Dugaan Korupsi Pengadaan Website Desa, Pejabat Pemkab Serang Dilaporkan ke KPK dan Kejagung

Avatar photo

- Penulis

Senin, 17 Maret 2025 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Forum Masyarakat Serang Bersatu (FORMASAT) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pengadaan website desa di Kabupaten Serang, Senin (17/3/2025)

i

Keterangan foto : Forum Masyarakat Serang Bersatu (FORMASAT) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pengadaan website desa di Kabupaten Serang, Senin (17/3/2025)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co SERANG – Forum Masyarakat Serang Bersatu (FORMASAT) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pengadaan website desa di Kabupaten Serang. Dugaan ini melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang diduga melakukan kongkalikong dengan PT WSM melalui surat resmi.

Dalam laporan yang diajukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada 17 Maret 2025, FORMASAT menyebutkan bahwa kegiatan pengadaan ini diduga telah menyebabkan kebocoran anggaran hingga Puluhan miliar.

Mirisnya, Kepala desa dipaksa melalui surat tersebut agar menggunakan jasa PT WSM dengan biaya yang dinilai tidak wajar, mencapai Rp 97 juta per desa.

Terkait hal itu, FORMASAT melaporkan tiga nama yang diduga terlibat dalam kasus ini, yakni berinisial (R), (H), serta (M), Direktur PT WSM yang diduga menerima gratifikasi dari kegiatan pengadaan website ini.

Mewakili FORMASAT, Tati mengungkapkan bahwa kegiatan pengadaan ini dimulai dengan surat DPMD Kabupaten Serang Nomor 005/190/DPMD/2023, tertanggal 10 Februari 2023, yang mewajibkan seluruh desa menggunakan jasa PT WSM. Surat ini diduga merupakan kelanjutan dari kebijakan (R) saat masih menjabat Kepala DPMD.

Perusahaan ini juga disebut tidak memiliki server sendiri dan hanya menyewa dari pihak ketiga. Lebih parahnya, seluruh website desa terindikasi menggunakan IP Address yang sama, sehingga keamanan data desa sangat rentan.

Selain itu, kata Tati, fitur dalam website desa tidak berfungsi sebagaimana mestinya, termasuk layanan administrasi yang seharusnya mempermudah masyarakat. Anehnya, setelah kasus ini ramai diberitakan media, pihak PT WSM mulai melakukan perbaikan, yang semakin menguatkan indikasi adanya penyimpangan.

FORMASAT menduga bahwa proyek ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengandung unsur gratifikasi. Beberapa indikasi yang ditemukan antara lain adanya arahan bagi desa untuk menggunakan jasa PT WSM, serta skema pembayaran dua tahap yang memaksa desa melunasi biaya sebelum dapat mengakses layanan website.

Selain itu, kata Tati, proyek ini terkesan sebagai bentuk pemborosan anggaran, mengingat biaya pembuatan website jauh melebihi harga pasar. Lebih lanjut, tidak adanya transparansi dalam perencanaan proyek ini di Musrenbangdes dan RKPDes semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan.

Atas dasar temuan ini, “Kami (Red-FORMASAT) meminta KPK untuk segera melakukan audit dan investigasi terhadap proyek tersebut,” tegas Tati.

FORMASAT berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti demi menjaga transparansi dan keadilan dalam penggunaan anggaran daerah.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kasus BTS 27 M, KPK Panggil Dito Kasus Haji, Matahukum: Jangan Lolos Lagi
Kejati Sumut Raih Peringkat III Pelaksanaan APBN, Komitmen Terus Tingkatkan Kinerja Keuangan
Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sitaannya Capai Rp90,5 Miliar
CBA Tantang KPK: Jangan Cuma Garang di Konferensi Pers, Buktikan Mafia Bea Cukai di Sidang
Kejari Lebak di Demo : GAMPAR Desak Kejari Periksa Eks Pengurus UPK Program PNPM Tahun 2014 Se Kabupaten Lebak
LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba
Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kasus BTS 27 M, KPK Panggil Dito Kasus Haji, Matahukum: Jangan Lolos Lagi

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:55 WIB

Kejati Sumut Raih Peringkat III Pelaksanaan APBN, Komitmen Terus Tingkatkan Kinerja Keuangan

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:50 WIB

Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sitaannya Capai Rp90,5 Miliar

Senin, 29 Juni 2026 - 23:29 WIB

CBA Tantang KPK: Jangan Cuma Garang di Konferensi Pers, Buktikan Mafia Bea Cukai di Sidang

Senin, 29 Juni 2026 - 21:52 WIB

Kejari Lebak di Demo : GAMPAR Desak Kejari Periksa Eks Pengurus UPK Program PNPM Tahun 2014 Se Kabupaten Lebak

Berita Terbaru