Matahukum : Tangkap Pendemo yang Sebabkan Anggota Satpol PP Lebak Meninggal Dunia

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 11 Oktober 2024 - 06:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir saat berada di Pasar Rangkasbitung, Kamis (23/11/2023)

i

Keterangan foto : Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir saat berada di Pasar Rangkasbitung, Kamis (23/11/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Matahukum menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya anggota Satpol PP Kabupaten Lebak yaitu Yadi Suryadi. Dia meninggal saat bertugas mengamankan aksi demo massa pada 20 September lalu yang menolak Dr Juwita Wulandari menjadi Ketua DPRD Lebak.

“Saya meminta Kapolres Lebak untuk menangkap orang yang bertanggung jawab dalam peristiwa aksi demo yang menyebabkan tewasnya sodara Yadi Suryadi anggota Satpol PP Kab. Lebak. Polisi harus segera bertindak cepat dan segera menetapkan tersangkanya, ” Kata Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir saat berada di Kejaksaan Agung, Kamis (10/10/2024)

Tak hanya berenti di situ, Mukhsin juga meminta DPRD Lebak turut memberikan perhatian khusus terhadap anggota Satpol PP yang meninggal maupun yang masih dirawat. Kata Mukhsin, telebih kedua korban akibat demo tersebut memiliki anak yang masih kecil dan membutuhkan biaya untuk sekolahnya.

“DPRD Lebak sebagai wakil rakyat juga harus melaporkan kejadian yang menewaskan anggota Satpol PP. Mereka harus mengawal proses hukum dan melaporkannya pelaku yang menyebabkan nyawa orang lain melayang,” tegas Mukhsin.

Dikatakan Mukhsin, banyak diberitakan dan juga terekam dalam klip video yang tersiar di media sosial, pada hari naas itu Yadi menahan pintu gerbang DPRD Lebak yang didorong-dorong oleh puluhan massa. Aksi tersebut menyebabkan pintu gerbang roboh dan menimpa tubuh Yadi sehingga almarhum mengalami kelumpuhan permanen dan berujung pada kematiannya hari ini, 9 Oktober 2024.

“Memang aksi demo dalam memberikan ruang yang luas untuk warga menyampaikan aspirasinya diperbolehkan dan dilindungi oleh undang-undang. Namun penyampaian aspirasi yang disertai aksi-aksi anarkis, kekerasan, apalagi didorong oleh motif elitis dengan menolak direkomendasikannya salah satu kader pratai untuk dijadikan ketua DPRD Lebak, ” jelas Mukhsin.

Dijelaskan Mukhsin, meninggalnya Yadi akibat tindakan anarkis dan kekerasan massa. Kata Mukhsin, pihaknya mendorong kepolisian untuk sejauh mana mampu menegakkan hukum: mengungkap dalang dan pelakunya, serta menyeret mereka ke hadapan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Meninggalnya Yadi bukanlah karena kecelakaan. Bukan pula karena insidentil belaka. Ini adalah tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang anak manusia, seorang ayah dan suami. Untuk itu, sekali lagi saya meminta kepolisian untuk bertindak cepat menyelesaikan persoalan ini, ” Beber Mukhsin.

Sekedar informasi, pada 23 September lalu, terjadi demo di depan kantor DPRD Lebak, Rangkasbitung. Massa aksi demo menolak Juwita Wulandari menjadi Ketua DPRD Lebak periode 2024-2029.

Penolakan ini diduga terjadi karena Juwita tidak masuk dalam usulan calon Ketua DPRD. Sedangkan DPC PDIP Lebak hanya mengusulkan tiga nama, yakni Junaedi Ibnu Jarta, Dimas, dan Ijah Khodijah, untuk menjadi Ketua DPRD Lebak.

Menjelang penetapan calon Ketua DPRD Lebak oleh DPP PDIP, beredar kabar Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri justru menetapkan Juwita Wulandari. Kabar ini yang memicu reaksi dari para pendukung. Aksi demo berlangsung anarkis hingga gerbang kantor DPRD Lebak roboh dan menimpa dua orang anggota Satpol PP Lebak. Salah satu korbannya Yadi.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru