3 Tahun Kasus Penganiayaan Mangkarak, Korban Menduga Polres Madina Sektor Polsek Siabu Terima Setoran

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 27 Maret 2025 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto : Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH SIK.

i

Keterangan Foto : Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH SIK.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Sumatra Utara – Penganiayaan wartawan yang diduga dilakukan oleh Boss Tambang Ilegal (PETI) di lokasi tambang Desa Tangga Bosi Bukit Siayo, Kabupaten Mandailing Natal Sumatra Utara pada tahun 2023, 27 Maret 2025.

Dikatakan Lesmana Halawa, Kapolres Madina bersama dengan jajarannya tidak serius dalam menangani perkara penganiayan dirinya. Seakan ada yang disembunyikan, jika kasus ini tidak di tangkap pelaku dan bos tambangnya kalo ada dugaan main mata wajar-wajar saja .

” Saya menduga kuat ada setoran mengalir dari para bos tambang emas ilegal tersebut kepada oknum polisi di Polres madina sektor polsek siabu, aneh saja selama 3 tahun pelaku bebas berkeliaran sambil bermain tik-tok dengan memperlihatkan tumpukan uang.

“Bayangkan saja kasus penganiayaan didesa tangga bosi kecamatan Siabu kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara 3 tahun lamanya pelaku berkeliaran dilokasi tambang dan para bossnya beroperasi sampai saat ini.

Saya korban hanya mendapatkan janji-jani perkembangan kasus saja 3 tahun lamanya?

Belum ada tindakan tegas yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu mulai dari tingkat Desa, kecamatan,sampai dengan penegak hukum mereka seperti membiarkan. Bahkan terjadi lagi pengeroyokan dilokasi yg sama.

Seakan pelaku dan bos tambang emas ilegal tersebut lebih kuasa dan sakti dari kepolisan, Sampai-sampai 3 tahun lamanya mereka tidak bisa disentuh polisi ada apa ?

Ditempat yang berbeda Nani Maulana penggiat lingkungan Mata tunas 17 mengatakan sah-sah saja jika korban mempunyai dugaan oknum polres madina sektor siabu menerima setoran dari bos tambang emas ilegal tersebut karena sudah 3 tahun lamanya kasusnya mangkrak tidak ada hasil.

” Apa lagi pelaku sering meneror dan no teleponnya aktif bahkan sering mengancam korban aneh jika polisi tidak bisa melacak keberadaanya klo bukan ada main mata, ungkapnya.

Saat wartawan konfirmasi kepada polsek siabu terkait perkembangan kasus tersebut hanya menjelaskan dimana keberadaan pelaku, dan memberikan SP2AP kepada korban,Herannya kita pelaku nya berkeliaran dilokasi tambang dan tambang beroperasi. Kenapa lagi ditanya keberadaan pelaku.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru