Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Kritik Keterlibatan TNI dalam Penggerebekan Narkoba di Bima

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto : Hendardi, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute.

i

Keterangan Foto : Hendardi, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Hendardi, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, mengecam tindakan TNI dalam penggerebekan pengedar narkoba di Bima, yang dilakukan oleh Komando Rayon Militer 1608-04/Woha dan Unit Intelijen Kodim 1608/Bima, (8/5).

Ia menegaskan bahwa berdasarkan UU TNI, KUHAP, dan UU Narkotika, TNI tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan hukum terkait narkoba.

Penegakan hukum dalam kasus narkotika adalah ranah Polri, BNN, dan penyidik sipil di bawah koordinasi resmi.

Tindakan TNI dinilai sebagai pelanggaran hukum dan mencederai prinsip negara hukum (nomokrasi).

Hendardi meminta DPR dan Presiden untuk menegur Panglima TNI agar tidak terjadi pelanggaran serupa di masa depan.

Ia juga menyebut bahwa tindakan semacam itu bisa menjadi preseden buruk bagi pendidikan hukum publik.

Ditekankan pula perlunya peningkatan profesionalisme Polri agar masyarakat tidak perlu meminta bantuan pihak di luar kewenangan hukum formal.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran
Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab
LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 23:33 WIB

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Senin, 28 September 2026 - 18:22 WIB

Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Jumat, 25 September 2026 - 08:41 WIB

Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​

Berita Terbaru