Bos Timah Divonis Ringan dari Tuntutan JPU, Pengamat Ungkap Hakim Masih Kompromi dengan Koruptor

Avatar photo

- Penulis

Senin, 30 Desember 2024 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustasi

i

Ilustasi

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA – Pengusaha Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim padahal sudah merugikan negara Rp 300 triliun di kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Vonis ini dinilai jauh dari rasa keadilan.

Hukuman ini memicu sorotan publik karena dianggap vonis tersebut terlalu ringan mengingat skala kejahatannya. Penerapan hukum pidana terhadap pelaku korupsi di Indonesia selama ini kerap dinilai kurang memberikan efek jera. Sorotan pun tertuju pada hakim Eko Aryanto.

Pengamat politik juga sebagai Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie, mengatakan Pemerintah jangan pernah mau kompromi dengan pelaku koruptor. “Pemerintah jangan kompromi dengan koruptor, harus garang. Indonesia bisa bangkrut kalau ada 5-6 orang seperti Harvey ini,” kata Jerry kepada redaksi melalui saluran teleponnya, Jakarta, Senin (30/12/2024).

Lanjut Jerry, harusnya Prabowo tegas dan angkat bicara terhadap putusan kasus Harvey Moeis. Jangan-jangan ada dugaan suap terhadap hakim kasus ini, PPATK perlu turun tangan periksa aset dan hartanya jika tiba-tiba sudah bertambah tak wajar maka benar kemungkinan dia disuap.

“Saya yakin Prabowo akan menegakan hukum di Indonesia saya sarankan agar semua koruptor dimiskinkan tapi sebaiknya UU Tipikor 31 Tahun 1999 perlu direvisi,” pungkasnya.

Jerry geram melihat hukum tidak bisa ditegakkan dengan benar. “Kalau hukuman koruptor biasa-biasa saja, saya kira sulit kita akan jadi negara maju,” ungkapnya.

Jerry menegaskan, Hakim yang memutus hukuman sang koruptor Harvey Moeis Rp300 triliun harus diperksa Komisi Yudisial. Kasus korupsi timah ini tidak adil dan ini menciderai sistem peradilan tanah air.

“Budi Said saja korupsi 1,1 ton emas divonis 15 tahun penjara dan Harvey hanya 6,5 tahun, vonis pencuri kaca spion di Sumatera lebih tinggi yakni 7 tahun. Saya yakin hukuman 6,5 tahun tak sebanding dengan uang yang di tilap,” ujar Jerry.

Ini seperti Ronald Tanur anak politisi PKB di Surabaya dimana konspirasi 3 hakim berbuah pemecatan akibat kasus suap tersebut.

“Jadi karena prilaku sopan si koruptor saat sidang akhirnya hukuman dikurangi, ini kan aneh, kalau maling duit rakyat itu namanya gak sopan. Hukum Indonesia makin tumpul dan sangat amburadul, Presiden Prabowo harus bicara dan mengecam tindakan hakim tak terpuji ini,” tegasnya.

“Jadi sebelum Indonesia bangkrut maka Law Enforcement Pei ditegakkan. Bayangkan di era Jokowi negara rugi akibat korupsi mencapai Rp624 triliun ditambah Rp7 triliun kasus Hambalang di era Presiden SBY. Belum lagi korupsi kepala daerah dan anggota DPR. Ini bisa mencapai Rp700 triliun bahkan lebih,” tandasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab
LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
OTT Kampungan, Matahukum Tegaskan KPK Perlu Reformasi: Bongkar Saja Tak Cukup
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 18:22 WIB

Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Jumat, 25 September 2026 - 08:41 WIB

Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​

Jumat, 25 September 2026 - 08:00 WIB

Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten

Berita Terbaru