Matahukum : Tangkap Pendemo yang Sebabkan Anggota Satpol PP Lebak Meninggal Dunia

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 11 Oktober 2024 - 06:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir saat berada di Pasar Rangkasbitung, Kamis (23/11/2023)

i

Keterangan foto : Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir saat berada di Pasar Rangkasbitung, Kamis (23/11/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Matahukum menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya anggota Satpol PP Kabupaten Lebak yaitu Yadi Suryadi. Dia meninggal saat bertugas mengamankan aksi demo massa pada 20 September lalu yang menolak Dr Juwita Wulandari menjadi Ketua DPRD Lebak.

“Saya meminta Kapolres Lebak untuk menangkap orang yang bertanggung jawab dalam peristiwa aksi demo yang menyebabkan tewasnya sodara Yadi Suryadi anggota Satpol PP Kab. Lebak. Polisi harus segera bertindak cepat dan segera menetapkan tersangkanya, ” Kata Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir saat berada di Kejaksaan Agung, Kamis (10/10/2024)

Tak hanya berenti di situ, Mukhsin juga meminta DPRD Lebak turut memberikan perhatian khusus terhadap anggota Satpol PP yang meninggal maupun yang masih dirawat. Kata Mukhsin, telebih kedua korban akibat demo tersebut memiliki anak yang masih kecil dan membutuhkan biaya untuk sekolahnya.

“DPRD Lebak sebagai wakil rakyat juga harus melaporkan kejadian yang menewaskan anggota Satpol PP. Mereka harus mengawal proses hukum dan melaporkannya pelaku yang menyebabkan nyawa orang lain melayang,” tegas Mukhsin.

Dikatakan Mukhsin, banyak diberitakan dan juga terekam dalam klip video yang tersiar di media sosial, pada hari naas itu Yadi menahan pintu gerbang DPRD Lebak yang didorong-dorong oleh puluhan massa. Aksi tersebut menyebabkan pintu gerbang roboh dan menimpa tubuh Yadi sehingga almarhum mengalami kelumpuhan permanen dan berujung pada kematiannya hari ini, 9 Oktober 2024.

“Memang aksi demo dalam memberikan ruang yang luas untuk warga menyampaikan aspirasinya diperbolehkan dan dilindungi oleh undang-undang. Namun penyampaian aspirasi yang disertai aksi-aksi anarkis, kekerasan, apalagi didorong oleh motif elitis dengan menolak direkomendasikannya salah satu kader pratai untuk dijadikan ketua DPRD Lebak, ” jelas Mukhsin.

Dijelaskan Mukhsin, meninggalnya Yadi akibat tindakan anarkis dan kekerasan massa. Kata Mukhsin, pihaknya mendorong kepolisian untuk sejauh mana mampu menegakkan hukum: mengungkap dalang dan pelakunya, serta menyeret mereka ke hadapan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Meninggalnya Yadi bukanlah karena kecelakaan. Bukan pula karena insidentil belaka. Ini adalah tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang anak manusia, seorang ayah dan suami. Untuk itu, sekali lagi saya meminta kepolisian untuk bertindak cepat menyelesaikan persoalan ini, ” Beber Mukhsin.

Sekedar informasi, pada 23 September lalu, terjadi demo di depan kantor DPRD Lebak, Rangkasbitung. Massa aksi demo menolak Juwita Wulandari menjadi Ketua DPRD Lebak periode 2024-2029.

Penolakan ini diduga terjadi karena Juwita tidak masuk dalam usulan calon Ketua DPRD. Sedangkan DPC PDIP Lebak hanya mengusulkan tiga nama, yakni Junaedi Ibnu Jarta, Dimas, dan Ijah Khodijah, untuk menjadi Ketua DPRD Lebak.

Menjelang penetapan calon Ketua DPRD Lebak oleh DPP PDIP, beredar kabar Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri justru menetapkan Juwita Wulandari. Kabar ini yang memicu reaksi dari para pendukung. Aksi demo berlangsung anarkis hingga gerbang kantor DPRD Lebak roboh dan menimpa dua orang anggota Satpol PP Lebak. Salah satu korbannya Yadi.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran
Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab
LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 23:33 WIB

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Senin, 28 September 2026 - 18:22 WIB

Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Jumat, 25 September 2026 - 08:41 WIB

Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​

Berita Terbaru