Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Kritik Keterlibatan TNI dalam Penggerebekan Narkoba di Bima

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto : Hendardi, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute.

i

Keterangan Foto : Hendardi, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Hendardi, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, mengecam tindakan TNI dalam penggerebekan pengedar narkoba di Bima, yang dilakukan oleh Komando Rayon Militer 1608-04/Woha dan Unit Intelijen Kodim 1608/Bima, (8/5).

Ia menegaskan bahwa berdasarkan UU TNI, KUHAP, dan UU Narkotika, TNI tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan hukum terkait narkoba.

Penegakan hukum dalam kasus narkotika adalah ranah Polri, BNN, dan penyidik sipil di bawah koordinasi resmi.

Tindakan TNI dinilai sebagai pelanggaran hukum dan mencederai prinsip negara hukum (nomokrasi).

Hendardi meminta DPR dan Presiden untuk menegur Panglima TNI agar tidak terjadi pelanggaran serupa di masa depan.

Ia juga menyebut bahwa tindakan semacam itu bisa menjadi preseden buruk bagi pendidikan hukum publik.

Ditekankan pula perlunya peningkatan profesionalisme Polri agar masyarakat tidak perlu meminta bantuan pihak di luar kewenangan hukum formal.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur
Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:10 WIB

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB