Wartawan 3 Tahun Mencari Keadilan, Polres Madina Sektor Polsek Saibu Tak Berdaya “Pelaku Bermain Tik-Tok

Avatar photo

- Penulis

Senin, 10 Maret 2025 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto : Surat Laporan wartawan korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh bos tambang ilegal ke polsek saibu.

i

Keterangan Foto : Surat Laporan wartawan korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh bos tambang ilegal ke polsek saibu.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Sumatra Utara – Lesmana H meminta keadilan kepada Polri seorang wartawan media online meminta keadilan kepada bapak kapolri, bapak Kapolda Sumatra Utara supaya menindak tegas para pelaku penganiayaan wartawan pada tahun 2022 yang diduga dilakukan oleh Boss Tambang Ilegal (PETI) di lokasi tambang Desa Tangga Bosi Bukit Siayo, Kabupaten Mandailing Natal Sumatra Utara, 8 Maret 2025.

Dikatakan Korban Lesmana Helawa, Kapolres madina sektor Polsek Siabu tidur dalam menangani penganiayaan Waratawan 2022 diduga oleh bos tambang ilegal.

“Kapolres mandina sektro Polsek Siabu tidur dalam menangani pelaku penganiayaan wartawan yang sudah 3 tahun terjadi sampai sampai sekarang 2025 pelaku bebas berkeliaran, sampai berita dinaikan Polres madina sektor polsek siabu tidak bisa menangkap pelaku bahkan pelakunya sering bermain tik-tok dengan tumpukan uang hasil tambang ilegal, nomor Hp pelaku aktif bahkan sering mengancam korban.

Dikatakan Lesmana saya menduga kuat mulai dari Kepala desa muara batang gadis dan dinas terkait ikut serta melindungi pelaku karena menerima setoran dari pelaku.

Sehingga mereka ikut melindungi pelaku penganiayaan.
harapan korban supaya segera di tangkap dan oknum yang terlibat segera di copot dari jabatanya.

Awal kejadian para pelaku penganiaya bertanya, “mana wartawan” lalu korban menjawab, apa bang tanpa basa basi pelaku dan kawan-kawannya memukuli korban sehingga bagian belakang kepala korban luka robek.

Setelah kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ini ke polsek siabu dengan nomor laporan STPL32/X/2022. Namun hingga sampai saat ini pada tahun 2025 tidak ada tindakan tegas dari polsek siabu polres madina menangkap para pelaku bahkan para pelaku berkeliaran dilokasi tambang emas dan tambang masih beroperasi hingga sampai saat ini.

Saat korban menkonfirmasi kembali via watsapp ke polsek saibu ,resrkim polek saibu Bribka Zulham sh menyarankan kepada korban untuk melimpahkan kasusnya ke polres madina karena polsek saibu sudah tidak bisa menangkap pelaku, selama 3 tahun pelaku masih menghirup udara segar polsek saibu tak berdaya dibuatnya.

“Oke bang, mkasi infonya Pesan saya bang kalo masalah abang ini jangan dikit-dikit diviralkan karena dia lagi mantau kegiatan abang terkait pemberitaan, smakin abang viralkan nanti semakin sembunyi dia klo bisa saran saya terkait perkara abang limpahkan ke polres skalian hantam pertambangannya, ungkap Bribka Zulham sh .

Masih dikatakan Bribka Zulham sh, jika abang mau kerja sama, saya kasi solusinya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab
LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
OTT Kampungan, Matahukum Tegaskan KPK Perlu Reformasi: Bongkar Saja Tak Cukup
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 18:22 WIB

Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Jumat, 25 September 2026 - 08:41 WIB

Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​

Jumat, 25 September 2026 - 08:00 WIB

Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten

Kamis, 24 September 2026 - 20:23 WIB

Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan

Berita Terbaru