalagi nilai sumbangan tersebut bisa mencapai milyaran rupiah. Adapun nilai sumbangan tersebut yakni, Kepala Sekolah sebesar Rp500 ribu, Guru PNS Rp400 ribu, Guru P3K Rp 300 ribu dan KKI Rp100 ribu.

“Kalau terbukti ada pemaksaan jelas pelanggaran. Dan para pelakunya harus diperiksa,” tandasnya.

Bantah Pungli

Dikonfirmasi, Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur M Fahmi mengungkapkan bahwa pihaknya memang tidak membuat surat resmi terkait himbauan donasi kemanusiaan PMI. Mengingat sudah adanya surat instruksi dan surat adaran yang ada.

“Salah satunya Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor e-0036 tahun 2024 tanggal 30 Agustus 2024 tentang Dukungan Penyelenggaraan Kegiatan Bulan Dana PMI tahun 2024. Kemudian Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Walikota Jakarta Timur nomor 4/SE/2024 tanggal 12 September 2024 tentang Pelaksanaan Bulan Dana PMI Kota Administrasi Jakarta Timur dan Keputusan Kepala Unit Pengelolaan Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kecamatan Senen nomor 1/F.8/3/TM.17.09/e/2024 tanggal 25 Juni 2024  tentang pemberian ijin penyelenggaraan pengumpulan uang dan /atau barang untuk kepentingan social kepada PMI DKI Jakarta,” ujar M Fahmi  di Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Ia menegaskan, terkait adanya dugaan pungli sangatlah tidak benar. Hal itu dikarenakan seluruh ASN yang melakukan donasi mentransfer langsung donasinya ke rekening PMI.

“Serta, menyerahkan bukti transfer ke kasatlakcam kecamatan masing masing atau Kasubag TU Sudin bagi para ASN yang ada di kantor Sudindik,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, imbauan donasi yang disampaikan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Suku Dinas Pendidikan wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur merupakan implementasi dari pelaksanaan kebijakan Pemprov DKI Jakarta. Sebagaimana disampaikan oleh bapak Pj Gubernur Heru terkait Penggalangan Bulan Dana PMI dan merupakan praktik baik dalam rangka menggalang dana kemanusian.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba
Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka
Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan
CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar
Kasus Penyekapan di Bandung, Rano Alfath: Negara Harus Berpihak pada Korban
Disebut Jadi Penghubung Pengusaha dan Pejabat, CBA Minta KPK Periksa Nyoman Adhi
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:32 WIB

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:44 WIB

Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:02 WIB

BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:53 WIB

Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:03 WIB

Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan

Berita Terbaru