Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia Desak Menteri ATR Segera Menerbitkan Keputusan Pembatalan SHGB atas Pagar Misterius

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 24 Januari 2025 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia Desak Menteri ATR Segera Menerbitkan Keputusan Pembatalan SHGB atas Pagar Misterius, Jumat (24/1/2025)

i

Keterangan foto : Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia Desak Menteri ATR Segera Menerbitkan Keputusan Pembatalan SHGB atas Pagar Misterius, Jumat (24/1/2025)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Masalah pagar di laut hampir memasuki Babak Final, dalam keterangan Pers (22/1) Menteri ATR telah mengeluarkan statement telah mencabut SHGB atas pagar misterius di Laut Kabupaten Tangerang.

Menyikapi itu Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia melalui salah satu perwakilannya, Johan Imanuel, mempertanyakan apakah sudah ada Keputusan Pembatalan dari statement nya Menteri ATR tersebut? Karena mekanisme telah diatur dalam Pasal 30 ayat 1 huruf a Peraturan Menteri ATR Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan,

Dalam beleid tersebut Menteri menerbitkan keputusan pembatalan karena cacat administrasi dan/atau cacat yuridis terhadap produk hukum yang diterbitkan oleh kementerian atau kantor wilayah, sehingga dikaitkan dengan statement Menteri ATR maka seharusnya terbit juga Keputusan Pembatalan atas sertifikat yang cacat prosedur” ujar Johan

Johan menambahkan, masyarakat menunggu kepastian hukum atas SHGB yang dikatakan Menteri ATR sudah dicabut

” Kami percaya Menteri ATR telah bulat statementnya dan masyarakat yakin akan segera ada Keputusan Pembatalan SHGB tersebut”

Zentoni perwakilan lainnya menambahkan bahwa pencabutan HGB tidak berhenti sebatas statement saja akan tetapi harus diikuti dengan Keputusan Kepala ATR/BPN agar ada kepastian hukum.
” Lebih jelas tidak statement semata harus diikuti dengan Keputusan ” ujar Zentoni

Selanjutnya Jarot Maryono, Perwakilan lainnya juga menambahkan perlunya upaya dan langkah yang konkret dari pemerintah

“Penting upaya dan langkah yang konkret dari pemerintah agar hal yang serupa tidak akan terjadi lagi baik di tempat yang sama maupun di tempat yang lainnya di wilayah hukum negara kesatuan Republik Indonesia” ujar Jarot.

Perwakilan lainnya, Biren Aruan, menyampaikan agar diusut sampai tuntas persoalan ini.

“Selain menerbitkan surat pencabutan atas SHGB dan SHM atas area laut sepanjang 30 KM tersebut agar diusut dan diproses para pihak yang terlibat seperti pihak BPN setempat dan pihak pengusaha yang menjadi sponsor atau pemohon penerbitan sertifikat tersebut serta politisi yang terlibat sebagai pelindung atau mediator. Untuk itu agar kasus ini bisa diusut, sebaiknya pagar laut tersebut jangan dicabut terlebih dahulu guna dipakai sebagai bukti dalam proses di pengadilan” ujar Biren

Perwakilan lainnya Faisal Wahyudi Wahid Putra, menambahkan, “selain SHGB dibatalkan maka HPL nya pun mesti dibatalkan kalau tidak sama juga di kemudian hari bisa muncul lagi pemegang SHBG selanjutnya” ujar Faisal

“Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia mendesak Menteri ATR segera menerbitkan Keputusan Pembatalan sesuai Statementnya mencabut SHGB di Laut Kabupaten Tangerang dan jika tidak dilakukan juga maka Tim Advokasi menyarankan Menteri ATR untuk mundur karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Kami berharap momentum ini dengan ketegasan Pak Menteri bisa menjadi contoh bagi semua oknum-oknum pengusaha, bahwa tidak boleh ada yang sewenang-wenang, ini negara hukum” tutup Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak perwakilan lainnya.

Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia terdiri dari Para Advokat diantaranya, Biren Aruan, Zentoni, Asep Dedi, Johan Imanuel,, Jarot Maryono, Faisal Wahyudi Wahid Putra, Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak, Indra Rusmi, Hamalatul Qurani, Intan Nur Rahmawanti, Abdul Jabbar, Yogi Pajar Suprayogi, John Sidabutar, Ondo Simarmata, Arnold Nainggolan dan Erik Anugra Windi.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba
Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Gedung Diklat Kemenhut di Bogor Dipakai PSI, MataHukum: Melanggar Aturan Aset Negara
Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka
Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan
CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar
Kasus Penyekapan di Bandung, Rano Alfath: Negara Harus Berpihak pada Korban
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:32 WIB

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:44 WIB

Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:02 WIB

BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:32 WIB

Gedung Diklat Kemenhut di Bogor Dipakai PSI, MataHukum: Melanggar Aturan Aset Negara

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:53 WIB

Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka

Berita Terbaru