Gunakan Anggaran Rp 71 Triliun, Kejagung Plototi Program Makan Bergizi

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 30 Januari 2025 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Reda Manthovani memberikan pengarahan kepada jajaran Intelijen di pusat dan daerah dalam rangka pengawalan program prioritas Pemerintah yakni Makan Bergizi Gratis (MBG).

i

Keterangan foto : Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Reda Manthovani memberikan pengarahan kepada jajaran Intelijen di pusat dan daerah dalam rangka pengawalan program prioritas Pemerintah yakni Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Reda Manthovani memberikan pengarahan kepada jajaran Intelijen di pusat dan daerah dalam rangka pengawalan program prioritas Pemerintah yakni Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam APBN 2025, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp71 triliun untuk program ini, dengan sasaran penerima sebanyak 19,47 juta orang, terdiri dari anak sekolah hingga ibu hamil dan menyusui. Anggaran tersebut mencakup Rp63,3 triliun untuk pemenuhan gizi nasional dan Rp7,4 triliun untuk program dukungan manajemen.

Badan Gizi Nasional selaku penyelenggara program MBG telah menetapkan tiga skema pelaksanaan, yaitu:

  1. Sentra Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai dapur utama.
  2. Dapur di sekolah atau pesantren dengan jumlah siswa minimal 2.000 orang.
  3. Distribusi paket vacuum-sealed untuk daerah terpencil yang sulit dijangkau.

JAM-Intelijen, menekankan pentingnya peran intelijen dalam mendukung keberhasilan program ini.

“Kita bertanggung jawab dalam mengawal dan mengamankan pelaksanaan program MBG agar tetap sesuai sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang ingin mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan masyarakat,” ujar Reda Manthovani, Kamis (30/1/2025)

Lebih lanjut, koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, sekolah, desa, serta instansi terkait, akan terus diperkuat guna melakukan deteksi dini terhadap potensi ancaman terhadap keberlangsungan program ini. Selain itu, penyuluhan hukum kepada masyarakat juga akan dioptimalkan agar pemahaman terkait tujuan dan manfaat program MBG semakin meningkat.

Sejak dimulainya program ini, evaluasi terus dilakukan guna memastikan distribusi yang optimal, keberagaman menu, serta kebersihan makanan. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah insiden di salah satu Sekolah Dasar di Jawa Tengah, di mana beberapa siswa mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan dari program MBG. “Menyikapi kejadian ini, aparat intelijen Kejaksaan siap mengambil langkah-langkah strategis guna memastikan keamanan serta efektivitas program,” imbuhnya.

Sebagai upaya transparansi dan optimalisasi pengawasan, Kejaksaan akan memanfaatkan platform digital seperti Inteliz dan Jaga Desa untuk memastikan implementasi program berjalan dengan baik dan dana desa yang digunakan tetap tepat sasaran.

Dengan langkah-langkah strategis yang telah disiapkan, diharapkan Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan dengan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Indonesia.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru