KPK Segera Usut Dugaan Korupsi Hibah di Jember, Sejumlah Pihak Diperiksa di Polres

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus dugaan korupsi dana hibah di Kabupaten Jember menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah pihak diperiksa untuk mendalami kasus yang melibatkan APBD Provinsi Jawa Timur itu.

i

Kasus dugaan korupsi dana hibah di Kabupaten Jember menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah pihak diperiksa untuk mendalami kasus yang melibatkan APBD Provinsi Jawa Timur itu.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kasus dugaan korupsi dana hibah di Kabupaten Jember menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah pihak diperiksa untuk mendalami kasus yang melibatkan APBD Provinsi Jawa Timur itu. Setidaknya ada dua warga Kabupaten Jember, Jawa Timur diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 15 Mei 2025.

Masing-masing berlatar belakang ustad dan pengusaha. Keduanya terkait dengan perkara korupsi dana hibah APBD Jawa Timur.

“Pemeriksaan di Polres Jember atas nama KMA ustad atau mubalig, dan A wiraswasta Direktur PT Komunitas Cahaya Energi,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo beberpa hari yang lalu.

Dia menyatakan, pemeriksaan berlangsung secara tertutup dalam markas Kepolisian Resor (Polres) Jember yang berada di Jalan Kartini, Kecamatan Kaliwates. KPK meminjam tempat tertentu di Polres Jember untuk keperluan pemeriksaan tersebut tanpa diungkap detail posisi tepat ruangannya.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022,” jelas Budi.

Budi tidak merinci kedua saksi yang merupakan warga Jember itu terkoneksi dengan hibah dari siapa. Kendati di Dapil Jember – Lumajang terdapat sebanyak 11 anggota DPRD Jatim. Hanya, Budi menambahkan bahwa KPK dalam kasus sedang menggelar pemeriksaan terhadap dua orang lainnya yang asal Pasuruan. Pemeriksaan berlangsung di tempat terpisah.

“Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Provinsi Jatim Jl. Raya Bandara Juanda Nomor 38 Kabupaten Sidoarjo atas nama BW swasta, dan RWS Wakil Ketua BMT UGT Nusantara Pasuruan,” imbuh Budi.

Pemeriksaan oleh KPK hari ini adalah bagian pengembangan perkara yang bermula dari penangkapan terhadap politikus Partai Golkar, yakni mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Kemudian berkembang menyeret 21 tersangka lainnya, termasuk elit politisi PDI Perjuangan bekas Ketua DPRD Jatim Kusnadi hingga politikus Partai Gerindra eks Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad.

Perkara ini tampaknya masih terus mengembang lantaran KPK mendapati data yang ternyata dana hibah terhubung dengan pokok-pokok pikiran (Pokir) usulan para anggota DPRD Jatim. Anggaran hibah dari Pokir oleh KPK sementara di kalkulasi mencapai jumlah fantastis. Akumulasinya hingga Rp2 triliun. Dana hibah sebesar itu disalurkan ke sekitar 14 ribu Pokmas.

Sedangkan, modus penyimpangan anggaran hibah bervariasi. Mulai dari pemotongan, mark-up harga, pengerjaan fiktif, maupun suap menyuap. Bahkan, terindikasi hasil korupsi disamarkan lewat pencucian uang.

Untuk diketahui, akhir-akhir ini memang viral kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan hibah di Kabupaten Jember. Yang terbaru ada pengakuan perwakilan Pokmas di Jember kepada Narasinews.id yang mengaku dana hibah untuk Jalan Rabat Beton dipotong oleh oknum berinisial ZA hingga puluhan juta. Dari dana yang cair sebesar Rp150 juta, hanya diberikan Rp87,5 juta kepada Ketua Pokmas.

Meskipun ZA membantah hal ini. Dia tidak pernah merasa melakukan pemotongan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Berita Terbaru