FPM Apresiasi Kejati Jatim Ambil Alih Kasus BSPS Sumenep, Nilai Kinerja Kejari Lamban

Avatar photo

- Penulis

Senin, 19 Mei 2025 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Koordinator Nasional HAMI, Asip Irama, Rabu (14/5/2025)

i

Keterangan foto : Koordinator Nasional HAMI, Asip Irama, Rabu (14/5/2025)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA – Front Pemuda Madura (FPM) mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang mengambil alih penanganan kasus dugaan penyimpangan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan tanpa intervensi, terutama dalam kasus yang diduga melibatkan elite politik.

Ketua Umum FPM, Asip Irama, menyatakan bahwa pengambilalihan kasus oleh Kejati Jatim merupakan keputusan yang tepat. Ia menyebut bahwa kasus tersebut telah menjadi perhatian publik secara nasional.

“Kami mengapresiasi Kejati Jatim yang telah mengambil alih kasus BSPS Sumenep. Ini langkah yang tepat mengingat kasus ini bukan hanya menyangkut dugaan penyimpangan dana, tetapi juga diduga melibatkan elite politik,” ujar Asip di Jakarta, Senin (19/5/2025).

Asip juga menyoroti lambannya penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Ia mempertanyakan komitmen lembaga tersebut dalam mengusut tuntas kasus yang dinilainya menyangkut kepentingan masyarakat luas.

“Hampir dua bulan sejak kasus ini bergulir, baru 15 dari 150 kepala desa penerima BSPS yang diperiksa. Ini menunjukkan kinerja Kejari yang sangat lamban,” katanya.

Ia berharap Kejati Jatim dapat mengusut kasus ini secara menyeluruh, termasuk mengungkap kemungkinan keterlibatan aktor-aktor politik di balik alokasi dan pelaksanaan program BSPS.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jangan hanya berani memeriksa kepala desa, tetapi juga harus berani menyentuh elite politik jika memang ditemukan keterlibatan,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Kejati Jatim secara resmi mengambil alih penanganan kasus dugaan penyimpangan bantuan senilai Rp109,80 miliar tersebut pada 14 Mei 2025. Laporan awal kasus ini disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) pada 28 April 2025.

FPM juga menyoroti janggalnya kuota penerima BSPS di Kabupaten Sumenep yang pada tahun anggaran 2024 tercatat mencapai 5.490 unit. Menurut Asip, jumlah tersebut tidak sebanding dengan kuota yang diterima oleh daerah lain di wilayah Madura Raya.

Ia menduga adanya praktik penyalahgunaan kekuasaan dalam proses pengalokasian kuota BSPS tersebut.

“Korupsi bukan semata soal uang, tetapi juga soal penyalahgunaan wewenang. Ini harus diusut tuntas agar keadilan bagi seluruh rakyat, termasuk di daerah lain, dapat ditegakkan,” kata Asip.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Tiga Remaja Putri di Bawah Umur Korban TPPO, Ditawari Kerja Malah Dianiaya dan Dirampas Barang Pribadi
Rotasi Besar Kejagung: Rinaldi Umar Pimpin Dirdik Jampidsus, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
Rotasi Pejabat Kejagung, Kidung Tirto Ingatkan Jaga Kepercayaan Jaksa Agung dan Presiden
Selamatkan Generasi Muda, Ombudsman Apresiasi Kapolres Bogor Bongkar Jaringan Obat Ilegal
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Senin, 27 Juli 2026 - 17:34 WIB

Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​

Senin, 27 Juli 2026 - 14:03 WIB

KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:33 WIB

Tiga Remaja Putri di Bawah Umur Korban TPPO, Ditawari Kerja Malah Dianiaya dan Dirampas Barang Pribadi

Berita Terbaru